News Ticker

Tim Pembebasan Lahan Gelar Konsultasi Publik Pembangunan LSB INPEX

Tim persiapan pembebasan lahan untuk pembangunan Logistic Supply Base (LSB) INPEX sebagai penunjang kegiatan eksplorasi Minyak dan Gas di Blok Masela yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Maluku, dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, melakukan konsultasi publik terkait rencana pembangunan LSB bagi masyarakat pemilik lahan dan sejumlah pemangku kepentingan.
Share it:
Acara konsultasi publik terkait rencana
pembangunan LSB INPEX
Saumlaki, Dharapos.com
Tim persiapan pembebasan lahan untuk pembangunan Logistic Supply Base (LSB) INPEX sebagai penunjang kegiatan eksplorasi Minyak dan Gas di Blok Masela yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Maluku, dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, melakukan konsultasi publik terkait rencana pembangunan LSB bagi masyarakat pemilik lahan dan sejumlah pemangku kepentingan.

Konsultasi publik tersebut menghadirkan pihak Satuan Kerja Khusus Hulu Migas (SKK Migas), pihak
Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku dan BPN Kabupaten Maluku Tenggara Barat, serta KKKS dalam hal ini Perusahaan INPEX pada Rabu lalu yang bertempat di aula Pendopo Bupati MTB, pekan kemarin.

Kepala Biro Pemerintahan pada Setda Provinsi Maluku, Amin Bin Taher selaku Sekretaris panitia pembebasan lahan dalam sambutannya menjelaskan, luas tanah yang dibutuhkan kurang lebih 40 hektar terletak di desa Olilit Kecamatan Tanimbar Selatan yang berada di wilayah bukan kawasan hutan.

Terkait dengan itu maka analisis mengenai dampak lingkungan juga telah dilakukan pada rencana pembangunan LSB sehingga telah mendapatkan izin dari Kemeterian Negara lingkungn hidup melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 02/29/06 tanggal 24 Juli 2014.

Taher mengatakan bahwa mengingat pembangunan ini tidak bisa dilepas-pisahkan dengan pembangunan insfrastrktur gas abadi Blok Masela yang sifatnya untuk kepentingan umum, maka pengadaan tanah harus berpedoman pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan peraturan pelaksanaannya.

Dijelaskannya bahwa Pengadaan untuk kepentingan umum berdasarkan UU no 2 tahun 2012 dilakukan melalui empat tahap yakni tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pembagian hasil.

“Khusus untuk pembangunan pangkalan logistic ini telah berada pada tahap persiapan. Sebagai upaya maka tim persiapan sudah melakukan pra sosialisasi dan pemberitahuan dan sudah pendataan awal meskipun masih ada pengusaha lokal yang belum menyetujuinya,” jelas taher.

Dalam kesempatan itu, Bupati MTB Bitzael Salvester Temmar mengatakan bahwa Pemkab MTB
mendukung sepenuhnya pembangunan LSB sebagai infrastruktur di darat Blok Masela, yang terletak  di Desa Olilit Kecamatan Tanimbar Selatan.

Menurut Bupati, dalam kaitan dengan pembanguan insfrastruktur untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan Blok Masela oleh INPEX, maka Pemda MTB akan melakukan berbagai hal, termasuk siap melakukan proses hukum jika masih ada oknum atau pihak tertentu yang secara sengaja menggagalkan pembangunan LSB menyongsong beroperasinya proyek raksasa itu.

“Kalau ada yang menghambat proyek ini maka akan ada amarah besar di sini,” tegasnya.

Kendati demikian, Bupati berharap agar jika nantinya pembangunan disetujui dan segala tahapannya sudah dilalui, maka SKK Migas maupun INPEX di harapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. INPEX juga harus mampu untuk memberikan yang terbaik buat masyarakat MTB.

“Kalau ini sudah jalan maka saya minta listrik tenaga gas, saya minta pupuk urea bisa diproduksi di sini, dan bagaimana kalau gas rumah tangga juga di produksi di sini. Bayangkan kalau tiga ini diproduksi disini, maka begitu banyak lapangan pekerjaan tersedia bagi kita. Jadi bukan hanya pembebasan lahan saja tetapi penyerapan tenaga kerja akan terjadi,” tandasnya.

Dikatakan, kehadiran Blok Masela adalah bagian dari pemecahan masalah pengangguran pada waktunya.

Olehnya itu, proyek ini sangat bermanfaat sehingga masyarkat harus memikirkannya dengan baik.

“Ini bagian dari pemecahan masalah sehingga proyek ini sangat bermanfat namun jika ada yang melakukan penolakan maka itu persekongkolan. Untuk itu masyarakat diharapkan bisa memahami dan memikirkan dengan baik terkait dengan pembebasan lahan untuk pembangunan ini,” ujar Bupati.

Rapat konsultasi publik yang dilakukan tersebut, dimulai dari pemaparan hasil kerja tim oleh Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah, penjelasan teknis terkait industry hulu migas dan dampak positif bagi bangsa dan Negara termasuk masyarakat MTB dan Maluku oleh perwakilan dari SKK Migas, serta penjelasan teknis tentang regulasi yang digunakan dalam proses pembebasan lahan oleh Kepala Kantor wilayah BPN Maluku, dan juga Sekretaris Daerah MTB.

Masyarakat pemilik lahan yang hadir bersama tokoh masyarakat, pemuda, agama, dan tokoh adat serta Pemerintah Desa Olilit terlihat sangat senang dengan penjelasan yang disampaikan.

Kegembiraan masyarakat tersebut mencerminkan kalau rencana pembangunan LSB INPEX untuk mendukung beroperasinya Blok Masela sudah menjadi mimpi masyarakat MTB.

Hal ini terbukti dari hampir seluruh peserta yang diberikan kesempatan untuk berbicara, mengatakan setuju dengan pembangunan LSB yang bertempat di lahan milik mereka.

Frans Salembun, mantan Kepala Desa Olilit ini mengatakan bahwa semenjak SKK Migas bersama INPEX dan pihak terkait melakukan survei awal beberapa tahun silam untuk proses Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di desa Olilit, ternyata masyarakat tidak berkeberatan dan sangat setuju untuk dibangunnya LSB di wilayah itu.

Tragis memang, saat ini keinginan dan harapan masyarakat tersebut seakan pupus di tengah jalan akibat adanya keberatan dari pihak ketiga dalam hal ini keluarga PT. Kanawa Panorama, yang telah memiliki lebih banyak luas lahan oleh karena sebelumnya telah di jual oleh pemiliknya beberapa waktu lalu, saat diketahui jika lokasi tersebut akan segera difungsikan untuk pembangunan LSB.

Kekesalan yang sama juga dilontarkan oleh Ketua BPD Olilit Nilus Fanumby yang mengancam akan menggagalkan status kepemilikan lahan keluarga PT.Kanawa oleh karena hingga kini belum melunasi sejumlah syarat jual beli tanah adat yang selama ini berlaku.

Menurut rencana, lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan pangkalan logistik di Saumlaki seluas 41,5 hektare, terdiri dari 93 bidang tanah yang dimiliki oleh 62 warga Desa Olilit, Tanimbar Selatan.

Namun demikian, penolakan atau keberatan disampaikan oleh 10 warga, termasuk keluarga besar Tanjaya selaku pemilik PT. Kanawa Panorama yang menjalani usaha hotel dan restoran Beringin Dua di Saumlaki.

Seorang anggota keluarga Tanjaya, Philip Hendrik menegaskan, pihaknya tidak akan melepas lahan milik mereka untuk pembangunan LSB INPEX, oleh karena mereka sendiri sudah punya rencana membangun pangkalan logistik untuk mendukung kegiatan perusahaan minyak dan gas yang sedang dan akan beroperasi di Maluku.

"Kami setuju kehadiran Inpex di daerah ini, tetapi bukan dalam arti menjual tanah kami," katanya.

Penuturan Philip Hendrik ini ternyata diperjelas dengan adanya upaya tersendiri seperti yang disampaikan kepada sejumlah wartawan dimana pihaknya telah membentuk konsorsium dengan menggandeng PT. Alfa Persada untuk membangun pangkalan logistik tersebut.

"Alfa Persada ini punya pangkalan logistik di Marunda, Jakarta Utara, dan mereka sudah berpengalaman dalam usaha ini selama lebih dari 20 tahun," katanya.

Ia menyatakan, bila keinginan itu terwujud maka pangkalan itu bisa digunakan oleh perusahaan migas yang membutuhkan.

"Lahan milik kami secara keseluruhan ada 30 hektare, yang sudah bersertifikat ada 16 hektare, sisanya ada yang dalam proses pelepasan dan yang sudah ada pengikatan (jual beli),". katanya lagi.

Sementara itu, Manajer Senior Departemen Komunikasi dan Relasi INPEX - Usman Slamet mengatakan, pihaknya tetap akan mengikuti keputusan pemerintah.

"Ini memang butuh proses. Konsultasi Publik hari ini merupakan yang pertama, dan akan dilanjutkan yang kedua khusus untuk pemilik lahan yang berkeberatan," katanya.

Menurut Usman, keberatan-keberatan itu nantinya akan dibahas dan dinilai, apakah bisa diterima atau ditolak.

Sementara itu, Sekda MTB Mathias Malaka yang juga anggota Tim Pembebasan lahan tersebut saat memandu rapat konsultasi menyatakan bahwa pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi yang baik bagi kesejahteraan masyarakat daerah ini dan Maluku secara umum.

"Soal ada keberatan itu nanti ada mekanisme yang mengatur, kalau perlu hingga ke PTUN.Tetapi yang jelas pada umumnya para pemilik lahan yang hadir hari ini sudah setuju," katanya.

Pertemuan tersebut akhirnya merekomendasikan kesepakatan 40-an pemilik lahan yang hadir, dimana mereka setuju untuk lahannya digunakan oleh pemerintah untuk pembangunan LSB INPEX, meskipun sekitar 10 pemilik lahan yang didalamnya adalah keluarga PT. Kanawa menyatakan tidak setuju jika lahanya digunakan untuk pembangunan LSB.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat melalui SKK Migas telah menetapkan Lapangan Abadi sebagai proyek strategis Pemerintah Republik Indonesia dan menjadi andalan produksi minyak dan gas bumi di masa depan.

INPEX Masela sebagai satu-satunya kontraktor migas yang telah dipercayakan Pemerintah untuk melakukan pengembangan lapangan abadi Blok Masela di wilayah laut MTB, akan menggunakan LNG terapung, dimana akan beroperasi di lepas pantai Laut Arafura.

Untuk menjamin kelancaran operasi tersebut maka diperlukan infrastruktur di darat berupa fasilitas darat (LSB).

Penentuan lokasi LSB dilakukan melalui beberapa studi dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan, lingkungan, sosial, ekonomi, teknis termasuk kesesuaian tata ruang.

Berdasarkan studi yang dilakukan lokasi pembangunan LSB ditetapkan di desa Olilit Raya, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku, berdasarkan  Izin Lingkungan yang telah diberikan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup pada tanggal 24 Juni 2014 lalu, untuk mendukung pembangunan LSB.

Luasan infrastruktur darat yang akan di bangun diwilayah tersebut seluas 41,5 hektar, dimana tanah yang diperoleh untuk pembangunan LSB berikut fasilitasnya akan menjadi milik Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan ekplorasi terakhir, kandungan gas dan kondensat yang ada di Blok Masela diperkirakan mencapai 10,7 triliun kubik.

(dp-18)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi