News Ticker

Bupati Malra Bohongi Kapolres Dan Warga Riin Yam Faak Dian

Warga masyarakat Riin Yam Faak Dian, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara hingga saat ini masih terus dibayangi persoalan terkait dengan perjanjian kontrak Pulau Sepuluh (Ohoiwa dan Ohoitir) oleh warga Debut dengan Fa. Nusantara Pearl yang turut serta ditandatangani oleh Bupati Malra Ir. Andre Rentanubun.
Share it:
Aksi demo Forum Masyarakat Riin Yam Faak Dian
Langgur, Dharapos.com
Warga masyarakat Riin Yam Faak Dian, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara hingga saat ini masih terus dibayangi persoalan terkait dengan perjanjian kontrak Pulau Sepuluh (Ohoiwa dan Ohoitir).

Pasalnya, perjanjian oleh warga Debut dengan Fa. Nusantara Pearl yang turut serta ditandatangani oleh Bupati Malra  Ir. Andre Rentanubun dilakukan secara sepihak.

Menurut salah satu tokoh muda Riin Yam Faak Dian, Awaludin, bahwa merujuk kepada kesepakatan bersama yang telah dibangun oleh Dian dan Debut pada tanggal 30 Januari 2014 lalu, mengenai kontrak pulau Ohoiwa dan Ohoitir yang difasilitasi oleh Pemerintah daerah di aula KODIM 1503 itu ternyata telah dicederai dengan adanya penandatanganan kontrak secara sepihak oleh pihak-pihak tertentu.

Karena itu, pada Senin (11/5), dirinya bersama sejumlah warga masyarakat yang tergabung dalam Forum Riin Yam Faak Dian mendatangi kantor Bupati Malra guna mempertanyakan terkait penandatanganan surat perjanjian kontrak dimaksud yang telah dilakukan secara sepihak.

“Kehadiran kami di kantor Bupati Maluku Tenggara ini untuk mempertanyakan kepada Bupati terkait pertanggungjawaban atas penandatanganan kontrak ini. Karena kami menilai pihak Fa. Nusantara Pearl membuat kontrak secara sepihak,” terang Awaludin.

Dalam pernyataan sikapnya, Foum masyarakat Riin Yam Faak Dian meminta pertanggung jawaban Bupati Malra yang ikut menandatangani kontrak sepihak oleh pifak Fa. Nusantara Pearl dan mengecam pihak Fa. Nusantara Pearl yang telah membuat kontrak secara sepihak.

Disamping itu, Forum masyarakat Riin Yam Faak Dian meminta 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara untuk menyikapi persoalan ini.

Selain itu, mereka juga meminta Pemerintah Daerah untuk menghentikan sementara operasional Fa. Nusantara Pearl.

Sedangkan diakhir dari pernyataan sikap,Forum masyarakat Riin Yam Faak Dian mengancam akan mengambil sikap tegas apabila apa yang menjadi tuntutan mereka tidak diindahkan.

“Apabila dalam waktu 7 x 24 jam tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan mengambil sikap tegas,” ancam warga Riin Yam Faak Dian pada point terakhir dari pernyataan sikap mereka.

Pihaknya juga mengecam tindakan Bupati Malra yang dinilai sengaja mengadu domba masyarakat Riin Yam Faak Dian dan Debut.

Namun, pada hari itu, warga tidak berhasil bertemu dengan Bupati.

“Bupati malah meminta bantuan Kapolres Maluku Tenggara AKBP. Muh. R. Ohoirat untuk melakukan pendekatan dengan kami dan memastikan bahwa hari Rabu (13/5) tepat jam 10.00 WIT, sesuai janji Bupati yang disampaikan Kapolres bahwa Bupati akan melakukan tatap muka dengan masyarakat Riin Yam Faak Dian guna membahas soal pulau Sepuluh,” beber Awaludin.

Ternyata, apa yang dijanjikan Bupati melalui Kapolres dan telah sampaikan kepada kami warga Riin Yam Faak Dian ternyata tidak ditetapi sang Bupati.

Pantauan media ini, tepat pukul 10.00 WIT, warga Riin Yam Faak Dian bersama Kapolres Malra telah menunggu Bupati untuk melakukan tatap muka sesuai dengan janjinya beberapa hari sebelumnya. Namun hingga sore hari, sang Bupati tak juga menunjukkan batang hidungnya.

Warga yang sudah terlanjur kecewa dan  marah atas kebohongan orang nomor satu di Kabupaten tersebut melontarkan kata-kata dan berteriak meminta Bupati segera menemui mereka.

“Bupati jangan sembunyi di bawah meja, tapi keluar untuk bertanggung jawab karena Bupati juga turut serta menandatangani surat perjanjian kontrak dengan Fa. Nusantara Pearl dan beberapa oknum lainnya,” teriak salah satu warga.

Atas fakta ini, tegas Awaludin, Bupati secara nyata telah melakukan pembohongan publik baik kepada Kapolres Malra maupun kepada warga Riin Yam Faak Dian karena apa yang telah dijanjikannya melalui Kapolres di depan kantor Bupati untuk membahas masalah surat perjanjian kontrak tersebut tidak ditepatinya.

“Sudah 3 bulan, kami belum mendapat informasi kepastian dari Bupati. Ini yang membuat kami kecewa,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, diperkirakan massa yang ikut dalam aksi demo tersebut berjumlah lebih kurang 600an orang dan semuanya dari kepemilikan Riin Yam Faak Dian.
 
(dp-20)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi