News Ticker

Jarak Malra Desak Penetapan Tersangka Korupsi Dana Abadi

Penanganan kasus korupsi Deposito Dana Abadi Kabupaten Maluku Tenggara 2009/2010 oleh aparat Kejaksaan Tinggi Maluku maupun Kejaksaan Negeri Tual yang berlarut-larut hingga saat ini terus mendapat sorotan berbagai pihak.
Share it:
Langgur, Dharapos.com
Penanganan kasus korupsi Deposito Dana Abadi Kabupaten Maluku Tenggara 2009/2010 oleh aparat Kejaksaan Tinggi Maluku maupun Kejaksaan Negeri Tual yang berlarut-larut hingga saat ini terus mendapat sorotan berbagai pihak.
Ilustrasi Dana Abadi

Salah satu pihak yang secara terus-menerus dan giat menyuarakan penuntasan kasus tersebut adalah organisasi kepemudaan Jaringan Aspirasi Rakyat Anti Korupsi Maluku Tenggara (Jarak Malra)

Perlu diketahui, Deposito Dana Abadi sendiri pertama kali dibentuk oleh mantan Bupati Maluku Tenggara Herman Adrian Koedoeboen, SH. pada 2004 yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2004 tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dalam bentuk Deposito Dana Abadi.

Jika merujuk pada ketentuan BAB II Mengenai jumlah dan jangka waktu sesuai pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) yang mana pada ayat (1) disebutkan bahwa Penyediaan dana deposito Pemerintah Daerah pertahun sebesar minimal Rp.10.000.000.000,-  yang dianggarkan melalui APBD setiap tahun dan pada ayat (2) mengenai jangka waktu penyediaan dana deposito Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dianggarkan melalui APBD mulai tahun 2003 dan seterusnya pada setiap tahun  tanpa batas waktu tahun tertentu dan pada BAB III mengenai Sistim Dan Mekanisme Pemanfaatan Deposito Dana Abadi dalam pasal 4 memuat 3 ayat, ayat ke (1) yaitu mengenai Pengambilan dan atau penarikan simpanan pokok deposito dana abadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Peraturan Daerah ini hanya dilakukan melalui persetujuan DPRD, ayat (2) yaitu Pengambilan dan atau Penarikan simpanan pokok deposito dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dllakukan dengan persetujuan selurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD dan pada ayat (3) mengenai Persetujuan  DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini dapat dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengambilan atau Penarikan dan Pemanfaatan Simpanan pokok Deposito Dana Abadi Pemerintah Daerah, artinya bahwa dari pasal tersebut telah memberi ketegasan bahwa jika sewaktu-waktu daerah memerlukan dana abadi untuk digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan  dan pelayanan masyarakat, yang kemudian Peraturan Daerah tersebut ditetapkan di Tual pada tanggal 19 Juli 2004 oleh Bupati Malra saat itu, Herman Adrian Koedoeboen, SH.

Kemudian pada tanggal 12 Oktober 2009 muncul lagi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pengambilan Sebagian Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Malra Dalam Bentuk Deposito Dana Abadi sebagaimana dalam BAB II Mengenai Jumlah Pengambilan sesuai Pasal 2 yang dalam ayat (1) menjelaskan bahwa mengenai Pengambilan sebagian investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Malra dalam bentuk deposito Dana Abadi sebesar Rp.30.000.000.000,- dan pada ayat (2) dijelaskan bahwa mengenai Jangka waktu pengambilan investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Malra dalam bentuk deposito dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dianggarakan melalui belanja APBD Perubahan Tahun 2009 yang kemudian dalam BAB IV Pasal 4 dari Perda a quo menyebutkan bahwa : Pengambilan sebagian investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Malra dalam bentuk dana abadi bertujuan untuk menunjang kegiataan pelayanan pendidikan gratis, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, pembangunan RSUD, bantuan untuk Panwaslu dan KPUD, Peningkatan Gaji PNSD, belanja kegiatan dewan, belanja sekretariat daerah, belanja pengawasan KMP Bukit Masbait, ganti rugi tanah tanaman dan bangunan serta kegiatan-kegiatan lain yang ditanda tangani oleh Bupati Maluku Tenggara Ir. Andreas Rentanubun.

Namun pada tanggal 31 Oktober 2009 terbit lagi Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 09 Tahun 2004 Tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Dalam Bentuk Deposito Dana Abadi dan Penarikan Sisa Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dalam Bentuk Dana Abadi pada PT.BANK Maluku Cabang Tual.

Dari sinilah berawal munculnya persoalan terkait penggunaan Dana Abadi karena jika dilihat dari sisi Peraturan Perundang-Undangan maka dikenal azaz hukum pidana yaitu “Lex Priori Derograt Legi ImpriorI” artinya Undang-Undang yang lebih tinggi dapat mengesampingkan aturan di bawahnya.

Sehingga jika Bupati Rentanubun mengesahkan sebuah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 untuk membatalkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2004 adalah merupakan tindakan yang menyimpang dari ketentuan Hukum Administrasi dan bertentangan dengan aturan perundangan-undangan itu sendiri.

Sebab Bupati Rentanubun telah menciptakan hukum diatas hukum, Bagaimana mungkin sebuah Peraturan Daerah dapat membatalkan Peraturan Daerah? Hal ini keliru dan sangat aneh.

Setelah Bupati Rentanubun membatalkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2004 dan kemudian mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 kemudian dilakukan penarikan Dana Abadi sebesar Rp.70.000.000.000,- pada Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Tual yang kemudian dari dana tersebut dibagi dalam beberapa Item.

Bupati Rentanubun menandatangani Rp.30.000.000.000,- (Tiga Puluh Milyar Rupiah) dan dana abadi sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) ditanda tangani oleh s atas nama Bupati Maluku Tenggara, pencairan dana abadi 70.000.000.000 (Tujuh Puluh Milyar Rupiah) tersebut kemudian direalisasikan seolah-olah ada hutang daerah pada tahun 2004 masa kepemimpinan Mantan Bupati Malra Herman Adrian Koedoeboen, SH.

Padahal kenyataannya tidak ada hutang daerah yang signifikan sehingga DPRD Kota Tual secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 07/DPRD.KT/III/2010 tentang Persetujuan Penanganan Penyelesaian Dana Abadi Secara Hukum.

Surat tersebut ditanda tangani pada tanggal  12 Maret 2010 oleh Ketua DPRD Kota Tual atas nama R.M Waremra, S.AP dan kemudian dengan dasar tersebutlah Kejaksaan Agung RI melakukan pemanggilan kepada beberapa pejabat daerah Kabupaten Malra yaitu Drs. Muti Matdoan (mantan Kadis Pendapatan Kabupaten Malra), Zet Rahayaan, S.Sos (Mantan Kabag Keuangan Kabupaten Malra), Maklon Ubra,SH (Mantan Kabag Hukum Kabupaten Malra), dan ada beberapa orang saksi yang merupakan Pejabat daerah Kabupaten Malra yang dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon.

Dari kesemua saksi tersebut di panggil untuk dimintai keterangan dan membawa dokumen-dokumen terkait sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penggunaan Deposito Dana Abadi (Dda) Dan Penyimpangan Anggaran Apbd Di Kabupaten Malra periode Tahun Anggaran 2009-2010, Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Dan Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRINT-56/F.2/FD.1/03/2014 tanggal 18 Maret 2014.

Berdasar pada hal tersebut diatas maka “Jarak” (Jaringan Aspirasi Rakyat Anti Korupsi) Malra menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Ambon Dan. Kepala Kejaksaan Negeri Tual yang telah membuat terobosan baru dengan membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Korupsi yang masih mandek (SATGASSUS P3TPK.

“Pembentukan SATGASSUS ini sebagai bagian dari upaya akselerasi peningkatan kualitas, kuantitas penanganan kasus tindak pidana korupsi yang profesional dan proporsional yang bertujuan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dengan harapan agar tercipta kembali kepercayaan publik kepada masyarakat kabupaten Malra umumnya dan khususnya kepada Kejaksaan RI dalam rangka perbaikan citra Korps Adhiyaksa,” desak sumber berinisial TN kepada media ini, Selasa (29/6).

Selain itu, sebagai sebuah bentuk komitmen untuk mengawal dan menuntaskan Kasus Korupsi Dana Abadi dengan kerugian Negara sebesar Rp.70.000.000.000,- harus dapat segera diusut tuntas dengan kembali melanjutkan proses pemeriksaan saksi-saksi sampai dengan ditetapkan pihak-pihak terkait yang menikmati uang haram tesebut sebagai tersangka dan bahkan kemudian disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ambon.

(dp-20)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi