News Ticker

Korban Perkosa Di Tanimbar Kei Bertambah, Pelaku Bebas Berkeliaran

Sepak terjang pelaku pemerkosaan di desa Tanimbar Kei, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara dalam menjalankan aksinya sudah terbilang biadab.
Share it:
Ilustrasi aksi pemerkosaan
Langgur, Dharapos.com
Sepak terjang pelaku pemerkosaan di desa Tanimbar Kei, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara dalam menjalankan aksinya sudah terbilang biadab.

Betapa tidak, MT, pelaku yang diduga kuat sebagai aktor tunggal aksi pemerkosaan di desa tersebut hingga berita ini dimuat bebas berkeliaran tanpa pernah tersentuh hukum sementara para korban harus memikul beban penderitaan batin akibat mengalami kejadian yang sangat memalukan tersebut.

Salah satunya, bernama Mawar (bukan nama sebenarnya), pelajar berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku kelas III SMP.

Kepada Dhara Pos, Kamis (20/11), Mawar (bukan nama sebenarnya) yang menjadi korban aksi bejat MT mengisahkan kejadian yang baru saja dialaminya.

Saat itu, dirinya baru selesai mengikuti ibadah Minggu (16/11) sekitar pukul 10.20 WIT lalu pulang ke rumah. Tiba-tiba ia terkejut kala MT sudah berada  di rumahnya tepatnya di dalam di kamar.

“Sambil mengacungkan pisaunya MT mengancam kalau saya bersuara maka dia akan bunuh saya,” tutur Mawar mengawali kisahnya.

Akibat diancam seperti itu, Mawar mengaku hanya pasrah, tak bisa berbuat apa dan hanya berdiam diri sambil menangis.

“Sambil menaruh pisau di leher saya, MT mulai  meraba-raba payudara saya dan kemudian memerkosa saya,” akuinya.

Usai menjalankan aksinya, MT sang penjahat kelamin langsung kabur menghilang dari rumah Mawar. Korban pun langsung memberitahukan kejadian yang baru saja dialami kepada orang tuanya juga keluarganya bahwa dirinya baru saja mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh MT.

Tanpa menunggu lama, orang tua Mawar bersama keluarganya langsung melaporkan kejadian yang baru saja dialami anaknya ke pejabat desa Tanimbar Kei.

Atas fakta tersebut, kru Dhara Pos kemudian mencoba mengonfirmasi Pejabat desa Tanimbar Kei melalui telepon seluler yang bersangkutan.

“Memang betul itu, dan saat itu pihak keluarga korban dipanggil, korban bersama orang tuanya, mereka mengaku bahwa MT yang melakukannya, cuma pelaku  tetap pada prinsipnya bahwa bukan dia yang melakukannya,” terangnya.

Bahkan, menurut pejabat desa, tidak hanya mati-matian menyangkali perbuatannya, MT malah balik mengancam korban, orang tuanya dan juga keluarganya termasuk dirinya selaku pejabat desa.

Selain Mawar, pada kesempatan yang sama pula, keluarga korban perkosaan lainnya M. Jahawadan, menuturkan bahwa sebelumnya, salah satu keluarganya sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) juga mengalami nasib yang sama seperti yang dialami Mawar.

Diceritakan Jahawadan, aksi pemerkosaan yang dialami Bunga terjadi pada 28 September lalu sekitar pukul 18.00 WIT.

“Waktu itu, tak disangka korban, saat sementara mandi di kamar mandinya, tiba-tiba MT masuk ke dalam kamar mandi sembari menaruh pisau di leher korban. Sambil meremas payudara korban, MT mengeluarkan ancaman: “Kalau se (kau) masih ingin hidup, jangan bergerak dan jangan berteriak!” ucap Jahawadan menirukan ancaman yang dilontarkan MT saat memulai aksinya, kepada Dhara Pos, Kamis (20/11).

Lanjutnya, Bunga yang saat itu di bawah ancaman pisau MT, tidak berdaya dan akhirnya hanya pasrah menerima aksi biadab MT yang memerkosa dirinya.

“Bahkan usai memerkosa, sambil mencekik leher korban, MT kembali mengancam korban untuk terima apa adanya dan tidak boleh cerita ke siapa-siapa,” sambungnya.

Atas kejadian yang dialami Bunga, pihak korban dan keluarga langsung melaporkan ke pejabat desa serta perangkatnya bahkan juga tua-tua adat. Namun, kenyataannya, sampai saat ini tidak ada kepedulian dari mereka untuk memproses aksi biadab yang di lakukan MT.

“Malah MT yang balik mengancam aparat desa, bahkan juga pihak korban dan keluarga,” beber Jahawadan.

Ia menambahkan, sampai saat ini MT masih bebas berkeliaran di desa Tanimbar Kei tanpa pernah tersentuh hukum sementara aparat Polsek Kei Kecil Barat terkesan tutup  mata atas aksi yang dilakukan MT.

Bahkan selain memperkosa, MT juga melakukan sejumlah kejahatan lainnya diantara perusakan lampu mercu suar milik Kantor Navigasi Tual, kemudian mencuri alat-alat motor maupun sejumlah kejahatan lainnya.

“Jadi apa yang di lakukan MT sudah jelas-jelas melanggar hukum, tidak pantas di biarkan begitu saja,  tapi harus diproses hukum, agar di kemudian hari tidak  mengulang lagi perbuatannya,” desaknya.

Sementara itu, Kanit Buser Satreskrim Polres Malra meminta kasus tersebut harus secepatnya dilaporkan ke Polres Malra.

“Pihak korban bersama pejabat desa serta perangkatnya bisa melapor secepatnya ke Polres Maluku Tenggara, agar pihak Kepolisian segera terjun langsung ke desa tersebut untuk menangkap yang bersangkutan,” ungkapnya saat dimintai tanggapannya terkait pengaduan Mawar dan keluarganya serta korban lainnya atas kejadian pemerkosaan di desa Tanimbar Kei.

(dp-20)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

4 comments:

  1. Sangat disayangkan sekali karena Kedamaian dan Kerukunan hidup di Tanimbar Kei yg sudah diwariskan turun temurun oleh leluhur tanimbar kei sekarang dicoreng dengan tindakan MT tersebut (pemerkosan 2 kali terhadap istri orang dan anak di bawah umur).

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iyo adek jimy...knp dong seng bertindak cepat...

      Hapus
  2. kasus pemerkosaan di Ohoi Tanimbar Kei, kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara Mandek di tangan polisi (Polres Malra). Keadilan dan penegakan Hukum saat ini benar2 tidak berpihak kepada Rakyat Kecil yg tidak memiliki apa2 dan kalo seperti begini jadinya mendingan dari sejak awal tidak perlu melaporkan di Pihak Kepolisian dan lebih baik menempuh Jalan HUKUM RIMBAH dan mungkin dengan memakai HUKUM RIMBAH pihak Korban bisa

    BalasHapus
  3. kasus pemerkosaan di Ohoi Tanimbar Kei, kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara Mandek di tangan polisi (Polres Malra). Keadilan dan penegakan Hukum saat ini benar2 tidak berpihak kepada Rakyat Kecil yg tidak memiliki apa2 dan kalo seperti begini jadinya mendingan dari sejak awal tidak perlu melaporkan di Pihak Kepolisian dan lebih baik menempuh Jalan HUKUM RIMBAH dan mungkin dengan memakai HUKUM RIMBAH pihak Korban bisa

    BalasHapus

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi