News Ticker

Kasus Pencemaran Keagamaan, Kilwo Optimis Betaubun Jadi Tersangka

Kasus dugaan tindakan penghinaan dimuka umum dan penghasutan yang diduga dilakukan salah satu anggota DPR– RI asal Maluku, Edison Betaubun telah ditangani Markas Besar Kepolisian RI (MABES POLRI).
Share it:
Gedung Bareskrim MABES POLRI
Jakarta, Dharapos.com
Kasus dugaan tindakan penghinaan dimuka umum dan penghasutan yang diduga dilakukan salah satu anggota DPR– RI asal Maluku, Edison Betaubun telah ditangani Markas Besar Kepolisian RI (MABES POLRI).

Penanganan tersebut menindaklanjuti Laporan Polisi dengan register : LP/794/VI/2015Bareskrim MABES POLRI tertanggal 25 Juni 2015 atas nama pelapor Mahmud M. Tamher terkait kasus dimaksud.

Dan, diperkirakan dalam waktu dekat sudah dilakukan penetapan tersangka usai pemeriksaan terhadap saksi-saksi dimana salah satu saksi yang turut dihadirkan adalah Staf Redaksi Dhara Pos Biro Tual dan Maluku Tenggara, Buce Rahakbauw.

Ketua Fahmi Tamami  Maluku, Drs. Juni Tamsil Kilwo saat menggelar konferensi pers  dihadapan sejumlah media baik cetak, online maupun juga elektronik,  di Aula MNC Jakarta, mengaku optimis jika dalam waktu dekat ini, Edison Betaubun ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut akui Kilwo, dirinya sangat kecewa atas sikap yang telah tunjukkan salah satu anggota DPR RI asal Maluku, Edison Betaubun.

“Apa yang di lontarkan saudara Betaubun bagi kami telah menginjak  harkat dan martabat kami sebagai umat Muslim,  sehingga kami langsung berkoordinasi  dengan beberapa aliansi bahkan juga sejumlah tokoh Adat  dan tokoh pemuda guna menyikapi permasalahan ini,” terangnya.

Akhirnya diputuskan untuk mengambil  sikap menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum agar secepatnya dituntaskan.

“Kami tidak mau sampai masalah ini merembet ke persoalan lain, karena kami harus menjaga harkat dan martabat kami sehingga langsung kami mengambil sikap tegas,” tegas Kilwo.

Pada kesempatan yang sama, saksi utama dalam kasus penghinaan dimuka umum dan penghasutan oleh anggota Dewan RI tersebut, Buce Rahakbauw menuturkan kronologis awal terjadi kasus dimaksud.

“Saat itu, saya telah di undang resmi oleh Pemerintah daerah untuk meliput kegiatan Sosialisasi UU Desa pada tanggal 7 Maret lalu di desa Mastur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara dengan pembicaranya saudara Edison Betaubun,” tuturnya.

Namun, sementara melakukan peliputan  tidak disangka terjadi pelecehan dan penghinaan yang di lontarkan saudara Betaubun di dalam forum tersebut.

“Saat itu, saya berpikir bahwa bahasa tersebut sangat menyesatkan makanya saya memutuskan untuk berkoordinasi  dengan keluarga Tamher,  juga anak dari Drs. Hi. MM. Tamher untuk menyikapi persoalan ini,” lanjutnya.

Karena dirinya berpikir jika tidak di konfirmasi dengan Drs. Hi. MM Tamher selaku pihak korban pelecehan, dan langsung diberitakan maka akan memicu persoalan baru.

“Saya bisa dituding sebagai provokator, dan juga jelas-jelas telah melanggar Kode Etik Jurnalistik  UU No. 40 Tahun 1999,  karena tidak dikonfirmasi kepada pihak korban,” bebernya.

Karena itu, Rahakbauw langsung menemui korban yang juga Walikota Tual dan kemudian diputuskan untuk melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib.

Keputusan tersebut harus diambil demi menjaga keutuhan dan kebersamaan warga masyarakat di Kota Tual dan Maluku Tenggara yang telah terjalin dengan baik sehingga semua dapat berjalan dengan aman dan lancer.

“Pada prinsipnya, saya sebagai wartawan selalu berusaha untuk bekerja secara profesional,” tandasnya.

Untuk diketahui, Drs. Hi. MM. Tamher yang juga Walikota Tual telah melaporkan anggota DPR RI asal Maluku, Edison Betaubun ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) RI dan MABES POLRI.

Betaubun dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik keagamaan terhadap MM. Tamher saat melaksanakan Sosialisasi UU Desa yang bertempat di desa Mastur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara pada 7 Maret lalu.

Dalam forum tersebut, Betaubun sempat melontarkan kata-kata yang telah menyinggung perasaan Tamher dan umat Muslim di kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Salah satu saksi yang turut dihadirkan adalah Staf Redaksi Dhara Pos Biro Tual dan Maluku Tenggara, Buce Rahakbauw yang memiliki bukti rekaman terkait pernyataan yang dilontarkan Betaubun karena saat itu dirinya diundang resmi oleh Pemerintah Kabupaten Malra untuk meliput kegiatan dimaksud.

Pemanggilan tersebut guna dimintai keterangannya berdasarkan Surat panggilan dengan No. S.Pgl/1941-PD/VII/2015/Dit-Tipidum MABES POLRI. Di samping itu juga, sesuai Pasal 7 ayat (1) hurup g, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 113 KUHAP, serta UU No. 2 Tahun 2002  tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(dp-16)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi