News Ticker

Kasie Pidsus Kejari Tual Tegaskan Kasus Lauk Pauk Tetap 2 Tersangka

Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tual, Theis Rahanra, SH, MH mengeaskan bahwa penetapan dua orang tersangka dalam kasus korupsi uang lauk pauk di DPRD Kota Tual berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian yang akurat.
Share it:
Kajari Tual Bambang, SH (tengah) sementara
memberikan penjelasan terkait penetapan
tersangka dalam kasus korupsi uang lauk
pauk di DPRD Kota Tual


Tual, Dharapos.com
Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tual, Theis Rahanra, SH, MH mengeaskan bahwa penetapan dua orang tersangka dalam kasus korupsi uang lauk pauk di DPRD Kota Tual berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian yang akurat.

Penegasan tersebut disampaikannya saat menanggapi pertanyaan puluhan aktivis dan sejumlah OKP yang kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Tual, Senin (10/8).

Kedatangan para aktivis ini sempat diwarnai perdebatan seru dengan Kepala Kejari Tual, Bambang, SH yang didampingi Kasie Pidsus Theis Rahanra, SH, MH di aula Kejari Tual sekitar pukul 16.00 WIT.

Dalam perdebatan tersebut, Ketua umum Aliansi Masyarakat Cinta Keadilan Kota Tual Rahmat Roroa yang didampingi ketua KNPI Maluku Tenggara, ketua HMI-MPO dan sejumlah OKP lainnya mempertanyakan alasan terkait penetapan tersangka terhadap Ny. Adel Ohoiwutun kasus tersebut oleh pihak Kejari Tual.

“Kenapa ibu Adel yang ditetapkan sebagai tersangka? Kenapa bukan 20 anggota DPRD Kota Tual periode 2009 – 2014,” tanya Roroa yang didukung aktivis lainnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasie Pidsus Kejari Tual, Theis Rahanra malah balik bertanya kepada para aktivitas terkait penetapan dimaksud.

“Silahkan saudara-saudara kembali mempertanyakan hal tersebut kepada Ibu Adel kenapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kinerjanya sendiri,” cetusnya menanggapi balik pertanyaan tersebut.

Lebih lanjut, jelas Rahanra, salah satu bukti penetapan tersangka adalah yang bersangkutan secara sengaja menjebak suaminya sendiri yang bernama Haryanto Sumarsono untuk masuk dalam jurang, dengan sengaja membuat cek yang kemudian meminta suaminya tanda tangan cek tersebut untuk dicairkan di BPDM Maluku cabang Tual.

“Sesudah tanda tangan, oleh Haryanto, cek tersebut kemudian diserahkan kembali kepada istrinya yaitu Ibu Adel untuk melakukan pencairan,” jelasnya.

Dan saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di kantor Kejari Tual, Haryanto mengakuinya.

“Jadi, saudara-saudara jangan ajar kami soal masalah penyelidikan karena kami telah dididik khusus untuk hal-hal seperti ini. Dan perlu anda ketahui, bahwa kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang yang terkait dengan kasus korupsi uang lauk-pauk di DPRD Kota Tual,” sambungnya.  

Terkait tudingan soal keterlibatan 20 anggota DPRD Kota Tual, Rahanra mengakui telah melakukan pemeriksaan terhadap para anggota Dewan tersebut dan mereka mengakui menerimanya namun tak disertai bukti tanda tangan atau kwitansi.

“Silahkan saudara-saudara pertanyakan hal tersebut kepada Ibu Adel dan kami juga akan siap membantu jika diperlukan karena kami juga punya rasa kemanusiaan,” akuinya.

Terkait proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari sejak awal hingga tahap penetapan tersangka, Rahanra menolak membeberkannya.

“Saudara-saudara tidak perlu tahu seberapa dalam tingkat pemeriksaan yang kami lakukan terhadap para tersangka namun yang lebih jelas dan gampangnya, nanti kita buktikan saja dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon. Kalau tidak terbukti, berarti bebas,” cetusnya.

Rahanra kembali menegaskan, jika dirinya bukan baru kali ini menangani kasus korupsi tetapi berbagai kasus telah ditanganinya termasuk kasus korupsi mantan Bupati Kepulauan Aru, Alm. Theddy Tengko.

“Jadi, Kami tidak perlu diajari soal masalah penyelidikan karena kami bekerja sesuai aturan dan bukan asal-asalan seperti yang saudara-saudara tuduhkan kepada kami,” tegasnya.

Rahanra menambahkan kedua tersangka telah melanggar Pasal 3 ayat 18d dan pasal 55 ayat 1 tentang UU Korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tual menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Korupsi Dana Lauk Pauk di Sekretariat DPRD Kota Tual

Kepala Kejaksaan Negeri Tual Bambang, SH, pada konferensi pers yang digelar di aula Kejari Tual (3/8) mengungkapkan penetapan tersebut berdasarkan hasil akhir dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap saksi dan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

”Apa yang sudah di tetapkan tidak dapat di rubah lagi karena terbukti ada indikasi kerugian negara sebesar 3,1 miliar rupiah,” tegasnya.

Dijelaskannya, pada 15 Desember 2014 berkas perkara kasus tersebut telah P21 yang mana penyidik telah lebih dahulu menetapkan Ny. Muna Kabalmai yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Kota Tual periode 2008- 2013 sebagai tersangka pada 11 Desember 2014 dan Ny. Adel Ohoira pada  12 Desember 2014.

(dp-20)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi