News Ticker

Memalukan!! Mobil Mantan Anggota DPRD Ditarik Paksa Pemkab MTB

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat akhirnya melakukan penarikan secara paksa terhadap sejumlah aset daerah di kabupaten tersebut dari belasan anggota DPRD MTB periode 2009 – 2014
Share it:
Saumlaki, Dharapos.com
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat akhirnya melakukan penarikan secara paksa terhadap sejumlah aset daerah di kabupaten  tersebut dari belasan anggota DPRD MTB periode 2009 – 2014, yang telah beberapa kali disurati untuk mengembalikan aset daerah berupa mobil dan rumah dinas yang dipergunakan selama masih aktif sebagai wakil rakyat, namun sama sekali tidak dihiraukan.

Sejumlah kendaraan yang ditarik paksa Pemkab MTB
Sekretaris Daerah Kabupaten MTB, Mathias Malaka,SH.,M.TP kepada wartawan di ruang kerjanya belum lama ini mengatakan dirinya telah memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penarikan secara paksa berhubung para mantan wakil rakyat yang terhormat itu tidak mau mengembalikan sejumlah mobil dinas yang dipergunakan selama masih aktif, meskipun telah disurati berulang kali.

Dikatakannya, sesuai aturan setiap mantan anggota DPRD harus mengembalikan setiap fasilitas yang dipinjamkan oleh Pemda baginya selama masih aktif sebagai wakil rakyat. 

Sebelum ditarik secara paksa, Pemda juga telah memberikan batas waktu pengembalian namun bagai milik sendiri, para mantan wakil rakyat tersebut tak menghiraukan. 

“Pemerintah Daerah meminjamkan kendaraan itu kepada mereka sebelumnya. Kalau tidak terpilih lagi maka wajib kembalikan. Ini bukan saja terjadi di Saumlaki tetapi di semua tempat, bahkan anggota DPR RI juga demikian. Oleh karena itu kita sudah kasih waktu, tapi karena masih bandel maka harus ditarik paksa,” tegas Sekda.

Selain 7 mobil dinas yang telah ditarik secara paksa dari sejumlah mantan anggota DPRD MTB tersebut, Pemkab MTB berencana pula untuk menarik sejumlah mobil yang sama dari para anggota DPRD MTB periode 2009-2014 yang terpilih kembali di periode 2014 – 2019. Hal itu, karena telah ada kesepakatan DPRD MTB periode 2014 – 2019 beberapa waktu lalu untuk tidak menggunakan fasilitas Pemerintah kecuali pimpinan DPRD.

Selain kesepakatan tersebut, Pemkab MTB juga telah menganggarkan dana transportasi bagi setiap anggota DPRD dengan Indeks per bulan sebesar Rp. 1.500.000,- atau rata-rata per hari sebesar Rp. 50.000,-.

“Tadi saya baru arahkan sekwan ntuk anggota DPRD yang terpilih kembali itu harus mengembalikan juga kendaraan yang digunakan, karena nanti ada kecemburuan antar anggota lain dan juga bisa double, oleh sebab kita sudah anggarkan biaya transportasi anggota DPRD. Memang kemarin mereka menuntut bahwa anggaran transportasi itu  terlalu kecil, oke nanti kita evaluasi tetapi yang rasional saja karena BPK itu menghitung rasional saja. Kalau saya pribadi itu idealnya Rp. 50.000.00,” tambahnya.

Menjawab pertanyaan wartawan seputar adanya informasi bahwa sebelumnya DPRD periode 2009 – 2014 telah mengeluarkan keputusan DPRD untuk pemutihan sejumlah mobil tersebut, secara tegas dikatakan bahwa hal tersebut sangat bertentangan dengan aturan. Karena yang dibenarkan untuk melakukan pemutihan atas kepemilikan kendaraan dinas adalah hanya PNS.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kondisi fisik sejumlah mobil tersebut, ternyata ada beberapa mobil yang sudah rusak berat dan besar kemungkinan tidak akan dipergunakan lagi.

Mobil-mobil yang rusak berat tersebut bakal dibesituakan alias dijual kepada pemborong besi tua yang berlokasi di seputaran pasar Omele, Sifnana.

Sementara sejumlah mobil yang masih bisa digunakan tersebut, akan diperbaiki dan kemudian diberikan kepada para pejabat di lingkup pemkab MTB untuk dipergunakan demi kelancaran tugas-tugas pemerintahan.

Selain penarikan sejumlah mobil dinas dari anggota DPRD periode 2009 – 2014, Pemda MTB juga akan menarik paksa fasilitas hunian atau rumah dinas yang selama ini masih di huni oleh anggota DPRD periode 2009 – 2014.

Sekda menuturkan, jika para mantan wakil rakyat dan termasuk para wakil rakyat yang masih aktif saat ini dan menempati rumah dinas maka harus membayar biaya sewa, oleh karena saat ini Pemkab MTB telah menganggarkan biaya pemondokan bagi para wakil rakyat periode 2014 – 2019.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD MTB, Sony Hendra Ratisa, S.Hut, yang ditemui kemarin menilai jika langkah yang ditempuh Pemda MTB terkait penarikan sejumlah fasilitas dari anggota DPRD periode 2009-2014 adalah hal yang wajar.

Ratisa yang juga anggota DPRD periode 2009-2014 ini mengaku bersedia memulangkan kendaraan dinas yang dipergunakan saat ini, oleh sebab selain telah ada anggaran transportasi bagi anggota DPRD periode 2014 – 2019, kendaraan yang dia tumpangi selama ini juga sudah banyak mengalami kerusakan dan perlu di perbaiki jika mau dipergunakan kembali.

(mon)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

1 comments:

  1. Langkah yang sangat baik buat dilakukan hal itu...krn itu bukan hak para mantan anggota DPRD MTB lagi untuk memakai mobil tsb...dan semoga setelah di tarik bisa digunakan untuk hal yang b'manfaat buat kemajuan kab MTB

    BalasHapus

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi