News Ticker

Renhoran Tegaskan Vonis Bebas Walikota Tual Oleh Hakim PN Ambon Sah

Salah satu kuasa hukum Walikota Tual, Dawis Renhoran, SH menegaskan bahwa vonis atau putusan bebas murni yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Drs. Hi. MM Tahmer dalam sidang kasus korupsi Dana Asuransi DPRD Maluku Tenggara di Pengadilan Tipikor Ambon adalah sah.
Share it:
Ilustrasi sidang putusan
Jakarta, Dharapos.com 
Juru bicara keluarga besar Tamher  Rahankorbib Tual, Dawis Renhoran, SH menegaskan bahwa vonis atau putusan bebas murni yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Drs. Hi. MM Tahmer dalam sidang kasus korupsi Dana Asuransi DPRD Maluku Tenggara di Pengadilan Tipikor Ambon adalah sah.

Penegasan tersebut disampaikannya menanggapi adanya rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Majelis Hakim yang memutuskan vonis bebas Walikota Tual, Drs Hi. MM. Tamher dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu.

“Selaku juru bicara keluarga besar Tamher  Rahankorbib Tual, saya tidak percaya itu kalau ada rencana KPK untuk memeriksa Majelis Hakim yang memvonis bebas Walikota Tual,” tegasnya.

Renhoran memiliki alasan yang kuat karena Majelis Hakim Tipikor  Ambon yang telah memutuskan perkara tersebut, didasarkan pada alat bukti yang saling bersesuaian sehingga sesuai dengan Undang-Undang   No. 8 tahun 1981  tentang Hukum Acara Pidana.

“Jika ada putusan bebas atau  lepas  dari tuntunan Jaksa  Penuntut Hukum  dapat mengajukan kepada Mahkamah Agung RI  dan bukan ke jalur KPK,” terangnya.

Lebih lanjut, jelas Renhoran, bahwa dalam menangani suatu perkara di persidangan, Majelis Hakim itu tidak bodoh atau buta. Tetapi yang jelas, mereka telah mempelajari  kasus tersebut  dan kemudian baru memutuskannya.

“Begitu juga kalau kita mau jadi caleg,  tentu kita harus mempelajari kondisi  dan situasi di lapangan baru kita putuskan untuk bisa maju. Jadi, harus dipahami secara baik ,” jelasnya

Terkait adanya dugaan suap yang dilakukan Kuasa hukum Walikota Tual kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Renhoran dengan tegas membantahnya.

“Kapan KPK menyurati Pengadilan Tinggi Maluku untuk memeriksa Majalis Hakim Tipikor Ambon? Kalau memang ada, saya kira KPK sangat keliru  jika melakukan hal seperti itu bahkan tidak berdasar sama sekali karena putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim itu murni dan sah,” bantahnya.

Olehnya itu, Renhoran mengajak semua pihak untuk berpolitik dengan santun, tidak hanya menyerang orang  saja tetapi harus punya bukti yang jelas.

(dp-20)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi