News Ticker

Temmar Akhirnya Cabut SK Pemberhentian 2 PNS MTB

Bupati Maluku Tenggara Barat Drs. Bitsael S. Temmar akhirnya bersedia menandatangani Surat Keputusan pengaktifan kembali dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Share it:
Saumlaki, Dharapos.com
Bupati Maluku Tenggara Barat Drs. Bitsael S. Temmar akhirnya bersedia menandatangani Surat Keputusan pengaktifan kembali dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Mahtias Malaka, SH, M.TP
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah MTB, Mathias Malaka,SH.,M.TP kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa 7/4). Adalah

Shirley N. Van Delzen, SE yang diberhentikan beberapa waktu lalu semasa yang bersangkutan aktif sebagai staf pada Badan Pengendalian Lingkungan Hidup MTB serta Drs. Herman Yoseph Lerebulan, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata MTB.

Langkah pengaktifan kembali dua PNS tersebut didasari oleh adanya penolakan terhadap berkas usulan pemberhentian atau pensiun dini dua PNS tersebut oleh pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) saat diusulkan oleh Pemkab MTB.

“Jadi begini, ada yang kita proses pensiun dini dan ada yang kemudian sampai ke BKN, diarahkan untuk diaktifkan kembali. Kalau sudah ditetapkan oleh BKN untuk pensiun maka harus pensiun karena ada salah satu badan di BKN yang menangani kasus-kasus PNS dimana ketika kita berhentikan maka itu disidangkan juga di sana. Yang pasti sudah diaktifkan sebelumnya adalah saudari Van Delzen dan saudara Hery Lerebulan, sementara saudara Yosephus Kulalean itu diputuskan pensiun,” terangnya.

Sekda juga menjelaskan jika baik Yosephus Kulalean maupun Drs. Herman Yoseph Lerebulan, bakal menerima seluruh hak-hak nya yang belum diterima selama diberhentikan semenjak beberapa tahun
silam.

Sementara terkait pemberian jabatan, belum bisa di berikan kepada Lerebulan, oleh karena proses pemberian jabatan bagi PNS saat ini perlu disesuaikan dengan aturan yakni sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Itu belum, karena kita belum sampai ke situ, tetapi yang pasti aktif dulu baru kita pertimbangkan karena proses Eselon II sekarang dengan adanya UU ASN ini harus melalui Panitia Seleksi Daerah atau Panselda yang nanti dalam minggu ini kita bentuk. Itu aturannya ada 5 orang dengan rinciannya yakni 2 dari Eksekutif dan 3 dari luar.” janjinya.

Untuk diketahui, Bupati MTB Drs. Bitsael S. Temmar beberapa tahun lalu, mengeluarkan SK pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atas nama Shirley N. Van Delzen, SE.

Informasi yang diperoleh Dhara Pos sebelumnya jika pemkab MTB akhirnya kalah dalam persidangan Tata Usaha Negara (TUN) saat Ny. Shirley N. Van Delzen, SE mem-PTUN-kan Pemkab MTB.

Sementara itu, mantan Kadis Kebudayaan dan Pariwisata MTB, Drs. Herman Yoseph Lerebulan mengajukan keberatan dan berupaya untuk memperoleh kepastian hukum terhadap SK Bupati MTB nomor 880-768 tanggal 13 September 2012 tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS ke sejumlah instansi seperti Inspektorat daerah MTB, Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Kepegawaian pada Kantor Gubernur Maluku, hingga ke sejumlah Instansi di Jakarta seperti di BAPEK, Kementrian SETNEG, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementrian Dalam Negeri.

SK Pemberhentian dari PNS yang dikeluarkan oleh Bupati Temmar terhadap Drs. Herman Yoseph Lerebulan di tahun 2012 itu, sempat menjadi trending issue di daerah julukan Duan Lolat tersebut oleh karena selain dinilai bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sebagian elit dan masyarakat menilai jika keputusan Bupati Temmar itu sarat dengan muatan kepentingan politik.

Sejumlah fakta yang sempat menjadi bulan-bulanan media masa saat itu adalah SK Bupati Temmar dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, oleh karena Drs. Herman Y. Lerebulan merupakan PNS berpangkat atau golongan Pembina Utama Muda IV/C dimana yang memiliki kewenangan dalam pemberhentian PNS dengan pangkat dan atau golongan tersebut adalah hanya Presiden dan bukan kewenangan Gubernur atau Bupati dan atau Walikota, sesuai pasal 22 Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia nomor 9 tahun 2003.
 
(mon)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi