Logo Kejaksaan |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual telah siap melimpahkan berkas perkara terkait kasus korupsi UKM di Dinas Koperasi Kota Tual ke Pengadilan Negeri (PN) Tual untuk segera disidangkan.
Demikian penjelasan Kasie Pidsus Kejari Tual, M. Theis Rahanra, SH, MH, saat dikonfirmasi, baru-baru ini.
“Awalnya penyidik Kejari Tual telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dengan kerugian Negara di Dinas Koperasi kota Tual, namun setelah kasus tersebut di telusuri, masih terjadi tarik-menarik keterlibatan tersangka,” jelasnya.
Namun setelah ada surat rekomendasi putusan oleh pimpinan Kejari Tual, maka akhirnya jumlah tersangka bertambah satu menjadi 4 orang untuk kasus UMK.
Diungkapkan Rahanra, kasus tersebut telah siap dilimpahkan ke PN Tual, agar secepatnya dilakukan proses sidang untuk mengungkap fakta kebenaran terkait siapa yang salah dan siapa yang benar dalam kasus tersebut.
“Karena siapapun dia yang terlibat, selaku pihak penegak hukum, kami tidak segan-segan untuk memperkarakannya,” tegasnya.
Ditegaskan Rahanra, terkait penanganan berbagai kasus baik di kota Tual maupun Kabupaten Maluku Tenggara, dirinya sangat menolak keras upaya-upaya damai alias 86 atau penyelesaian secara kekeluargaan oleh pihak-pihak yang berperkara.
“Kami hanya berpegang pada satu prinsip, yaitu lewat jalur hukum agar bisa membasmi segala perilaku jahat dengan mengungkap fakta-fakta kebenaran,” tegasnya.
Kasus korupsi UKM ini, lanjut Rahanra, telah siap dilimpahkan ke PN untuk segera disidangkan.
“Jadi kalau sudah berbuat, maka harus berani bertanggung jawab karena uang-uang tersebut adalah milik negara yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi,” lanjutnya.
Rahanra juga menambahkan, bukan saja pada kasus UKM, tapi untuk semua kasus yang ditangani pihak Kejari Tual, dibutuhkan waktu dalam mengungkap keterlibatan para tersangka sehingga harus dilakukan secara hati-hati.
“Jadi yang namanya kasus apa saja yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual cepat atau lambat, pasti akan terungkap siapa-siapa yang terlibat didalamnya,” tambahnya.
Rahanra juga mengingatkan bahwa Kota Tual dan Kabupaten Malra adalah yang sangat memegang teguh adat dan tradisi.
“Jadi, kerja itu yang baik-baik agar tidak mengotori daerah beradat dan daerah bersejarah ini. Kalau kerjanya yang tidak profesional, maka resiko ditanggung sendiri,” tukasnya.
(dp-20)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar