News Ticker

Kabalmay Apresiasi Semua Pihak Terkait Vonis Walikota-Wawali Tual

Proses hukum yang dijalani Walikota Tual non aktif, Drs. MM. Tamher dan wakilnya Adam Rahayaan, S.Ag yang juga berstatus non aktif sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon akhirnya selesai.
Share it:
Ambon, Dharapos.com
Proses hukum yang dijalani Walikota Tual non aktif, Drs. MM. Tamher dan wakilnya Adam Rahayaan, S.Ag yang juga berstatus non aktif sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon akhirnya selesai.
Moh. Kabalmay

Orang nomor satu dan dua di kota Tual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Asuransi Anggota DPRD Maluku Tenggara periode 1999 – 2004 semasa keduanya masih bertugas di lembaga wakil rakyat tersebut.

“Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, memutuskan menjatuhkan vonis bebas terhadap Wali Kota Tual non aktif M.M. Tamher,” demikian kutipan putusan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (29/4).

Majelis hakim yang diketuai diketuai Mustari, SH dan dua anggota Abadi, SH dan Ahmad Buchory, SH dalam amar putusannya beralasan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum,” tegas Mustari saat membacakan putusan.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari segala dakwaan serta dipulihkan nama baiknya.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan, harkat serta martabatnya,” ujar Hakim.

Begitu pula dengan Wakil Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag yang turut divonis bebas dalam sidang terpisah di hari yang sama.

Meski, JPU telah menyatakan kasasi atas putusan tersebut, namun seluruh proses persidangan sejak awal hingga turunnya putusan bebas patut diapresiasi.   

Kepada Dhara Pos, Kamis (30/4), salah satu politisi kota Tual, Moh. Kabalmay menyampaikan apresisasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses persidangan Walikota dan wakilnya.

“Apa yang sudah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon patut diapresiasi dan hal itu benar-benar merupakan hal yang wajar karena sebelum memutuskannya, Hakim telah mempelajari seluruh fakta dan bukti selama proses persidangan. Maka wajar kalau Walikota dan Wakil Walikota Tual divonis bebas. Ini hal yang wajar dan murni,” tandasnya.

Ditegaskan Kabalmay, penegak hukum dalam hal ini Majelis Hakim, JPU dan para Penasihat Hukum yang setia mendampingi Walikota dan Wawali selama proses persidangan telah menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan amanat Undang-undang.

“Karena setia, jujur dan tulus ikhlas dalam membela hak asasi manusia di atas fakta kebenarannya. Ketiga hakim yang memimpin persidangan juga telah bekerja secara profesional. Begitu pula tim Jaksa Penuntut Umum yang telah menjalankan kapasitasnya sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas dia. 

Kabalmay, secara pribadi, menyampaikan ucapan terima kasih atas putusan Majelis Hakim terhadap Walikota Tual Hi. MM Tamher dan Wawali, Adam Rahayaan.

Terkait kedatangan simpatisan Walikota dan wawali untuk turut menyaksikan dan mendengarkan hasil putusan persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Kabalmay memperkirakan berjumlah sekitar 400an orang.

“Namun yang harus diketahui bersama bahwa kedatangan mereka ini bukan karena kehendak kedua orang tua kami, tapi ini sebagai wujud rasa simpati dari warga kota Tual karena terlepas sebagai orang nomor satu Kota Tual, Hi. Tamher juga adalah orang nomor satu yang menjadi tokoh penting pemekaran Kota Tual dan juga toko adat  yang sangat dikenal luas di Negeri Evav (Kei),” terang dia.

Selain itu, tambah Kabalmay, keduanya sangat perhatian dan rajin membantu orang-orang kecil.

“Maka wajar saja kalau kedatangan warga kota Tual mendukung sosok yang selama ini telah memberi perhatian penuh kepada mereka untuk sama-sama mendengarkan hasil putusan sidang,” ujarnya.

(obm)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi