News Ticker

Korupsi Dikbud MTB, Jaksa Akui Temukan Sejumlah Fakta Baru

Kasus dugaan tindak pidana korupsi telah menyeret nama 2 petinggi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tenggara Barat yakni Kepala Dinas - Drs. Holmes Matruty alias HM dengan stafnya yakni Elias Lamerbulu alias EL yang bertindak sebagai PPTK.
Share it:
Holmes dalam sebuah acara yang di gelar
Pemkab MTB, belum lama ini.
Saumlaki, Dharapos.com
Kasus dugaan tindak pidana korupsi telah menyeret nama 2 petinggi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tenggara Barat yakni Kepala Dinas - Drs. Holmes Matruty alias HM dengan stafnya yakni Elias Lamerbulu alias EL yang bertindak sebagai PPTK.

Meskipun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 4 Juni 2014 lalu, namun  hingga kini belum juga di tahan di jeruji besi dan terkesan lamban ditangani oleh jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Saumlaki.

Hal ini mengundang tanda tanya di kalangan masyarakat oleh karena terhitung hampir dua bulan sudah penyidik kejaksaan menetapkan 2 pejabat tersebut sebagai tersangka namun belum juga dijebloskan ke jeruji besi.

Sejumlah pihak kepada Dhara Pos juga mengaku heran dengan sikap para tersangka yang seolah-olah menggambarkan bahwa tidak bersalah, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai bukti jaksa penyidik, sehingga hal ini mengakibatkan adanya pesimisme warga jika kasus ini bakal hilang bagai di telan bumi.

Terkait hal tersebut, pihak Kejari Saumlaki melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) – Wahyu Saputra Wibowo,SH saat ditemui Rabu (22/7) mengungkapkan hingga kini kasus tersebut masih di dalami dengan proses penyidikan lanjutan. Hal yang terjadi selama penyidikan lanjutan ini adalah bahwa Jaksa penyidik telah menemukan sejumlah fakta baru yang turut memperkuat fakta-fakta sebelumnya.

Ditanya soal rencana penahanan para tersangka hingga ke proses pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor Ambon, Wibowo mengakui jika hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyidikan lanjutan dan dipastikan akan di limpahkan ke Jaksa penuntut umum dalam bulan Agustus 2015.

“Sampai saat ini kita masih dalam proses pemberkasan jadi proses penyidikan masih berjalan. Masalah tadi abang tanyakan mengapa belum di tahan, itu karena bagi kita merasa belum perlu untuk di tahan dan itu kewenangan dari penyidik untuk perlu ditahan atau tidak dengan melihat pada kooperatifnya dia. Yang pasti bahwa kita sudah temukan beberapa fakta baru dan terkait tambahan tersangka kita akan lihat  pengembangannya pada persidangan,” jelasnya.

Kejari Saumlaki memastikan bahwa berkas-berkas yang sementara disiapkan oleh Jaksa Penyidik telah mencapai 80 % rampung dan dipastikan dalam waktu yang tidak lama lagi, berkas-berkasnya akan dilimpahkan dari penyidik ke JPU.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa diakhir tahun ajaran 2014 – 2015, kejutan baru muncul mewarnai dunia pendidikan di MTB, seiring dengan hasil kerja keras Kejaksaan Negeri Saumlaki yang akhirnya menetapkan Kepala Dinas Pendidikan  dan Kebudayan – Drs. Holmes Matruti alias HM sebagai tersangka bersama dengan stafnya yakni Elias Lamerbulu alias EL yang bertindak sebagai PPTK. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Saumlaki, dalam kasus dugan korupsi proyek pembangunan gedung ruang rapat dinas Pendidikan MTB.

Wahyu Saputra Wibowo,SH sebelumnya mengatakan bahwa HM ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Saumlaki, setelah kasus ini dilimpahkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugan korupsi pembangunan ruang rapat  milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan MTB yang anggarannya bersumber dari APBD tahun 2014, senilai Rp 838.500.000,-.

Selain HM, penyidik juga menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut yakni  EL sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka itu sesuai dengan Sprin penyidikan nomor: Prin.08 dan Prin. 09/5.1.15/FD.1/06/2015  tanggal 4 Juni 2015, tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembangunan gedung ruang rapat pada dinas P dan K MTB tahun 2014.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka seperti penjelasan Wibowo yakni: Proyek pembangunan gedung rapat tersebut tidak dilelangkan dan hanya dikerjakan secara swakelola.

Para tersangka  beralasan bahwa tidak ada pengusaha jasa konstruksi atau kontraktor yang berminat meminang proyek tersebut disertai base price atau harga dasar yang ditetapkan oleh pemerintah Daerah diatas harga yang harus dilelangkan.

Selain itu, meskipun pekerjaannya belum diselesaikan namun tercatat total dana tersebut sudah selesai dicairkan per 31 Desember 2014.

“Kegiatan itu dilakukan secara swakelola dengan masa kerja selama 90 hari dimana Batas waktu pekerjaan pada tanggal 25 Desember 2014, namun hingga saat ini kalau bu Mon mo lihat to, kegiatan belum selesai dikerjakan padahal pada bulan Desember itu anggarannya sudah dicairkan 100 persen. Nah, modusnya seperti itu,” ulasnya.

Sebelumnya Jaksa juga menduga akan ada tersangka baru dalam kasus ini setelah dilakukan pengembangan nantinya. meskipun begitu, saat ini kejaksaan masih memfocuskan pada penyidikan secara rutin untuk dua tersangka agar secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.

Sejumlah alat bukti yang telah dipegang oleh Penyidik Kejari Saumlaki adalah keterangan para saksi, dokumen, dan keterangan saksi ahli terkait perhitungan fisik bangunan.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 dan tetap kita cari juga apakah ada gratifikasi, penggelapan uang. Karena ini tidak memakai rekanan dan seluruhnya mereka laksanakan secara swakelola dan ancamannya minimum 4 tahun penjara,” tambah Wibowo.

(dp-18)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi