News Ticker

Rengirit Dinilai Tak Paham Aturan Partai

Pernyataan salah satu calon ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tual, Saleh Rengirit kepada media ini sebelumnya, menanggapi pernyataan Ketua Bidang Pemerintah dan Otonomi Daerah DPP PDI-P yang juga anggota DPR-RI, Komarudin Watubun langsung mendapat tanggapan.
Share it:
Langgur, Dharapos.com  
Pernyataan salah satu calon ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tual, Saleh Rengirit kepada media ini sebelumnya, menanggapi pernyataan Ketua Bidang Pemerintah dan Otonomi Daerah DPP PDI-P  yang juga anggota DPR-RI, Komarudin Watubun langsung mendapat tanggapan.

Stevanus Layanan
Tanggapan tersebut datang dari salah satu calon Ketua DPC PDI-P Kabupaten Maluku Tenggara, Stefanus Layanan.

Kepada Dhara Pos, Jumat (24/4), anggota DPRD Malra asal PDI-P ini menilai apa yang disampaikan Saleh Rengirit kepada publik menunjukkan bahwa dirinya tidak paham aturan partai. 

“Apa yang dilakukan Rengirit menanggapi pernyataan Komarudin Watubun dengan membeberkan sejumlah nama termasuk nama saya sebagai alasan bagi dia untuk mengecam Watubun adalah keliru dan sangat tidak berdasar,” nilainya.

Karena dengan cara membeberkan nama-nama pengurus partai PDI-P seperti itu, tanpa mengetahui
pokok persoalan yang sebenarnya maka dampaknya tentu akan berpengaruh kepada nama baik dan citra partai  sendiri.

Lebih lanjut, Layanan menuturkan, sesuai dengan pemahamannya, maka berdasarkan aturan partai, dirinya dicalonkan dari seluruh ranting PDI-P Kecamatan Kei Besar Utara dan juga PAC dari Kecamatan Kei besar Utara. 

“Setelah berkas milik saya diserahkan ke DPC PDI-P Kabupaten Maluku Tenggara, namun ternyata dinilai tak memenuhi persyaratan,” lanjutnya.

Tetapi, ketika Ketua DPD PDI-P Provinsi Maluku, Edwin Huwae mengoreksi nama-nama calon yang disodorkan pihak DPC PDI-P Malra ternyata diketahui bahwa banyak nama calon yang tidak di calonkan dari berbagai Ranting dan PAC, ternyata dicalonkan masuk kategori pengurus partai sementara dirinya tidak.

“Setelah berkas saya diperiksa Ketua DPD PDI-P Provinsi Maluku, ternyata berkas saya memenuhi syarat sehingga beliau langsung berkomunikasi dengan saya untuk ikut proses pencalonan Ketua DPC PDI-P Kabupaten Maluku Tenggara,” bebernya.

Jadi, tegas Layanan, dalam proses pemilihan bakal calon Ketua DPC PDI-P Malra, dirinya telah mengikuti mekanisme sesuai aturan partai.

“Bukan mau dan kehendak saya sendiri. Bahkan kalau Ketua DPD PDI-P Provinsi Maluku tidak mengkomunikasikan hal ini kepada saya, maka saya tidak gila untuk dicalonkan,” tegasnya.

Layanan mengaku menyesalkan sikap Rengirit yang telah melontarkan pernyataan kepada publik dengan membawa-bawa nama pengurus partai tanpa terlebih dahulu mempelajari dan memahami mekanisme dan aturan partai yang sebenarnya.

“Karena ini sama saja dengan menjelek-jelekkan nama partai di mata masyarakat bahwa seolah-olah telah terjadi kecurangan,” sesalnya.

Layanan kembali menegaskan, bahwa dalam proses pencalonan bakal calon Ketua DPC PDI-P Malra telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur partai.

“Saya himbau untuk mari kita sama-sama berkaca terkait dengan nama-nama yang tidak diusung oleh ranting, PAC, DPC bahkan juga DPD namun bisa dicalonkan. Karena sesungguhnya fakta inilah yang patut dipertanyakan,” tegasnya.

Sebelumnya, proses pemilihan bakal calon ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) se Kabupaten/Kota wilayah Maluku hingga pelantikan ketua terpilih telah usai.

Kendati demikian, terkait proses seleksi bakal calon hingga penetapan di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mendapat kecaman sejumlah pihak karena dinilai tidak berjalan sesuai mekanisme.

Hal tersebut berawal dari pernyataan Ketua Bidang Pemerintah dan Otonomi Daerah DPP PDI-P  yang
juga anggota DPR-RI, Komarudin Watubun saat Rakerda DPW PDI-P Provinsi Maluku pada 14 Maret lalu.

Dalam pernyataannya, Watubun menyebutkan bahwa semua calon ketua DPC dan DPD berjumlah 3 nama yang di rekomendasikan DPP bukan kehendak DPP tapi semua berproses dari bawah.

Pernyataan tersebut langsung mendapat kecaman dari salah satu calon ketua DPC PDI-P Kota Tual yang tidak lolos, Saleh Rengirit.

Menurutnya, apa yang di sampaikan Komarudin Watubun merupakan upaya pembohongan publik dan pemutarbalikan fakta.

“Terbukti dua nama calon ketua yang  dinyatakan lolos di kota Tual masing-masing Samuel Puoyanan dinyatakan tidak lolos dalam rapat pleno DPD PDI-P Provinsi Maluku sementara Hamza Ohoiwer di nyatakan tidak lolos dalam rapat DPC  PDI-P Kota Tual ternyata lolos di DPD Provinsi Maluku,” beber Rengirit.

Dan yang lebih heran lagi, di Maluku Tenggara, ada salah satu calon yang lolos dan direkomendasikan DPP atas nama Stev Layanan yang tidak masuk dalam tahapan proses namun di rekomendasikan DPP.

“Apakah itu yang di maksud Komarudin Watubun bahwa semua proses mulai dari rapat ranting, rapat PAC, rapat DPC,  dan rapat DPD? Sedangkan nama para calon yang lolos faktanya, semua dipaksakan  untuk memenuhi birahi politik keluarga ataukah mungkin Komarudin Watubun mau bangun rezim keluarga dalam partai,” kecamnya.

(obm)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi