News Ticker

Sekda Malra: “Kewenangan Penandatanganan SK Ada Pada Bupati”

Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Ir. P. Beruatwarin, M.Si kepada media ini menegaskan bahwa kewenangan dalam menandatangani Surat Tugas atau SK Tugas bagi aparatur yang ditugaskan di daerah ini ada di tangan pejabat daerah dalam hal ini Bupati.
Share it:
Ir. P.Beruatwarin, M.Si
Langgur, Dharapos.com 
Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Ir. P. Beruatwarin, M.Si kepada media ini menegaskan bahwa kewenangan dalam menandatangani Surat Tugas atau  SK Tugas bagi aparatur yang ditugaskan di daerah ini ada di tangan pejabat daerah dalam hal ini Bupati.

Demikian penegasan yang disampaikannya saat dikonfirmasi media ini, Jumat (24/4)

“Kami di pemerintahan harus bekerja sesuai aturan dan profesional. Karena itu, yang bisa mendatangi Surat Tugas dan SK adalah  pejabat Daerah, yaitu Bupati Maluku Tenggara,” terangnya.

Penegasan ini sekaligus membantah soal beredarnya informasi terkait tudingan yang dialamatkan kepada dirinya mengenai penandatanganan surat tugas atau SK.

“Kalau ada informasi atau isu yang mengatakan saya telah menandatangani Surat Tugas PNS ke berbagai  SKPD itu sama sekali tidak benar. Sekali lagi saya tegaskan, bahwa saya bekerja sesuai aturan, karena yang bisa menandatangi Surat Tugas dan SK adalah  pejabat Daerah, yaitu Bupati Maluku Tenggara,” bantah Beruatwarin.

Untuk itu, dirinya kembali mengingatkan untuk tidak saling tuding-menuding karena jika diketahui siapa penyebar informasi tersebut maka sudah tentu akan ada tindakan tegas.

“Sebagai ketua Baperjakat Kabupaten Maluku Tenggara, saya akan mengambil tindakan tegas  terhadap pimpinan SKPD yang sengaja membeberkan nama saya karena itu sudah sama saja menyebarkan isu atau berita bohong,” ancam Beruatwarin.

Lebih lanjut, diakuinya, kewenangan yang dimiliki hanya sebatas menandatangani surat tugas atau SK setingkat Sekretaris Desa atau sering disebut juru tulis dan Badan Saniri Ohoi (BSO).

“Itu pun harus melalui  prosedur, yaitu sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati,” akui Beruatwarin.

Meski demikian, dirinya mengaku tidak mau memikirkan hal tersebut karena yang sekarang harus dijaga adalah hakekat sebagai seorang pimpinan.

“Jadi tidak hanya omongan di bibir mulut saja, tapi harus dibuktikan dengan data yang akurat kalau  memang isu tersebut ada. Kenapa tidak bisa, pimpinan SKPD saja bisa, apalagi seluruh SKPD Kabupaten Maluku Tenggara di bawah naungannya,” cetus Beruatwarin.

Pada kesempatan tersebut, orang nomor tiga di Pemkab Malra ini menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan jurnalis atas konfirmasi yang langsung dilakukan terhadap dirinya. 

“Sehingga saya dalam bekerja juga harus berhati-hati karena bisa saja ada kelompok-kelompok tak bertanggung jawab yang sengaja mau menjebak saya,” pungkasnya.


Sebelumnya, beredarnya informasi atau isu yang sampai ke media ini menyatakan bahwa Sekda Malra kabarnya menandatangani surat tugas ata SK 

(obm)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi