News Ticker

4 Raperda Non APBD Jadi Agenda Paripurna DPRD Kota Jayapura

Peraturan daerah sebagai satu instrumen hukum berfungsi memberikan legalitas dan kepastian hukum dalam mengatur ketertiban, ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat serta untuk menyelesaikan masalah yang timbul dalam masyarakat.
Share it:
Jayapura, Dharapos.com
Peraturan daerah (Perda) sebagai satu instrumen hukum berfungsi memberikan legalitas dan kepastian hukum dalam mengatur ketertiban, ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat serta untuk menyelesaikan masalah yang timbul dalam masyarakat.

DR. Benhur Tomi Mano, MM
Terkait dengan hal tersebut maka pada Selasa (23/6) bertempat di ruang sidang paripurna kantor DPRD kota Jayapura dilakukan pembahasan 4 Raperda yang digelar pada rapat Paripurna DPRD kota masa persidangan II tahun 2015.

Walikota Jayapura Dr. Benhur Tomi Mano, MM pada pidato pengantarnya mengatakan peranan Perda sangat penting dalam menyelenggarakan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu direncanakan secara baik agar berbagai perangkat hukum  yang diperlukan dalam menyelenggarakan otonomi daerah dapat terbentuk secara sistematik.

“Namun pembentukan Perda harus harus memperhatikan asas-asas dan tahapan-tahapan yang menjamin kualitas Perda,” tandasnya.

Dikatakan, nota kesepahaman antara Pemerintah kota dengan DPRD kota Jayapura dan penetapan DPRD tentang penetapan program legislasi daerah kota Jayapura tahun 2015 berupa sembilan materi Raperda skala prioritas yang akan diproses secara mekanisme pada tingkat eksekutif bersama badan legislasi Dewan.

Ke 9 materi Raperda tersebut terdiri dari 3 materi Raperda APBD dan 6 materi Raperda Non APBD.

“Dari 6 materi Raperda berdasarkan Prolegda tahun 2015 hanya 2 Raperda yang dapat eksekutif ajukan dalam sidang Non APBD yaitu Raperda Kawasan tanpa rokok dan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK),” jelas Walikota.

Sementara 4 Raperda yang tidak dapat diajukan dalam pembahasan sidang Raperda Non-APBD yakni Raperda tentang air tanah dan Pertambangan Mineral bukan logam dan batuan, karena ini telah menjadi kewenangan Pemerintah provinsi.

Raperda Perlindungan Kawasan Cagar Alam Syckloop juga batal diajukan karena eksekutif melalui Badan Lingkungan Hidup tidak menganggarkan kegiatan pembentukan Perda pada tahun anggaran 2015.

Dengan demikian ada 4 materi Raperda Non APBD yang dibahas pada sidang Paripurna saat ini sedangkan 3 Materi Raperda APBD masing-masing akan dibahas sendiri.

Sementara itu, 4 materi Raperda non APBD yakni, Raperda Kawasan tanpa rokok, Raperda tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja kampung (RAPBK), Raperda pencabutan Perda kota Jayapura nomor 10 tahun 1996 tentang ketentuan pelayanan pembuangan limbah cair dan Raperda tentang pencabutan Perda kota Jayapura nomor 12 tahun 1996 tentang ketentuan
penyelenggaraan dan penggunaan perlengkapan jalan.

Walikota bersama pimpinan DPRD Kota Jayapura
Selanjutnya kepada Sidang Dewan, Walikota berharap agar dalam pembahasan mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda kota Jayapura.

Pada kesempatan yang sama Ketua DPRD Kota Jayapura, Dra. Lievelien L. Ansanay, M.Pd dalam sambutannya mengatakan kebutuhan pembentukan 4 Raperda kota Jayapura oleh pihak eksekutif dinilai sebagai respons positif atas perubahan yang menuntut Pemda agar dapat bertanggungjawab dalam menyelenggarakan urusan tertentu.

Disamping itu juga, lanjut aktivis Golkar tersebut ,pelaksanaan pembangunan dan pembinaan pelayanan kepada masyarakat harus berdasarkan hukum.

Hadir pada paripurna tersebut selain Walikota dan ketua DPRD Kota Jayapura, turut hadir Sekda kota, seluruh pimpinan SKPD di lingkup Pemkot Jayapura, Ketua GOW kota, Perwira Lantamal X Jayapura dan Kodim 1701 serta perwira Polres Jayapura kota, kepala distrik, kepala keluarahan, staf ahli dan para asisten.

(dp-25)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi