News Ticker

Gubernur Papua: “ Kepala Dinas Tidak Boleh Jadi Kareteker”

Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP MH menegaskan, penetapan Carateker (Penjabat) Bupati di 11 Kabupaten yang menyelenggarakan Pemilukada serentak pada bulan Desember 2015 mendatang adalah kewenangan Gubernur sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di derah.
Share it:
Lukas Enembe, S.IP, MH
Papua, Dharapos.com
Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP MH menegaskan, penetapan Karateker (Penjabat) Bupati di 11 Kabupaten yang menyelenggarakan Pemilukada serentak pada bulan Desember 2015 mendatang adalah kewenangan Gubernur sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di derah.

“Kami tidak terima usulan dari Kabupaten menjadi karateker Bupati, karena saya punya Sekda, Asisten dan Kepala Biro yang nanti ditunjuk sebagai penjabat Bupati,” tegas Gubernur Papua, Lukas Enembe saat pelantikan Penjabat Bupati Nabire Sendius Wonda di Sasana Krida kantor Gubernur Papua, Senin (29/6) lalu.

Sementara untuk Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tidak bisa mengajukan permohonan untuk jadi penjabat Bupati, karena tugas Kepala Dinas itu mengelola dan melaksanakan program yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah.

“Jadi maaf bagi Kepala Dinas yang ingin menjadi karateker Bupati tidak boleh, kamu urus pekerjaan teknis, pertanggung jawab dan laporan pelaksanaan pembangunan agar semua program Pemerintah berjalan dengan baik. Saya sudah katakan di Provinsi hanya asisten, sekda dan Kepala Biro, kepala dinas tidak boleh,” cetus Gubernur.

Sekali lagi, kata Gubernur, Partai Politik maupun kandidat calon Kepala Daerah yang ikut pada pilkada serentak di 11 Kabupaten jangan mengintervensi karateker Bupati yang sudah ditetapkan Gubernur.

“Kami akan pastikan semua pejabat yang akan dilantik merupakan orang-orang yang terbaik, oleh sebab itu karateker bupati tidak boleh diintervensi untuk kepentingan politik,”ujarnya.

Dalam menetapkan karateker Bupati, lanjut Gubernur, tidak menerima aspirasi atau calon dari Kabupaten hal ini bertujuan agar roda Pemerintahan pada Kabupaten yang bersangkutan dapat berjalan lancar.

Dikatakan Gubernur, dalam Keputusan Mendagri sudah jelas bahwa 11 Kabupaten di Papua yang melaksanakan Pilkada serentak akan di tunjuk penjabat Bupati menggantikan Bupati 11 Kabupaten yang maju pilkada serentak.

“Jadi, para Kepala Dinas silahkan menjalankan sesuai dengan teknis yang dipimpin, asisten dan kepala biro siap-siap untuk dikirim sebagai karateker Bupati,” jelasnya.

Sesuai UU penjabat Bupati melaksanakan tugas hanya enam bulan, namun Gubernur meminta kepada pejabat Papua yang menjadi karateker Bupati agar menyiapkan cara-cara untuk proses Pilkada yang akan berlangsung disana dengan baik hingga pelantikan Bupati defintif.

Gubernur juga meminta kepada karateker Bupati Nabire agar tidak melakukan pergantian pejabat Eselon II di Kabupaten Nabire.

“Untuk menjalankan roda pemerintahan di Nabire, bupati yang dilantik dilarang melakukan pergantian eselon dua disana,” tandasnya.

Karena, lanjut Gubernur, tugas carateker Bupati hanya menyiapkan Pilkada agar dapat berjalan dengan baik, siapkan Pilkada aman dan terkendali.

“Yang bertarung di Nabire tidak boleh memanfaatkan jabatan karateker Bupati, tidak boleh lagi kejar Gubernur. Kamu bertarung, karena mempunyai kesempatan yang sama,” tegasnya.
Bagi KPU, Panwas dan Muspida melakukan koordinasi dengan baik, sehingga pelaksanaan Pilkada di Nabire sukses. Karena potensi konflik pasti muncul, tolong dikoordinasikan dengan Muspida.

“Yakinkan bahwa roda pemerintahan aman dan stabil sampai terpilihnya bupati defenitif,” terangnya.

(dp-30)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi