News Ticker

Motte: “Dana Desa Langsung Dikucurkan Ke Kampung”

Kepala Badan Pemberdayaan dan Masyarakat Kampung Provinsi Papua, Donatus Motte mengatakan, dengan diterapkannya UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, maka setiap kampung di Kabupaten/Kota akan menerima dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2015.
Share it:
Papua, Dharapos.com
Kepala Badan Pemberdayaan dan Masyarakat Kampung Provinsi Papua, Donatus Motte mengatakan, dengan diterapkannya UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, maka setiap kampung di Kabupaten/Kota akan menerima dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2015.

Donatus Motte
Namun untuk besaran jumlah dana yang diberikan kepada kampung  di Papua, pihaknya sama sekali tidak mengetahui besaran dana tersebut.

 “Untuk penguatannya itu bukan pada BPMK tapi di Biro Tata Pemerintahan. Hanya mungkin regulasinya, akan tetapi implementasinya ada di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Kabupaten atau bagian Pemerintahan kampung di kabupaten,”ungkapnya kepada wartawan di Jayapura, Rabu (25/3).

Dijelaskan Motte, saat ini bagaimana kampung itu siap untuk menerima dana itu, dimana harus disusun pertama adalah Rencana Kerja Pembangunan Kampung (RKPK), karena yang berperan dalam UU Desa dan penggunaan dana desa adalah Bupati/Walikota.

“Kepala kampung diharapkan bisa membaca dan menulis. Jangan orang lain tanda tangan, sedangkan dia (kepala kampung-red) hanya cap tiga jari saja,” tegasnya.

Untuk dana desa ini, menurutnya kampung yang maju mungkin akan menerima uang yang banyak, daripada kampung yang tidak maju. Karena diharapkan dapat memacu kampung itu supaya lebih maju.

“Jadi itu disengaja kampung yang maju diberikan uang banyak. Dengan harapan yang tidak maju ini mengikuti yang maju. Selain itu juga dibagi berdasarkan jumlah penduduk dan juga tingkat kesulitan,”terang Motte.

Dia juga mengingatkan kepada para Bupati dan juga kepala kampung. Karena dana desa/kampung bersumber dari APBN, maka otomatis akan dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Diakui Motte, sampai saat ini instansi/badan yang dipimpinnya itu belum menerima informasi secara tertulis aturan pendampingan dana desa tersebut. Akan tetapi sudah diberitahu secara lisan oleh Kementerian Desa bahwa akan ada pendampingan terhadap dana desa itu.

“Jadi nantinya akan ada pendamping yang mendampingi dana prospek, sekaligus mendampingi dana UU Desa No.6 Tahun 2014,”ungkapnya.

Lebih lanjut, jelas Motte, dana desa tidak akan tumpang tindih antara dana Prospek, dana PNPM Mandiri. Saat ini tinggal bagaimana RPJMK sebuah kampung menentukan peruntukkan sumber dana itu diberikan untuk membangun sarana yang mana.

“20 sumber dana untuk kampung juga tidak apa – apa. Asal orang itu mau bekerja dengan benar. Harapan kami sarjana – sarjana yang kebetulan belum mendapat pekerjaan, lebih baik membantu orang tua di kampung,” harapnya.

Tenaga Pendamping PNPM Mandiri Di Papua Akan Dikurangi
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Papua melalui BPMK akan mengurangi tenaga pendamping di setiap Distrik dan juga kampung untuk dievaluasi kinerja mereka.

Motte mengatakan, tenaga pendamping PNPM Mandiri akan dikurangi dimana tidak lagi satu Distrik hanya tiga orang tenaga pendamping yang selama ini dikenal mendampingi program Prospek dan PNPM Mandiri.

“Jadi, kami akan kurangi mereka yang malas-malas. Ada evaluasi kinerja, ada yang mendapat nilai A, B, C, D dan E. Nilai D ke bawah kemungkinan besar tidak akan dipakai lagi,” ungkapnya.

Dikatakan Motte, sekitar 30 persen tenaga pendamping yang harus dikurangi karena malas melaksanakan tugas dan tanggung jawab dari 1905 tenaga pendamping di Provinsi Papua.

Kemudian, lanjut dia,  untuk Distrik yang mempunyai jumlah kampung banyak, tetap mungkin akan dibawah 10 didampingi satu orang. Kemudian sampai 20 orang ada dua orang tenaga pendamping.

“Iya, nanti ke depannya yang ke kampung tidak hanya pendamping saja, tetapi SKPD di tingkat Kabupaten, tetapi juga Provinsi akan ikut mendampingi. Jadi dari pada pegawai-pegawai di SKPD banyak yang menganggur lebih suruh berangkat saja. BPMK sudah mulai merintis ke arah sana,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri DPDTT Marwan Jafar menegaskan, kader pendamping desa sebagai kepanjangan tangan Pemerintah yang direkrut langsung oleh Kementerian.

“Kita inginkan pendamping yang benar-benar punya kemampuan dan kapasitas untuk membantu masyarakat desa tidak ada Kabupaten/Kota merekrut pendamping sendiri, Kementerian akan melakukan rekrutmen secara nasional, dan ada Kelompok Kerja (Pokja) khusus yang mengurusi tentang hal itu,” tegasnya.

Menurut Menteri Marwan, kader pendamping desa akan dipersiapkan minimal berjumlah 16.000 ribu pendamping seluruh Indonesia.

“Kita persiapkan minimal seperti PNPM ada 16.000, kami berupaya lagi untuk menyisir anggaran untuk 32.000 pendamping, sehingga pendamping kecamatan bisa bertambah agar lebih fokus,” ujarnya.

Untuk persyaratan pendamping desa, kata Marwan, akan dibuat ketentuan seketat mungkin. Sehingga, kader akan benar-benar bisa membimbing desa dalam menjalankan program sesuai kebutuhan masing-masing.

“Kriteria misalnya S1, punya pengalaman training dan sebagainya, sedang kita buat. Kalau ada beberapa mantan pendamping (PNPM) yang punya prestasi bagus akan kita ambil tapi tetap harus melalui proses tes seleksi,” ujar Menteri Marwan.
 
(Piet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi