News Ticker

Badmas: “Betaubun Terbukti Langgar Kode Etik DPR”

Aksi pencemaran nama baik keagamaan yang diduga dilakukan salah satu anggota DPR RI asal Maluku, Edison Betaubun, SH, MH saat melakukan Reses di Kabupaten Maluku Tenggara terus menuai kecaman sejumlah pihak.
Share it:
Hi. Udin Badmas
Jakarta, Dharapos.com
Aksi pencemaran nama baik keagamaan yang diduga dilakukan salah satu anggota DPR RI asal Maluku, Edison Betaubun, SH, MH saat melakukan Reses di Kabupaten Maluku Tenggara terus menuai kecaman sejumlah pihak.

Kepada Dhara Pos, Rabu (24/6) Koordinator Tokoh Adat Kota Tual, Hi. Udin Badmas mengaku sangat menyesalkan sikap dan tindakan yang ditunjukkan Betaubun melalui pernyataan yang dinilainya tidak pantas keluar dari mulut seorang wakil rakyat.

“Apa maksud pernyataan saudara Betaubun, bukan haji Mabrur tetapi haji Mubrar, itu yang kami pertanyakan apa maksud haji Mubrar? Ini yang kami tidak terima dengan pernyataan saudara Betaubun,” sesalnya.

Dikatakan Badmas, bahwa kata-kata yang dilontarkan oleh politisi asal partai Golkar tersebut   sangatlah keji dan tidak pantas karena menurutnya telah menginjak harkat dan martabat umat Muslim.

“Makanya, kami para tokoh adat, MUI,  Ansor, dan para tokoh muda Muslim di Kota Tual bahkan juga Ambon telah melaporkan Betaubun kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI untuk  mengkaji persoalan ini, karena menurut kami harkat dan martabat seorang H bahkan juga umat Muslim telah di injak-injak,” kata dia.

Pihaknya telah meminta Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) RI guna menyikapi persoalan tersebut karena jelas-jelas Betaubun telah melanggar Kode Etik DPR Nomor 1 dan 2 tahun 2015  tentang tata beracara MKD RI.

Dijelaskan Badmas, dalam pasal 9 tentang hubungan  dengan konstituen pada  ayat 1 dijelaskan bahwa anggota harus memahami dan menjaga kemajemukan yang terdapat dalam masyarakat suku, agama, ras, jenis kelamin, golongan, kondisi fisik, umur  status sosial, status ekonomi,  maupun politik.

Pada ayat 2,  anggota dalam melaksanakan tugas  dan wewenangnya  tidak di perkenakan berprasangka buruk atau bias  terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan baik dengan perkataan maupun dengan tindakannya, dan pasal 4 anggota harus menerima menjawab dengan sikap penuh pengertian terhadap pengaduan dan keluhan yang di sampaikan oleh masyarakat.

“Jadi ini, telah jelas-jelas Betaubun melanggar Kode Etik DPR RI, dan ini sudah terbukti, bukan karang atau tuduhan,” tegasnya.

Olehnya itu, Badmas meminta MKD RI selaku lembaga yang bertugas mengawal sepak terjang setiap anggota DPR RI untuk bersikap profesional dalam menegakkan aturan secara adil.

(dp-20)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi