News Ticker

Rahakbauw Jadi Saksi Dugaan Penistaan Agama Oknum DPR-RI

Kasus dugaan tindakan penghinaan dimuka umum dan penghasutan yang diduga dilakukan salah satu anggota DPR– RI asal Maluku, Edison Betaubun kini mulai ditangani Markas Besar Kepolisian RI (MABES POLRI).
Share it:
Gedung Bareskrim POLRI
Jakarta, Dharapos.com
Kasus dugaan tindakan penghinaan dimuka umum dan penghasutan yang diduga dilakukan salah satu anggota DPR– RI asal Maluku, Edison Betaubun kini mulai ditangani Markas Besar Kepolisian RI (MABES POLRI).

Penanganan tersebut menindaklanjuti Laporan Polisi dengan register : LP/794/VI/2015Bareskrim MABES POLRI tertanggal 25 Juni 2015 atas nama pelapor Mahmud M. Tamher terkait kasus dimaksud.

Salah satu saksi yang turut dihadirkan adalah Staf Redaksi Dhara Pos Biro Tual dan Maluku Tenggara, Buce Rahakbauw.

Pemanggilan tersebut guna dimintai keterangannya berdasarkan Surat panggilan dengan No. S.Pgl/1941-PD/VII/2015/Dit-Tipidum MABES POLRI. Di samping itu juga, sesuai Pasal 7 ayat (1) hurup g, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 113 KUHAP, serta UU No. 2 Tahun 2002  tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terkait itu, Ketua GP Ansor Kota Tual, A. Asyathri mengungkapkan tujuan pemanggilan Rahakbauw adalah untuk memberikan kesaksian terkait dengan dugaan pencemaran nama baik keagamaan yang dilakukan  anggota DPR RI Edison Betaubun saat melakukan Sosialisasi Undang – Undang Desa yang dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2015 di desa Mastur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

“Karena selaku wartawan, kehadiran saudara Buce Rahakbauw adalah untuk melaksanakan tugas peliputan atas kegiatan waktu itu. Dan saat itu, anggota DPR – RI Edison Betaubun menjadi pembicara pada forum sosialisasi tersebut,” ungkapnya kepada Dhara Pos, Jumat (24/7).

Pemanggilan ini, jelas Asyathri, terkait kepemilikan alat bukti berupa rekaman yang berisi dugaan pencemaran dan penistaan yang dilontarkan Betaubun saat kegiatan Sosialisasi berlangsung.

Rahakbauw dimintai keterangannya sebagai saksi oleh Penyidik yaitu Komisaris Polisi. Rudi Setiawan, SIK, SH, MH dan tim di ruang 206, Kantor Subdit IV/Poldok Dit-Tipidum Bareskrim MABES POLRI, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Lama – Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan di muka umum dan penghasutan sebagaimana dalam pasal 310 KUHP junto 160 KUHP.

Lebih lanjut, ditegaskannya, sejumlah OKP, tokoh adat, Agama dan tokoh pemuda serta aktivis bahkan juga Ketua Pemuda Muslim Maluku telah mengambil sikap terkait pernyataan yang dilontarkan Betaubun yang dinilainya sangat menyinggung dan melukai perasaan umat Muslim.

Sebelumnya juga, jelas Asyathri, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua Klasis Kei Kecil Kota Tual, MUI dan Uskup.

“Sehingga kami bersepakat menyikapi masalah ini melalui jalur hukum dengan melaporkan Betaubun ke Mahkamah Kehormatan Dewan RI dan MABES POLRI untuk segera ditindaklanjuti,”jelasnya.

Asyathri pada kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih sebesar-besarnya Kapolri dan jajarannya dalam hal ini Bareskrim MABES POLRI yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan pihaknya.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ny. AKBP Yolani dan seluruh jajarannya yang sudah mendampingi kami dalam memberikan keterangan yang diperlukan,” tandasnya.

(dp-16)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

1 comments:

  1. Semakin tingginya ilmu yg digapai dan semakin tingginya pula jabatan yang diduduki, maka sudah sangatlah tentu lewat pola pikir, cara bertutur dan bertindak menggambarkan kematangan dan bijaksananya pribadi itu sendiri. Ehh....malah cukup mengkhawatirkan.!
    Ya udah, smg proses hukumnya berjalan dgn baik.

    BalasHapus

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi