News Ticker

Walikota - Wawali Kota Tual Akhirnya Divonis Bebas

Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon yang memakan waktu lebih dari lima bulan, Walikota Tual, Drs. Hi. MM. Tamher akhirnya di vonis bebas.
Share it:
Ambon, Dharapos.com
Setelah melalui  proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon yang memakan waktu lebih dari lima bulan, Walikota Tual, Drs. Hi. MM. Tamher akhirnya di vonis bebas.
Suasana diruang sidang usai putusan bebas MM. Tamher

Orang nomor satu di kota Tual tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Asuransi DPRD Maluku Tenggara periode 1999 – 2004 semasa dirinya masih bertugas di lembaga wakil rakyat tersebut.

“Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, memutuskan menjatuhkan vonis bebas terhadap Wali Kota Tual non aktif M.M. Tamher,” demikian kutipan putusan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (29/4).

Majelis hakim yang diketuai diketuai Mustari, SH dan dua anggota Abadi, SH dan Ahmad Buchory, SH dalam amar putusannya beralasan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum,” tegas Mustari saat membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari segala dakwaan serta dipulihkan nama baiknya.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan, harkat serta martabatnya,” ujar Hakim.

Vonis bebas tersebut disambut haru dan bahagia oleh Hi M.M. Tamher dan juga para simpatisannya yang selama ini dengan setia mengikuti siding orang nomor satu di kota Tual tersebut sejak awal.

Sementara itu, menanggapi putusan bebas Majelis Hakim, JPU menyatakan pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak.

Berselang beberapa jam kemudian, lebih kurang pukul 14.00 WIT, Pengadilan Tipikor Ambon kembali menggelar sidang dengan agenda menyampaikan putusan terhadap Wakil Walikota Tual Adam Rahyaan, S.Ag dalam kasus yang sama.

Dalam sidang tersebut, Majelis hakim juga menjatuhkan putusan vonis bebas sebagaimana Walikota Tual.

“Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, memutuskan menjatuhkan vonis bebas terhadap Wakil Walikota Tual non aktif Adam Rahayaan,” demikian kutipan putusan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (29/4).

Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU dan sekaligus memerintahkan terdakwa dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.  

Selain itu, turut juga divonis bebas, Hi. Notanubun, J. U. Rahail dan Ivo Ratuanak masih dalam kasus
yang sama.

Dalam sidang sebelumnya, M.M. Tamher dan Adam Rahayaan dituntut masing-masing dengan 2 tahun penjara.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana asuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tenggara periode 1999-2004.

Pantauan Dhara Pos, di lokasi persidangan sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIT dan terbuka untuk umum dipadati ratusan pengunjung.

Selain itu,sejumlah aparat kepolisian dari Dalmas dan Satuan Brimob Polda Maluku diterjunkan pada areal gedung Pengadilan Tipikor Ambon untuk mengamankan pelaksanaan sidang putusan.

(obm)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi