Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tenggara bakal melakukan penertiban sejumlah angkutan laut yang berlabuh di sekitar areal pelabuhan Watdek.
Areal pelabuhan Watdek |
“Sebenarnya semua ini berpulang kembali kepada para pemilik angkutan tersebut. Karena itu selain sebagai pribadi bahkan juga secara Dinas, jauh-jauh hari saya telah sampaikan kepada pemilik kapal untuk mempersiapkan segala perlengkapan berupa dokumen/surat lainnya agar pada saat dinas badan terkait melakukan penertiban laut, tidak mempersulit petugas,” ungkapnya.
Dishub, kata Kabid, juga telah menegaskan kepada pemilik kapal atau juga juragan kapal kayu agar yang tidak berkepentingan tidak diperbolehkan berlabuh atau bersandar di pelabuhan sesuka hati mereka.
“Karena mengingat banyak kapal kayu atau motor dari berbagai pulau yang hendak bersandar dan menurunkan penumpang tidak mengalami kesulitan. Tetapi kalau berlabuh atau sandar sesuka hati dipelabuhan maka akan mempersulit kapal motor lain,” kata dia.
Belum lagi, areal lokasi pelabuhan Watdek sangat sempit baik penumpang, atau pemilik kapal sehingga dirinya meminta pengertian semua pihak.
“Saya juga sudah membuat pendekatan kepada pemilik motor atau kapal yang berlabuh atau bersandar di pelabuhan Watdek, agar kalau bisa di pindahkan atau berlabuh di tempat yang lain, sehingga tidak mempersulit kendaraan laut lainnya,” terang Kabid.
Pihaknya mengkhawatirkan terjadi sesuatu semisal ada penumpang yang jatuh di areal pelabuhan dan pada akhirnya Dishub sendiri mendapat sorotan dari masyarakat.
“Pemerintah daerah teristimewa saya pasti disorot habis-habisan karena selaku penanggung jawab di lapangan sesuai jabatan saya sebagai Kepala Bidang Angkutan Laut,” ujar Kabid.
Maka, berbagai langkah sudah disampaikan kepada pemilik kapal atau motor laut, untuk segera ditanggapi. Namun bila tidak ditanggapi, maka langkah pertama yang akan dilakukan pihaknya adalah menyurati para pemilik atau juragan kapal.
“Tapi apabila tetap tidak dihiraukan, maka resiko di tanggung sendiri, karena ini bukan kepentingan pribadi saya, tapi untuk kita semua,” tegasnya.
Ditambahkan Kabid, walaupun pun Peraturan daerah belum ditetapkan terkait dengan penertiban dan lainnya namun sebenarnya langkah yang dilakukan adalah merupakan fungsi dan kewenangan dari Dishub sendiri.
“Jadi harus saling menghargai dan memahami aturan agar semua dapat berjalan aman dan lancar,” pangkasnya.
(dp-20)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar