News Ticker

Polsek PP Aru Berhasil Sita 298 Liter Sopi

Kepolisian Sektor Pulau Pulau Aru bersama Koramil 1503-03/Dobo berhasil menyita 298 liter minuman keras (miras) tradisional jenis Sopi dalam razia yang dilakukan pada sejumlah tempat di Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Share it:
Sejumlah barang bukti miras tradisional jenis
Sopi yang berhasil disita tim gabungan
TNI -POLRI dalam razia di Dobo  
Dobo, Dharapos.com
Kepolisian Sektor Pulau Pulau Aru bersama Koramil 1503-03/Dobo berhasil menyita 298 liter minuman keras (miras) tradisional jenis Sopi dalam razia yang dilakukan pada sejumlah tempat di Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Digelarnya razia miras tersebut guna mengantisipasi kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di kabupaten berjuluk “Bumi Jargaria” khususnya di Kota Dobo, pasca musyawarah bersama Pemerintah Daerah dengan pihak TNI dan POLRI setempat.

Pada kesempatan tersebut, Penjabat Bupati Drs. Angki Renjaan meminta kepada Polisi dan TNI dalam hal ini Koramil 1503-03/Dobo untuk melakukan razia di sejumlah tempat yang sering dijadikan tempat menjual miras .

Dibantu 35 anggota Kompi Senapan Yonif 735/E, Sabtu (25/7) sekitar pukul 20.30 WIT, tim razia gabungan tersebut langsung bergerak ke sejumlah tempat penjualan minuman keras.

Razia yang berlangsung selama dua jam dibawa komando Kapolsek PP Aru AKP. Ref Munawan dan Danramil 1503-03/Dobo, Kapten Inf. Muh Sidkon, akhirnya berhasil menyita 298 liter miras jenis sopi pada sejumlah tempat yang menjadi sasaran razia.

Kapolres PP. Aru AKP. Ref Munawan mengatakan, razia miras yang dilakukan saat ini bertujuan untuk mengantisipasi kondisi kamtibmas di Kota Dobo karena sering kali terjadinya gangguan kambtibmas yang dipicu penggunaan miras yang berlebihan.

Tindak lanjut pasca razia miras tersebut, pihaknya langsung melakukan pendekatan kepada masyarakat.

“Kami langsung melakukan pendekatan dengan masyarakat untuk mencari mencari solusi terkait pekerjaan lain yang layak dikerjakan ketimbang memproduksi dan menjual minuman keras,” lanjutnya.

Disadarinya, kalau ada masyarakat yang memang mata pencahariannya adalah memproduksi dan melakukan penjualan sopi demi memenuhi membiayai kebutuhan keluarganya.

“Tetapi pekerjaan yang dilakoni oleh masyarakat sangat bertentangan dengan aturan maka sebagai aparat negara, kami harus melakukan penertiban,” tegasnya.

Sementara salah satu tokoh Agama yang enggan namanya disebutkan menilai penegasan Kapolsek PP Aru mestinnya menjadi perhatian para penjual miras karena selama ini Polisi masih berbaik hati.

Walaupun faktanya, setiap dilakukan razia miras, barang bukti berupa ratusan hingga ribuan liter sopi dimusnakan sementara para pelaku tidak pernah diproses hukum.

Di lain pihak, sejumlah warga Desa Lamerang, Londe dan Nafar mengakui kalau tugas Polisi dan Pemerintah adalah menciptakan situasi yang aman bagi masyarakatnya.

Namun baik Pemerintah maupun pihak kepolisian mestinya punya solusi yang terbaik pekerjaan membuat sopi sudah berlangsung sejak dahulu kala dan hingga kini telah membudaya sebagai mata pencaharian.

“Coba Pemerintah Daerah Kabupaten Kepuluan Aru dalam hal ini DPRD bisa membuat sebuah Peraturan Daerah untuk miras jenis Sopi maka masalah kamtibmas yang selama ini diragukan oleh pemerintah dan Polisi bisa teratasi,” tutur mereka.

Misalnya, Perda yang mengatur siapa yang mengkonsumsi sopi dan mabuk serta membuat onar harus ditangkap dan diberikan sanksi seberat-beratnya sehingga tidak lagi melakukan perbuatan yang sama.

“Kami sebagai penjual sopi ini tidak pernah jalan ke rumah-rumah dan menawarkan sopi kepada para peminum, mereka sendiri yang datang. Jadi, jika kami penjual sopi ini selalu menjadi target operasi polisi maka Pemerintah daerah mestinya menyediakan lapangan pekerjaan baru bagi kami,” sambung seraya menambahkan anak-anak mereka menjadi polisi, tentara, guru, maupun pegawai hanya dari pekerjaan iris dan buat sopi.

“Jadi kalau ada pekerjaan yang lebih menjamin kebutuhan dan masa depan anak-anak kami, maka kami tidak lagi buat sopi,“ cetus mereka.

(dp-31)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi