News Ticker

Tim PPKB Telah Bertemu Pihak Kemendagri Bahas Pemekaran Kei Besar

Keinginan yang kuat dari masyarakat di pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara untuk berdiri sendiri sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) terus mendorong Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk Demokrasi dan Keadilan dan Tim Perjuangan Pemekaran Kei Besar (PPKB) melakukan berbagai upaya guna memuluskan keinginan tersebut.
Share it:
Kantor Kemendagri RI, Jakarta
Jakarta, Dharapos.com
Keinginan yang kuat dari masyarakat di pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara untuk berdiri sendiri sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) terus mendorong Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk Demokrasi dan Keadilan dan Tim Perjuangan Pemekaran Kei Besar (PPKB) melakukan berbagai upaya guna memuluskan keinginan tersebut.

“Tadi pukul 10 pagi saya bersama teman-teman dari  Tim Pemekaran Kei Besar berjumlah 5 orang di terima oleh Bapak N. Usman,  S.Sos, M.Si. Beliau ini adalah Kasie  Wilayah 2A Subdit  Penataan Daerah Otsus dan DPOD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri RI,” terang Drs. Nardy Refra kepada Dhara Pos melalui telepon selulernya dari Jakarta, Jumat (29/5).

Pada pertemuan tersebut, jelas Refra, Tim Pemekaran Kei Besar menyerahkan data dokumen pemekaran Kabupaten Kei Besar lalu sudah di daftarkan di Depdagri.

“Kita punya tanda terimanya, ada tanda untuk pendaftarannya sudah kita terima sekaligus kita punya berita acara penerimaan,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, banyak hal yang dibicarakan dalam diskusi terkait pemekaran Kabupaten Kei Besar yang  salah satunya diharapkan tim sudah bisa terealisasi pada tahun 2016 sudah dimekarkan. Selain itu, pihak Kemendagri juga meminta tim untuk melengkapi data-data yang diperlukan.

“Jadi saya sampaikan bahwa data-data dari DPRD dan Bupati Maluku Tenggara sudah di sampaikan ke Komisi A  DPRD Provinsi dan juga Gubernur Maluku sehingga dalam waktu dekat sudah di paripurnakah oleh DPRD Provinsi Maluku,” ungkapnya.

Soal data-data tersebut, tambah Refra, telah menjadi kewenangan Gubernur Maluku untuk disampaikan ke Menteri Dalam Negeri guna melengkapi data-data pemekaran kabupaten Kei besar.
Pihak Kemendagri juga menyarankan tim untuk bertemu dengan Komisi II dan DPD RI.

“Saya juga sampaikan bahwa kita sudah punya agenda dan surat kami sudah masuk ke Komisi II DPR RI dan telah diagendakan untuk hari Senin (1/6). Jika tidak ada halangan berarti kami akan bertemu Ketua Komisi II  DPR RI dan kami akan  menyerahkan lagi data yang sama untuk di bahas sebagai  masukan untuk komisi II dalam rangka pembahasan pemekaran Kabupaten Kei Besar nanti,” urai Refra yang juga Ketua LSM Tungkor Maluku Tenggara.

Di samping itu juga, tim juga akan bertemu Ketua DPD RI  untuk menyerahkan data yang sama dan sekaligus meminta untuk audiens dengan seluruh anggota Komite 1 DPD RI yang kaitannya dengan penyampaian aspirasi masyarakat Kei Besar untuk daerahnya di mekarkan.

“Itu perkembangan terakhir, dimana hari ini kami telah melaksanakan tugas kami ke Departemen Dalam Negeri,” ujarnya.

Disinggung terkait kelengkapan data-data yang diminta pihak Kemendagri, dikatakan Refra, tim telah melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan.

Pertama, jelas dia, terkait aspirasi arus bawah yaitu tanda tangan sebagai tanda dukungan masyarakat. Kemudian ada juga kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Malra untuk menyetujui pemekaran Kei Besar termasuk persyaratan lain berupa teknis kewilayahan yang juga sudah di lengkapi Bupati dan DPRD Malra.

“Semuanya sudah lengkap dan telah diserahkan ke Gubernur Maluku. Dalam waktu dekat akan dilakukan paripurna oleh DPRD Provinsi  dan selanjutnya sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 Gubernur Maluku akan menyerahkan data tersebut ke Menteri Dalam Negeri untuk melengkapi data-data Kabupaten Kei Besar,” jelas Refra sembari menambahkan bahwa terkait seluruh kelengkapan prosedur yang berhubungan dengan persiapan pemekaran daerah sudah maksimal dan tinggal menunggu berproses di pusat.

Dirinya optimis apa yang menjadi harapan masyarakat Kei Besar dapat segera terealisasi apalagi dengan respon yang diberikan pihak Kemendagri saat menanggapi surat tim PPKB.
“Dalam tiga hari saja surat kami langsung di jawab,” tandasnya optimis.

(dp-16)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi