News Ticker

Diduga, Mantan Ajudan Bupati MTB Urus Kenaikan Pangkat Pakai Ijazah Aspal

Beredarnya isu tak sedap terkait dugaan penggunaan ijazah asli tapi palsu (aspal) oleh sejumlah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, ternyata telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Share it:
Ijazah milik Efradus Jufri Titirloloby
yang diduga palsu
Ambon, Dharapos.com
Beredarnya isu tak sedap terkait dugaan penggunaan ijazah asli tapi palsu (aspal) oleh sejumlah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, ternyata telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Pekan kemarin, kantor Redaksi Dhara Pos dihubungi salah satu sumber terpercaya yang meminta namanya tidak dimuat lalu membeberkan fakta adanya dugaan penggunaan ijazah aspal oleh mantan ajudan Bupati Bitzael S. Temmar.

Mantan ajudan yang kini menduduki jabatan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (trantib) pada Satpol PP MTB diduga menggunakan ijazah aspal tersebut untuk pengusulan kenaikan pangkat atau golongan ruang.

Efradus Jufri Titirloloby alias Jufri, yang sebelumnya menjabat sebagai Ajudan Bupati sejak 2007 hingga 2012 itu seharusnya kini baru berpangkat atau berada pada golongan ruang (II/c) karena semula diangkat sebagai PNS dengan menggunakan ijazah SMA sekitar tahun 2006 - 2007 lalu.

Namun kini telah berada pada golongan ruang (III/b) oleh karena diduga mengajukan penyesuaian ijasah sarjana setingkat S1 sekitar tahun 2010 lalu.

Sumber resmi ini mengaku mengetahui persis adanya tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh salah seorang oknum staf di kantor Badan Kepegawaian Daerah MTB atas permintaan Jufri.

Bahkan ada pula dugaan keterlibatan Bupati Temmar yang diduga kuat memerintahkan oknum staf BKD tersebut sebagaimana permintaan Jufri kala itu.

Sebagaimana salinan foto kopi ijazah Jufri yang dikeluarkan oleh Universitas Veteran RI Makassar, yang dikirim kepada Redaksi Dhara Pos memperlihatkan sejumlah bukti adanya dugaan pemalsuan ijazah sebagaimana dibeberkan oleh sumber tersebut.

“Coba bapa liat pada nomor seri ijazah itu tahun 2007, sementara tahun yang tertera pada kolom tanda tangan rektor itu 2006.  Bukan hanya itu, tapi coba lihat juga di tanda-tangan rektor, itu kan semacam di jiplak atau ditiru,” beber sumber melalui telepon selulernya sembari meminta staf redaksi Dhara Pos mengamati langsung ijazah yang dikirimkannya via email.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa sejumlah saksi yang berasal dari desa Namtabung  di kecamatan Selaru (desa asal Jufri – red) mengaku heran jika Jufri saat ini telah menyandang gelar Sarjana Ilmu Sosial (S.Sos) sebagaimana yang tertera didalam ijazahnya.

Keheranan warga tersebut menurutnya disebabkan oleh karena sebelum tahun 2006, Jufri terbukti berdomisili di desa Namtabung dengan menggeluti pekerjaannya sehari-hari seperti layaknya warga di Namtabung yang menggantungkan diri dari aktifitas di laut maupun berkebun dan mengolah kelapa menjadi kopra.

Bahkan sumber resmi yang membeberkan fakta ini mengaku telah melaporkan dan menyerahkan ijazah tersebut kepada Satreskrim Polres MTB guna diproses sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.

Seperti halnya penelusuran redaksi media ini melalui Biro Saumlaki juga membuktikan bahwa, penuturan warga Namtabung  tersebut sama persis atau diaminkan juga oleh  beberapa warga lain.

“Iya bu, kalau bu tanya nama orang itu memang sudah katong dengar juga soal ijazah palsunya. memang betul, sebelum dia datang ke saumlaki dan jadi ajudan bupati, dia tinggal di kampung saja. Sehari – hari aktifitasnya sama deng orang di kampung yang melaut atau berkebun dan kerja kopra,” beber sumber yang mengaku jika masih memiliki kedekatan hubungan kekeluargaan dengan Jufri.  

Tindakan tak terpuji sang mantan ajudan bupati tersebut menuai kritikan pedas dari warga kota saumlaki.

Lelmalay, salah seorang mahasiswa yang saat ini mengenyam pendidikan pada STIA Saumlaki, mengungkapkan bahwa penggunaan gelar akademik hanya dikhususkan bagi mereka yang benar-benar mengikuti proses perkuliahan selama kurun waktu tertentu.

Hingga kemudian berhasil ditetapkan status kelulusannya oleh pimpinan PT yang bersangkutan karena telah memenuhi persyaratan akademik sebagaimana diatur oleh sejumlah regulasi yang berlaku di negeri ini.

“Nah, terkait dengan informasi penggunaan ijazah illegal ini, jika memang betul, maka sangat disayangkan. Kalau orang yang hanya tinggal dikampung lalu sehari-hari kerja kopra, pi bameti di laut, atau berkebun, lalu tiba-tiba saja menyandang predikat sarjana: itu aneh bin ajaib. Jangan-jangan ini ada unsur orang dalam yang turut bermain dalam penggunaan ijasah tersebut untuk kenaikan pangkat,” kecamnya.

Untuk itu, lelmelay mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas temuan ini sebagaima ketentuan perundang –undangan yang berlaku.

(dp-16)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi