Kontributor MNCTV Group Sandy Salamun |
Langgur, Dharapos.com
Bupati Maluku Tenggara Ir.
Andreas Rentanubun diminta mengambil tindakan tegas terhadap tiga oknum Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di lingkup Pemda Malra.
Pasalnya, para oknum PNS
tersebut telah menunjukkan aksi bak preman yang nyaris melukai Kontributor
MNCTV Group, Sandy Salamun di depan kantor Pengadilan Negeri Tual pada Jumat
sore (20/11) saat berlangsung sidang sengketa tanah antara masyarakat desa Banda
Ely yang berujung ricuh.
Ketiga oknum PNS tersebut
masing-masing, Abdul Mutalib Rumra, S.Pd, M.Si salah satu pegawai di Dinas Pendidikan
dan Olahraga Malra, Alfi Ramadhan Latar, S.Pi, salah satu staf ruangan Wakil Bupati
Malra dan Mohammad Arsad Rumra, pegawai di Dinas Perikanan dan Kelautan Malra.
Kejadian tersebut berawal
dari adanya keributan di antara salah satu pengunjung sidang dengan ketiga
oknum PNS tersebut. Melihat kejadian itu, Salamun yang saat itu sedang
melakukan tugas peliputan berinisiatif untuk menenangkan pengunjung tersebut
yang tak lain adalah saudaranya.
Melihat itu, ketiga oknum
PNS preman tersebut malah tidak terima baik bahkan berbalik hendak menyerang
Salamun. Namun, sempat dihalau oleh aparat kepolisian Polres Malra yang di
siagakan di depan kantor PN Tual saat berlangsungnya sidang.
Walau sudah dihalau
aparat, salah satu pelaku, Abdul Mutalib Rumra tetap berusaha melakukan
pemukulan namun belum sempat bogem mentah tersebut sampai ke tubuh Salamun, yang
bersangkutan langsung di babak belur oleh polisi hingga terjatuh.
Pihak keamanan bahkan sempat
mengamankan Salamun dari amukan para oknum tersebut dalam ke dalam kantor PN
Tual.
Kepada Dhara Pos, Minggu
(22/11) Salamun mengaku menyesalkan kejadian yang dialami.
“Tindakan premanisme yang
dilakukan ketiga oknum PNS tersebut telah mencederai wibawa Pemerintah daerah
kabupaten Maluku Tenggara. Maka dari itu, saya mendesak Bupati harus mengambil tindakan
tegas kepada para bawahannya,” desaknya.
Menurut Salamun, sebagai PNS
mereka seharusnya menunjukkan sikap yang baik terhadap masyarakat sebagaimana yang
atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan bukan
bertindak seperti seorang preman.
“Seorang Pegawai Negeri Sipil
harus bersih, jujur dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat. Apalagi dengan telah mengangkat sumpah dan janji
dalam bentuk pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak
melakukan suatu larangan,” tegasnya.
Untuk itu, Salamun mendesak
Pemda dalam hal ini Bupati Malra selaku penanggung jawab pemerintahan di daerah
ini untuk mengambil sikap tegas atas tindakan premanisme yang telah ditampilkan
oknum-oknum PNS tersebut.
“Karena sudah merusak
citra Pemerintah daerah di tengah-tengah masyarakat,” kecamnya.
Salamun, bahkan mengancam,
jika tidak ada tindakan tegas dari Bupati
maka dirinya telah siap melakukan perlawanan hukum.
(dp-16)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar