News Ticker

Tolak Pilkades Ulang, Masyarakat Olilit PTUN-Kan Pemkab MTB

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat akhirnya melakukan Pemungutan suara ulang pada 4 TPS yang sebelumnya ditemukan pelanggaran oleh tim investigasi pelanggaran pemilihan kepala desa.
Share it:
David Samponu
Saumlaki, Dharapos.com
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat akhirnya melakukan Pemungutan suara ulang pada 4 TPS yang sebelumnya ditemukan pelanggaran oleh tim investigasi pelanggaran pemilihan kepala desa.

Menyusul dikeluarkanya keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat nomor: SK: 141.2-1248 tanggal 4 September 2015 tentang pembatalan sebagian hasil Pemilihan Kepala Desa Olilit Raya tahun 2015.

Hasil investigasi tim yang diketuai oleh Asisten 1 pada Sekretariat Daerah MTB – J. Batseran,S.Sos menemukan indikasi pelanggaran di sejumlah TPS masing-masing TPS 2, TPS 5, TPS 6, dan TPS 8 yang tersebar di Olilit Barat dan Olilit Timur.

Namun, pelaksanaan pemungutan suara ulang yang diagendakan oleh Pemkab MTB di 4 TPS tersebut pada Jumat (2/10), akhirnya tidak bisa terselenggara akibat adanya keberatan dari warga masyarakat di desa Olilit yang tidak setuju adanya pemilihan ulang.

Saat ditemui di lokasi, sejumlah koordinator aksi penolakan menyerukan keberatan dan kekesalannya kepada Pemerintah Daerah MTB, yang terbukti menurut mereka telah menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.

“Yang terjadi tadi pagi, sebelum jam 08.00 WIT, masyarakat sudah berbondong-bondong ke lokasi TPS yakni di balai desa Olilit Barat dan ketika disini masyarakat mengajukan protes karena yang pertama apa keputusan Bupati yang merupakan hasil tim investigasi melanggar Undang-Undang. Yang kedua, Pemilihan ulang yang sebenarnya dilaksanakan tadi, itu kami temukan banyak sekali kejanggalan seperti tidak pernah ada pengumuman di dalam desa bahwa datang ke TPS masing-masing untuk ambil surat undangan, sementara banyak sekali masyarakat yang tidak memperoleh undangan,” beber Damianus Batfutu, salah satu tokoh pemuda desa itu.

Mereka mengindikasikan bahwa telah terjadi rekayasa secara masif dan terstruktur yang dilakukan oleh Pemkab MTB.

Untuk itu, masyarakat lanjut Damianus, akan menempuh dua jalur yakni secara politik dengan adanya penolakan pemilihan ulang di 4 TPS tersebut, dan secara hukum pihaknya telah mendaftarkan gugatan resmi terhadap SK Bupati MTB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

“Pak Bupati tidak lebih besar dari Undang-Undang. Undang-Undang itu harus dilaksanakan oleh siapapun di Negara ini. Negara ini bisa rusak dan hancur kalau orang tidak patuh terhadap Undang-Undang atau dengan kata lain panglima dalam hidup ini adalah hukum. Sangat jelas UU nomor 6 tahun 2014 pasal 37 itu dijelaskan bahwa Bupati punya kewajiban untuk menyelesaikan jika ada perselisihan dalam jangka waktu 30 hari. Kata menyelesaikan ini bukan lalu diartikan bahwa membatalkan,” tegasnya.

Masyarakat Olilit Raya lanjut dia, akhirnya menolak pemilihan ulang tersebut karena selain terdapat sejumlah fakta yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran secara masif dan terstruktur, masyarakat juga telah mengajukan keberatan secara tertulis kepada Bupati MTB tertanggal 16 September 2015 lalu dengan lampiran tanda-tangan 832 orang bahkan jika ditambah dengan daftar dari Olilit Timur maka jumlahnya melebihi 1000 orang, namun tidak ditanggapi oleh Bupati Temmar.

“Memang benar bahwa panitia tidak bersalah dalam hal pemilihan ulang ini, namun mengapa sudah tahu bahwa pemilihan ulang ini cacat hukum dan dipaksakan harus jalan?” herannya.

Sementara Itu, Ongen Rangkore – salah satu pemuda asal desa itu juga menyatakan kekesalannya kepada Pemda MTB yang telah terang-terangan mengambil kebijakan diluar aturan.

Menurutnya, jika ada temuan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh panitia penyelenggara Pilkades, maka semestinya Bupati MTB menghukum panitia dan bukan menghukum calon kades terpilih dengan cara membatalkan hasil Pilkades.

Kekesalan yang sama juga disampaikan tokoh pemuda lainnya, Eko Philipus Fase yang saat itu berada di lokasi pelaksanaan Pilkades ulang. Kejanggalan yang dia temui yakni tidak adanya validasi data pemilih yang mengikuti pemungutan suara ulang di 4 TPS tersebut, pada hal beberapa hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang, ada sejumlah anggota TPS yang melakukan pendataan ulang.

Namun data tersebut tidak digunakan, melainkan data lama yang dipergunakan pada tanggal 25 Mei lalu tersebut kembali digunakan pada pemilihan ulang saat itu.

“Yang berikut, pada saat verifikasi ulang data pemilih kemarin, hanya dihadiri oleh satu calon kades namun kenapa yang digantungkan daftar hari ini ada tandatangan dari semua calon kades dan ada tanda-tangan mantan kades? Ini kan aneh bin ajaib,” herannya.

Sementara itu, David Samponu – salah satu Tua adat dari Soa Fanumby mengatakan masyarakat adat di desa Olilit telah melakukan acara pengukuhan adat untuk Pancratius Batfutu yang adalah calon terpilih hasil Pilkades tanggal 25 Mei 2015 lalu sebagai pemangku adat di desa Olilit Raya.

Dengan demikian masyarakat Olilit tidak akan lagi membuka ruang untuk pelaksanaan Pilkades ulang. Pemangku adat atau ketua persekutuan hukum adat, yang dalam tatanan adat masyarakat di kepulauan Tanimbar (Kabupaten MTB-red) adalah memiliki peranan sama dengan raja di desa, atau jika di bidang pemerintahan maka disebut sebagai Kepala Desa.

“Pengukuhan adat itu kita selenggarakan di Das Mangsobe atau rumah adat di rumah Bapak Fredek Lartutul tanggal 27 September 2015, yang dihadiri oleh tua-tua adat dari batu-batu adat di desa Olilit Raya yankni Soa Olilit dan Soa Fanumby. Dengan kesepakatan bahwa apabila diluar pak Batfutu maka mereka tidak akan kukuhkan lagi. Soa-soa yang hadir ada 7 yakni: Soa Fanumby, Soa Somarwain, Soa Batsire, Soa Batfutu, Soa Lartutul, Soa Ngilamele dan soa Fadirsair. Sementara ada 3 soa yang tidak hadir saat itu yakni soa Luturmele, Soa Malisngoran dan soa Belay,” rincinya.

Yakob Lasuatbebun - salah satu warga yang berada dilokasi pengukuhan mengaku sangat menghormati keputusan sidang adat tentang pengukuhan Pancratius Batfutu sebagai ketua Persekutuan hukum adat di desa Olilit. Dengan demikian dia berharap kepada Bupati MTB untuk segera melantik Pancratius Batfutu sebagai Kepala desa Olilit.

Terkait pembatalan SK oleh Bupati MTB, calon Kepala Desa terpilih Pancratius Batfutu yang dihubungi melalui sambungan telepon selularnya mengaku bahwa bersama kuasa hukumnya, mereka telah resmi mendaftarkan gugatan terhadap Pemda MTB di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon pada tanggal 5 Oktober 2015 dengan nomor perkara: 26/G/2015/PTUN ABN dan dijadwalkan persidangannya berlangsung mulai pada pertengahan bulan ini.

Sementara itu, Kapolres MTB AKBP.  Abner Richard Tatuh saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa dirinya akhirnya menyetujui permintaan masyarakat Olilit yang meminta untuk tidak ada pemungutan suara ulang.

Hal ini dilakukannya atas pertimbangan instabilitas keamanan yang sangat terganggu dan berpeluang munculnya konflik di dalam masyarakat.

Selain itu Kapolres juga menyarankan kepada Pemda MTB untuk menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh masyarakat desa Olilit melalui PTUN Ambon.

“Pemungutan suara ulang jika dipaksakan maka boleh dilakukan setelah ada finalisasi sengketa di PTUN Ambon,” tandasnya.

(dp-18)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi