News Ticker

Sekda Papua : "Tidak Ada Alasan Tunda Pemilukada Serentak "

Pemerintah Provinsi Papua tetap optimis pelaksanaan Pemilukada serentak di 11 Kabupaten tetap dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan jadwal dari penyelenggara KPU Papua pada bulan Desember 2015 mendatang.
Share it:
Papua, Dharapos.com
Pemerintah Provinsi Papua tetap optimis pelaksanaan Pemilukada serentak di 11 Kabupaten tetap dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan jadwal dari penyelenggara KPU Papua pada bulan Desember 2015 mendatang.

TEA. Hery Dosinaen, S.IP
Sekretaris Daerah Provinsi Papua, TEA. Hery Dosinaen, S.IP mengatakan, meskipun deadline  laporan anggaran Pemilukada dari 11 Kabupaten pada 30 April 2015 oleh KPU Papua, namun pihaknya tetap optimisi dalam limit waktu 5-6 bulan ke depan 11 Kabupaten penyelenggara Pemilukada serentak sudah menyelesaikan.

“Ya, saya kira penyelenggaraan Pemilukada pada bulan Desember,  nanti kita akan evaluasi dan kaji mana Kabupaten yang telah menganggarkan dana maupun Kabupaten yang belum menganggarkan dananya. Kami tetap optimis menghimpun semua persoalan dan dalam limit waktu yang 5-6 bulan kedepan ini bisa selesai dan sudah di laporkan kepada KPU Papua,”cetusnya kepada wartawan di kantor Gubernur Papua.

Sekda menjelaskan, dalam waktu dekat Pemprov akan memanggil KPU Papua untuk membicarakan lagi kesiapan 11 Kabupaten dalam menghadapi Pemilukada serentak, karena warning batas 30 April jika belum ada Kabupaten yang siap maka proses Pemilukada akan ditunda.

“Kami akan memanggil KPU untuk bicara semua ini, itulah seperti yang saya sampaikan tadi berbagai kebijakan sektoral yang cukup sentralistik karena kondisi daerah kita sangat berbeda dengan daerah lain tapi itulah maka kita kaji bersama untuk melihat kondisi objektif dan kita harapkan Pemilukada itu tetap dilaksanakan,” jelasnya.

Diakui Sekda, untuk pelaksanaan Pemilukada serentak tahun 2015 yang dicanangkan KPU Pusat memang ada beberapa Provinsi, Kabupaten yang belum siap namun, perlu di lihat apakah ini di implikasi Politik yang membackground power penyelenggara.

“Ya, untuk Pemilukada serentak sesuai jadwal KPU atas amanah tentang UU Pilkada maka untuk Provinsi Papua ada 11 kabupaten yang melaksanakan pilkada dan ini menjadi tanggung jawab mutlak oleh Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak,”ungkapnya.

Lebih lanjut, jelas Sekda, Gubernur hanya memantau, mengendalikan tetapi semua apek pembiayaan bergantung pada APBD Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada 2015 semester pertama di tambah Kepala Daerah yang masih jabatan berakhir 2016 di tarik ke 2015.

“Untuk pendanaan, memang kita akui bahwa memang itu merupakan konsekuensi logis dari kebijakan sektoral yang cukup sentralistik dalam penyelenggaraan Pemerintahan tidak ada yang mengatakan bahwa ini tidak bisa karena ini adalah program Nasional yang harus diaplikasikan oleh semua Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Papua,”tambah dia.

Masalah dana Pemilukada serentak di Papua, kata Sekda, Gubernur telah memanggil Bupati/Walikota yang penyelenggaraannya di semester satu ini sudah menekankan agar dalam APBD - Perubahan bisa mengalokasikan biaya dengan harapan dapat terselenggara lewat satu koordinasi yang baik  sehingga semua jadwal atau tahapan sudah didukung dengan biaya yang cukup signifikan.

Kisruh Mimika, KPU Papua Tetap Berpegang Pada SK 20
Beatrix Wanane & Izak Rendi Hikoyabi
Sementara itu, di tempat terpisah, terkait kisruh penetapan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika hingga saat ini  masih terjadi tarik ulur antara Bupati dan KPUD Kabupaten Mimika.

Anggota Komisioner KPU Papua, Izak Rendi Hikoyabi mengatakan, untuk masalah pelantikan anggota DPRD Mimika masih dalam proses kajian hukum yang dilakukan Biro Hukum KPU Pusat.

“Jadi, untuk masalah Mimika ini dan informasi terkini yang saya tahu KPU Mimika telah mengusulkan ke KPU Provinsi dan KPU Pusat tetap dengan SK 20 (Golkar dapat empat kursi). Dokumen ini sudah ada di KPU Pusat dan sementara lagi di kaji tentang SK berapa yang akan di gunakan,” kata Izak Rendi Hikoyabi kepada wartawan, di Jayapura, Papua.

Dikatakannya, kisruh ini terjadi karena banyak SK yang dikeluarkan oleh KPU Mimika, karena itu sebagai langkah terakhir dari proses ini, KPU Pusat akan mengkaji lebih dalam secara hukum karena pada akhirnya mengarah pada proses hukum yang akan dilakukan teman-teman.

"Dari SK 16 (Golkar dapat 15 kursi) itu mereka akan menggugat SK Gubernur dan SK 20 jika terjadi pelantikan,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Hikoyabi mengatakan, KPU Pusat menyarankan dan meminta bersabar sampai proses kajian hukum di KPU Pusat selesai baru bisa menyampaikan kepada KPU Provinsi untuk disampaikan ke KPU Kabupaten Mimika untuk di tindak lanjuti.

“Jadi, proses Mimika sampai dengan detik ini saya bicara masih dalam proses kajian hukum,”jelas mantan Ketua KPUD Kabupaten Jayapura itu.

Senada dengan Izak Rendi Hikoyabi, anggota KPU Papua Beatrix Wanane mengatakan, khusus untuk kasus Mimika pada intinya berdasarkan verifikasi, KPU tetap mengacu pada SK 20 bukan SK yang lain.

“Bagi kami SK yang teradministrasi adalah SK 20 karena SK 20 sudah di gugat ke PTUN oleh kader Golkar namun PTUN menangkan SK 20,” tegas Beatrix Wanane.

Lebih lanjut, kata Wanane, tarik ulur antara SK 16 dan SK 20 yang dikeluarkan KPU Mimika karena terjadi perubahan jumlah kursi dari Partai Golkar yang hanya mendapat empat kursi DPRD menjadi 15 kursi.

“Bagi kami hal ini sudah melewati batas, pada waktu masa pleno penetapan kursi di gedung  Eme Neme Timika, Golkar hanya dapat empat kursi dari mana di tambah menjadi 15 kursi,” kata Beatrix dengan nada heran.

Dalam penetapan kursi DPRD Mimika, ujar Beartix, bukan lagi rahasia dan itu sudah menjadi rahasia umum, Golkar hanya mendapat empat kursi.

"Jadi kami di KPU Provinsi tetap berpegang pada SK 20 dimana SK 20 sudah dua kali di sengketakan di PTUN dan mereka menang dan SK 16 ditolak para penggugatnya,”tegasnya lagi.

(Piet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi