News Ticker

Gubernur Dukung Rekomendasi MRP Soal Calkada Di Papua

Rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP) Nomor 11 Tahun 2015 tentang calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota hingga saat ini masih bahan perdebatan mulai dari penyelenggara Pemilu KPU, Partai Politik, calon Kandidat kepala daerah (Calkada) yang siap maju bertarung dalam pesta demokrasi maupun para elit politik lainnya di Papua.
Share it:
Papua, Dharapos.com
Lukas Enembe, S.IP, MH

Rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP) Nomor 11 Tahun 2015 tentang calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota hingga saat ini masih bahan perdebatan mulai dari penyelenggara Pemilu KPU, Partai Politik, calon Kandidat kepala daerah (Calkada) yang siap maju bertarung dalam pesta demokrasi maupun para elit politik lainnya di Papua.

Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, S.IP MH menegaskan, pihaknya mendukung keputusan yang dikeluarkan MRP sebagai lembaga kultur orang asli Papua yang diatur dalam Undang-undang otonomi khusus (Otsus) Papua.

“Terkait rekomendasi MRP saya mendukung akan hal itu, karena Provinsi Papua telah diberikan kekhususan untuk mengurus rumah tangganya sendiri, kalau bukan kita siapa lagi yang mau pimpin tanah ini,” tegasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/6).

Diakui Gubernur, dalam UU Otsus Papua nomor 21 Tahun 2001 hanya mengatur tentang calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua harus orang asli Papua. Sementara untuk calon Bupati/ Wakil Bupati dan Calon Walikota/Wakil Walikota belum diakomodir dalam UU Otsus Papua.

“Saya minta saudara-saudara kita yang non Papua harus sadar diri, cukup jadi Kepala Dinas dan Sekda saja. Jangan pikir jadi Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota itu tidak usah,” kembali tegasnya.

Surat rekomendasi dari MRP itu, lanjut Gubernur, merupakan bagian dari keberpihakan kepada orang Papua untuk berpolitik karena apabila dilihat dari jumlah orang Papua sangat sedikit sehingga pihaknya harus mendukung rekomendasi dari lembaga kultur orang asli Papua itu.

Secara terpisah, Ketua MRP Timotius Murib saat diwawancarai usai pelantikan penjabat Bupati Nabire mengatakan surat rekomendasi atau resolusi yang dikeluarkan pihaknya mengacu pada Undang undang Otonomi Khusus Pasal 2 dan Pasal 20 ( F ) bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur harus orang Papua sementara untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati harus mendapatkan rekomendasi dari MRP.

“Nah, selama ini pencalonan Bupati dan Wakil Bupati maupun calon Walikota dan Wakil Walikota tidak mengindahkan rekomendasi dari MRP padahal kami sudah mengeluarkan SK  nomor 14  pada tahun 2010 lalu,” bebernya kepada wartawan usai pelantikan Karateker Bupati Nabire, Senin (29/6) lalu.
Murib juga menegaskan, MRP tetap berpegang pada rekomendasi nomor 11 tahun 2015 tentang calon Bupati/Wakil Bupat serta Walikota/Wakil Walikota.

“Jadi, kami MRP merekomendasikan kepada pimpinan Partai politik, bakal calon yang ingin maju menjadi Bupati dan Wakil Bupati harus orang asli Papua karena ini ada didalam undang undang Otsus nomor 21 tahun  2001,” tegas Timotius.

Lebih lanjut, kata Murib, KPU Papua sebagi lembaga penyelenggara Pemilukada di 11 Kabupaten bulan Desember 2015 mendatang  juga harus menaati aturan rekomendasi yang diberikan MRP karena Peraturan KPU yang terbaru nomor  9 tahun 2015 ada bab yang menuliskan ada 4 daerah yang mendapatkan kekhususan diantaranya Aceh, DKI, Jogyakarta dan Papua.

“Jadi, KPU Papua harus memahami kekhususan yang ada di Papua sehingga dapat melaksanakan rekomendasi tersebut yang mengacu pada UU Otsus maupun Peraturan KPU,” ujarnya.

(dp-30)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi