News Ticker

Soal Putusan MK, KPUD Aru Masih Menanti Petunjuk KPU RI

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Aru hingga saat ini masih menunggu petunjuk lanjutan dari KPU Pusat terkait implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi RI terkait persyaratan Calon Kepala Daerah (Calkada).
Share it:
Ilustrasi Pilkada Serentak 2015
Dobo,Dharapos.com
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Aru hingga saat ini masih menunggu petunjuk lanjutan dari KPU Pusat terkait implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi RI terkait persyaratan Calon Kepala Daerah (Calkada).

Di tengah-tengah kesiapan para calkada ini untuk maju bertarung dalam even lima tahunan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui hasil Uji Materil atas Pasal 7 UU No 8 Tahun 2015 mengeluarkan keputusan tentang persyaratan bagi calon yang akan maju bertarung.

Salah satunya, bagi calkada yang berlatar belakang anggota DPRD diharuskan mengundurkan diri dari kursi wakil rakyat.

“Meski demikian implementasi keputusan ini belum dapat dilaksanakan KPUD di masing-masing tempat,” jelas Ketua KPUD Aru Viktor Sjair ketika ditanya soal putusan tersebut.

Menurutnya, hasil Uji Materil itu, MK telah membatalkan beberapa poin dalam Pasal 7 UU No 8 tahun 2015 khususnya terkait persyaratan calon, didalamnya termasuk pasal 7 huruf (s).

“Ketentuan UU No 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota menjadi UU. Kemudian dilakukan upaya Uji Materil di MK terkait beberapa pasal dalam UU No 8 Tahun 2015 diantaranya menyangkut persyaratan calon,” jelas Sjair.

Beberapa diantaranya yang dibatalkan MK pada pasal 7 itu, yang pertama PNS Non aktif diikutsertakan dalam Pilkada, kedua menyangkut petahana dan ke tiga pasal 7 huruf (s) yakni anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,Kab/Kota yang ikut serta dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah wajib mengundurkan diri pada tahap pencalonan,“ terangnya.

Alhasil, keputusan ini sangat memberatkan pasangan calon khususnya dari kalangan anggota Dewan.

Pasalnya, bila sebelum dikeluarkannya putusan MK tersebut mereka hanya menyampaikan ijin cuti, namun kali ini didasari hasil putusan MK, mereka diharuskan mengundurkan diri.

Dengan dikeluarkannya putusan ini,maka sudah pasti ke-3 anggota DPRD ini harus mengundurkan diri bila ingin maju bertarung di pilkada.

“Jadi anggota DPRD yang maju sebagai calon Bupati/wakil Bupati termasuk di Kepulauan Aru wajib mengundurkan diri sejak pencalonan,namun KPU sendiri sampai saat ini belum ada petunjuk dari KPU RI terhadap putusan MK itu.

“Kita masih menunggu pedoman teknis dari KPU yang nanti ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi,“ tandasnya.

Terhadap putusan itu,Sjair mengaku sebelum pendaftaran pada tanggal 22 Juli mendatang KPU Provinsi akan tiba di Dobo melakukan sosialisasi.

“Oleh karena itu pada tanggal 22 nanti sebelum pendaftaran oleh parpol/gabungan parpol KPU provinsi akan tiba di Aru dalam rangka melaksanakan sosialisasi terhadap putusan MK dimaksud,“ ungkapnya.

Perlu diketahui, tiga anggota DPRD Aru ini ikut melaju dalam bursa Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Aru periode 2016-2021 mendatang masing-masing Muin Sogalrey, Azis Goin serta Daniel Kobrua.
Muin Sogalrey sendiri merupakan pasangan cawabup dari dr Johan Gonga (Balon Bupati), sementara Azis Goina merupakan cawabup yang akan berpasangan dengan Wellem Kurnala yang juga anggota DPRD Maluku.

Sedangkan Daniel Kobrua berpasangan dengan cabup Abraham Gainau. Namun menurut informasi terakhir yang diterima media ini, Daniel Kobnrua telah menyatakan sikap mengundurkan diri dari pencalonannya sebagai Wabup pendamping Gainau.

Sementara untuk Muin Sogalrey dan Azis Goin sejauh ini masih tetap pada komitmen pencalonannya.
Pasangan dr Johan Gonga-Muin Sogalrey sendiri sejauh ini merupakan pasangan yang sudah berada pada titik aman. Kedua kandidat tersebut hingga kini telah mengantongi rekomendasi PKPI, Nasdem dan PKS dengan perolehan dukungan sebanyak 9 kursi di parlemen.

Sedangkan Kurnala-Goin baru mengantongi rekomendasi PDI-P dengan perolehan dukungan 3 kursi.
Informasi yang sempat diperoleh media ini menyebutkan Golkar berencana akan memberikan Rekomendasinya kepada pasangan ini.

“Terakhir yang saya dengar Golkar akan memberikan rekoemndasinya ke Kurnala “ akui salah satu kader DPD II Goklar Aru yang enggan namanya dikorankan.

Bila memang demikian maka Kurnala-Azis masih membutuhkan tambahan 1 kursi lagi untuk dapat
melaju pada Pemilu nanti sesuai persyaratan dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD sebanyak 5 kursi.

Tahapan pelaksanaan Pilkada secara serentak di sejumlah daerah di Indonesia pada 9 Desember mendatang telah dilalui.

Hal yang sama berlaku di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Dan sesuai jadwal, pada 26 Juli nanti KPUD Kabupaten Kepulauan Aru akan membuka pendaftaran bagi pasangan calon hingga 28 Juli.

(dp-31)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi