News Ticker

Jabatan Orang Kay Sather Hak Waris Lakers EL. Rahantoknam

Polemik soal pengusulan nama Aminadab Erubun oleh Badan Saniri Ohoi (BSO) desa Sather, Kabupaten Maluku Tenggara yang diajukan kepada Bapa Raja Ratschap Tababyamlim sebagai calon kepala desa terus bergulir.
Share it:
Langgur, Dharapos.com
Polemik soal pengusulan nama Aminadab Erubun oleh Badan Saniri Ohoi (BSO) desa Sather, Kabupaten Maluku Tenggara yang diajukan kepada Bapa Raja Ratschap Tababyamlim sebagai calon kepala desa terus bergulir.
Salah satu dokumen Orang Kay Sather

Pihak ahli waris Lakes Eduard Libreck Rahantoknam terus membeberkan berbagai bukti keabsahan terkait hak mereka atas jabatan orang Kay desa Sather.

Kepada Dhara Pos, Kamis (21/5) salah satu keturunan ahli waris Lakes Eduard Libreck Rahantoknam, Enos Rahantoknam menegaskan penyerahan  kembali jembatan definitif  orang Kay Sather kepada pihaknya selaku ahli waris bukan suatu rekayasa.

“Ada bukti hukumnya dan telah di saksikan oleh masyarakat Sather pada tanggal 22 April 1988 lalu,” tegasnya.

Menurut Rahantoknam, hal tersebut sesuai pertimbangan hukum pada halaman 8 putusan banding Pengadilan Tinggi Maluku dengan Register No. 30/PDT/1996 /PT. Mal tertanggal 19 Agustus 1996. Selain itu diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung RI Register No. 949 K/PDT/1997 tanggal 17 Februari 2000.

“Dalam amar putusan tersebut antara lain telah menetapkan para penggugat intervensi adalah ahli waris dari Lakers EL. Rahantoknam sehingga berdasarkan putusan hukum berhak mewarisi harta peninggalan Lakers EL. Rahantoknam termasuk Meti Ta’at yaitu jabatan sebagai orang Kay Ohoi (desa) Sather definitif,” urainya.

Selain itu, dalam putusan tersebut sesuai dengan point 1 s/d 4 di atas, terang Rahantoknam,  bahwa tanah petuanan darat desa Sather atau tanah dari Nur Nar sampai dengan Wautkowar  atau tanah kemenangan  karena sesuai dengan pertimbangan hukum pada halaman 8  dan halaman 9, sesuai putusan kasasi  MA RI tersebut.

Menurut Rahantoknam, apa yang saat di sampaikan raja Bombav adalah melanggar hukum sebagaimana sejak awal putusan sidang yang di gelar di  Pengadilan Negeri Tual dengan register No. 20/Pdt.G/1993 /PN. TL  yang diikuti pihak penggugat dan sebagai tergugat asal II konversi Konversi dan  tergugat asal-III  Intervensi .

Penggugat asal konvensi pihak  Sather yang menuntut dan meminta agar tanah petuanan  Ohoi Sather dari Nurnar sampai dengan Wautkowar yang dibagi oleh Tabal Tamangil  agar dinyatakan sebagai hak milik rakyat  Sather,  ternyata di tolak berdasar putusan PN Tual Register No. 20/Pdt.G.1993/PN TL tanggal 19 April 1995  junto putusan banding  PT Maluku Register No. 30 /Pdt/1996 /PT. Mal tertanggal 19 Agustus 1996 dan junto putusan kasasi MA RI Register No. 949 K/ Pdt / 1997 tertanggal 17  Februari 2000 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap  dan pasti  (Inkrach Van Gewi jsde).
Dan pada saat itu juga pihak Sather tidak mengajukan permohonan peninjauan kembali.

“Dengan demikian sesuai bukti hukum raja Bombav selaku kepala Ratschap Tabab  Yamlim tidak diberi izin mengeluarkan rekomendasi atas nama Aminadap  Erubun karena surat pernyataan BSO Sather telah melanggar atau menabrak Perda No. 03 dan No. 04 Tahun 2009 sehingga patut di tolak demi hukum,” cetus Rahantoknam.

Olehnya itu, rekomendasi  atas nama Aminadap  Erubun tersebut cacat demi hukum.

“Jadi sudah sewajarnya dan tetap harus ahli waris Lakers Eduard  Librech  Rahantoknam yang berhak menduduki jabatan sebagai Orang Kay  Definitif di Ohoi (desa) Sather,” cetus  Rahantoknam.

Bahkan Korlap Pemuda Pancasila se Indonesia ini menegaskan jika pihaknya siap membawa persoalan ini ke ranah hukum sebagaimana ancaman dalam pasal 266 junto pasal 264  KUHP bahwa ahli waris Lakers Eduard Librech Rahantoknam adalah warisan bersama yang belum terbagi.

“Menjadi hak dan kewajiban setiap ahli waris untuk menyosialisasikan  dasar hukum yang dimiliki.
Karena itu, saya tegaskan kepada pejabat siapa pun di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang ingin melantik saudara Aminadab  Erubun sebagai Kepala Desa Sather, maka kami tidak segan-segan  melakukan perlawanan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya kembali.

(dp-20)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi