News Ticker

Astaga, Korupsi Jembatan Holai Ternyata Dipetieskan Sejak Lama

Kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Holai, di desa Holai, Kecamatan Kei Besar Utara, Kabupaten Maluku Tenggara senilai 12 Miliar yang telah mencuat sejak 2009 lalu ternyata baru diketahui jika prosesnya telah dihentikan sejak lama alias dipetieskan.
Share it:
Ilustrasi proyek jembatan
Ambon, Dharapos.com
Kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Holai, di desa Holai, Kecamatan Kei Besar Utara, Kabupaten Maluku Tenggara senilai 12 Miliar yang telah mencuat sejak 2009 lalu ternyata baru diketahui jika prosesnya telah dihentikan sejak lama alias dipetieskan.

Fakta ini terungkap saat berlangsungnya audiens antara Koalisi LSM Maluku Tenggara untuk Demokrasi dan Keadilan dibawah pimpinan Drs. Nardy Refra dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Benny Santoso, SH yang berlangsung di ruang Aspidsus Kejati Maluku, Rabu (29/7).

“Kami sudah terima suratnya dan telah disampaikan pimpinan ke saya. Selanjutnya, setelah kami teliti substansi atau permasalahan pokoknya secara detail hasilnya bahwa fokusnya di Tual. Jadi setelah kita cek, bahwa betul apa yang disampaikan bapak-bapak, benar bahwa kasus ini pernah ditangani di Tual jadi fokusnya di Tual,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Santoso, pihaknya akan berkoordinasi  dengan pimpinan Kejaksaan Negeri Tual terkait kasus dimaksud untuk segera mengungkap kembali kasus ini.

“Pada dasarnya, Kejaksaan Tinggi Maluku memberikan advis atau saran kepada Kejaksaan Negeri Tual apalagi dengan pimpinan yang baru agar kasus ini ditangani secara serius. Kita berharap segera dilakukan penyelidikan dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti berdasarkan pada sumber-sumber yang dapat dipercaya ditambah fakta real dilapangan,” urainya.

Pada kesempatan tersebut, Santoso menegaskan, terkait kasus jembatan Holai maupun kasus lainnya seperti Dana Abadi Malra belum pernah ditangani Kejati Maluku.

“Setelah kami cek baik kasus Jembatan Holai maupun Dana Abadi ternyata belum pernah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku . Sedangkan, untuk Dana Abadi itu langsung ditangani pihak Kejaksaan Agung yang mana proses pemeriksaannya dilakukan di kantor Kejati Maluku,” tegasnya.

Sementara itu, informasi yang diterima Dhara Pos dari sumber terpercaya di Kejati Maluku, terungkap jika alasan penghentian penyelidikan terhadap kasus tersebut disebabkan karena tidak cukupnya alat bukti.

“Tetapi kalau memang ada bukti baru maka kasus ini bisa dibuka kembali,” ungkapnya.

Sumber bahkan mendorong jika memang bukti baru telah ada maka secepatnya diserahkan ke Kejari Tual untuk kemudian diusut kembali berdasarkan bukti-bukti baru tersebut.

Perlu diketahui, terbengkalainya proyek pembangunan jembatan Holai yang terletak di desa Holai, Kecamatan Kei Besar Utara, Kabupaten Maluku Tenggara yang dikerjakan kontraktor Maxi Ohoiulun telah berlangsung belasan tahun.

Anggaran senilai 13 Miliar rupiah yang dialokasikan bagi proyek tersebut hingga saat ini pun tidak pernah diketahui jelas penggunaannya maupun bukti keberadaannya sementara dana sebanyak itu telah cair 100 persen.

Anehnya, berdasarkan pantauan terakhir  di lokasi jembatan, ternyata sampai berita ini dimuat wujud jembatan tersebut tidak pernah ada.

Ironisnya lagi, oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tual waktu itu, kasus tersebut tidak dilanjutkan dengan alasan tidak cukup bukti.  

Indikasi suap sangat kuat tercium aromanya dalam masalah ini karena disinyalir aparat penegak hukum yang menangani kasus Jembatan Holai telah menerima sejumlah uang dari sang kontraktor agar tidak melanjutkan kasus ini.

(dp-16)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi