News Ticker

Korupsi USB SMAN Tayando Tam 2008, Sarat Rekayasa Penyidik

Penanganan kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN Tayando Tam tahun 2008 melalui bantuan Dana Block Grant Imbal Swadaya yang di laksanakan oleh panitia pembangunan USB SMAN Tayando Tam masih terus bergulir.
Share it:
Akib Hanubun, S.Pd, M.Pd
Tual, Dharapos.com
Penanganan kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN Tayando Tam tahun 2008 melalui bantuan Dana Block Grant Imbal Swadaya yang di laksanakan oleh panitia pembangunan USB SMAN Tayando Tam masih terus bergulir.

Perlu diketahui, dalam tanggung jawab penanganan proyek pembangunan USB tersebut dilakukan oleh tim yang berjumlah lima orang dengan penanggung jawab utama Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tual, Saifudin Nuhuyanan, S.Pd.

Bertindak selaku ketua panitia adalah Akib Hanubun, S.Pd, M.Pd yang saat itu menepati posisi sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dispora Kota Tual (sekarang sebagai Sekretaris Korpri di Pemkot Tual). Sedangkan bendahara panitia adalah Aziz Fidmatan yang saat itu menjabat sebagai Kabag Umum Pemerintahan di kantor Walikota Tual. Saat ini, Fidmatan menjabat sebagai Kepala Dinas Infokom Kota Tual.

Sementara, Johan Souhoka (CV. Tridaya) yang beralamat di Ambon ditunjuk langsung secara lisan (tanpa SK) oleh Dispora Maluku sebagai konsultan perencanaan dan pembangunan bersama Haji Yahya Tamher selaku Konsultan Mobiler.

Namun anehnya, dalam proses penanganan kasus tersebut oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual terindikasi sarat dengan rekayasa dan pemutarbalikan fakta. Bahkan, proses penetapan tersangka oleh Kejari Tual dinilai janggal, terkesan sangat dipaksakan dan jauh dari fakta hukum yang sebenarnya.

Pasalnya, ada sejumlah fakta hukum yang sengaja dilalaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Ahmad Patona, SH dan staf penyidik terkait penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor : Print-504/S.1.13/Fd.1/12/2013, tanggal 2 Desember 2013 tentang penetapan tersangka tindak pidana korupsi pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tam tahun 2008 melalui bantuan Dana Block Grant Imbal Swadaya.

Kepada Dhara Pos, Ketua Panitia Pembangunan USB SMAN Tayando Tam, Akib Hanubun, S.Pd, M.Pd yang menjadi satu-satunya tersangka mengaku heran atas status tersangka yang tetapkan kepada dirinya.

Menurutnya, selaku ketua panitia pembangunan dirinya telah bekerja sesuai prosedur dan semuanya dilakukan atas perintah dan petunjuk dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Tual, Saifudin Nuhuyanan, S.Pd selaku penanggung jawab tertinggi dalam proyek dimaksud.

 “Saya heran dengan penetapan Kejaksaan Negeri Tual kepada saya sebagai tersangka atas kasus ini, padahal bukti-bukti penggunaan dana proyek oleh saudara Nuhuyanan telah saya tunjukkan semuanya kepada mereka (penyidik-red) bahwa uang-uang disetor ke rekening siapa, berapa besarnya dan bukti setoran Bank pun ada dan sudah saya serahkan semuanya tapi kenapa kok saya yang jadi tersangka. Ini jelas-jelas telah terjadi pemutarbalikan fakta,” ungkap Hanubun heran.

Selama ini, lanjut Hanubun, dirinya proaktif dan memberi dukungan penuh kepada penyidik Kejari Tual dengan membeberkan fakta dan bukti-bukti penggunaan anggaran oleh penanggung jawab proyek (Nuhuyanan-red) namun ternyata keadilan tidak pernah terwujud. Malah sebaliknya terjadi pemutarbalikan fakta, dirinya yang dijadikan tersangka sementara yang lainnya tidak.

“Ada apa ini antara Kepala kejaksaan Negeri Tual dengan mereka yang terbukti secara fisik memakan uang pembangunan SMA Tayando Tam tersebut? Mengapa mereka belum ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini. Bukankah panitia adalah satu kesatuan namun kenapa penetapan tersangka secara parsial dan mengapa saya sendiri yang dikambinghitamkan sebagai tersangka?” tanyanya semakin heran.

Karena itu, atas fakta ini, Hanubun mengaku dirinya punya alasan yang kuat mempertanyakan bahkan menolak keras penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Tual.

 “Saya punya sejumlah bukti setoran uang ke rekening pribadi maupun yang diberikan secara langsung kepada saudara Nuhuyanan. Masakan orang lain yang makan uang lalu saya yang harus bertanggung jawab, ini aturan hukum dari mana,” kecamnya.

Secara mendetail, Hanubun merincikan beberapa bukti setoran uang tersebut.

Pertama, tanggal 11 Maret 2008, dirinya mentransfer uang sejumlah Rp. 66.000.000,- ke rekening saudara Saifudin Nuhuyanan S.Pd (penanggung Jawab panitia) atas perintah penanggung jawab melalui ketua panitia pada Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Tual dengan nomor rekening: 0202507706  (terlampir  bukti transfer).

“Sampai saat ini oleh saudara penanggung jawab panitia belum pernah memberikan bukti pembelanjaan atas uang tersebut kepada saya selaku ketua panitia dan bendahara pantia,” rincinya.

Kedua, masih di waktu yang sama, 11 Maret 2008, transfer uang sejumlah Rp. 30.000.000,- ke rekening atas nama La Daud, pegawai Dinas Dikpora Provinsi Maluku, atas perintah penanggung jawab melalui ketua panitia dan di transfer langsung oleh bendahara panitia pada BPDM Cabang Tual dengan No. Rekening: 1103026823,  (bukti transfer terlampir).

“Kami panitia baik ketua maupun bendahara panitia tidak punya hubungan kerja dengan La Daud dan sama sekali tidak mengenal siapa itu La Daud. Dan, sampai sekarang bukti belanja tidak ada di panitia  (ketua dan bendahara-red),” rincinya melanjutkan.

Ketiga, tanggal 18 November 2008, bendahara panitia membawa uang sejumlah Rp. 40.000.000,- ke rumah saudara Saifudin Nuhuyanan, S.Pd  kurang lebih jam 18.30 Wit atas perintah penanggung jawab melalui ketua panitia (saat itu ketua panitia sedang berada di luar daerah/perintah melalui telepon) dan pada saat bendahara panitia menyodorkan kuitansi, penanggung jawab (Nuhuyanan-red) menolak menandatangani kuitansi sebagai bukti penerimaan.

“Uang 40 juta rupiah tersebut dimasukkan ke dalam kain sarung yang di pakai Saudara Saifudin Nuhuyanan, S.Pd dan sampai sekarang bukti belanja tidak ada di panitia (ketua dan bendahara) sebagai pertanggungjawaban penggunaan uang dengan kata lain pembelanjaan tidak jelas,” beber Hanubun sebagaimana pengakuan bendahara kepadanya saat itu.

Yang terakhir, tanggal 20 Maret 2008, bendahara menyerahkan uang sejumlah Rp. 35.000.000,- di ruangan bendahara/Kabag Umum (Kantor Walikota Tual lama atas perintah penanggung jawab panitia melalui ketua panitia kepada penanggung jawab dengan alasan untuk di bagikan kepada pejabat tertentu di Pemerintah Kota Tual.

“Sampai sekarang bukti belanja tidak pernah ada di panitia baik ketua maupun bendahara panitia sebagai pertanggungjawaban penggunaan keuangan. Yang perlu bapak wartawan ketahui, bahwa catatan pengambilan masih tersimpan di komputer bendahara sampai hari ini dengan jumlah total Rp. 171.000.000,- ,” tegasnya.

Ditegaskan Hanubun, selaku ketua panitia pembangunan dirinya sangat bertanggung jawab penuh atas proyek tersebut tapi yang perlu di ketahui bahwa di atas ketua panitia masih ada penanggung jawab panitia yang secara nyata atau secara fakta hukum sudah menerima sejumlah uang sebanyak Rp 171.000.000, - . Apalagi ditambah dengan peruntukannya yang tidak jelas.

“Saya ini tidak pernah memberi orang uang dan saya tidak pernah menandatangani suatu bukti setoran uang kepada orang lain yang berkaitan dengan dana pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tam.

Yang ada dibukti setoran ke rekening pribadi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Tual adalah tanda tangan bendahara panitia (Aziz Fidmatan-red) walaupun memang benar dilakukan bendahara atas permintaan ketua panitia. Dan dalam persoalan ini, atasan langsung saya adalah saudara Kadis (Nuhuyanan-red),” tegasnya.

Dalam hal ini, beber Hanubun, penanggung jawab utama secara jelas dan sesuai fakta hukumnya telah menyalahgunakan wewenangnya. Sementara dirinya hanya melaksanakan apa yang diperintahkan yang bersangkutan.

“Tapi ternyata dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Tual, nyata-nyata fakta hukum tersebut ditiadakan. Ditambah lagi konsultan perencanaan dan pembangunan (Johan Souhoka-red) yang sudah dibayar 100 juta namun tidak pernah turun lapangan sampai proyek selesai hanya enak-enak di luar sana,” bebernya.

Terkait penunjukkan Souhoka sebagai Konsultan Perencanaan dan Pembangunan dalam proyek tersebut diketahui tidak melalui prosedur resmi namun hanya berdasar penunjukkan secara lisan.

Hanubun mengakui, bahwa dirinya juga tidak otomatis benar dalam masalah ini sehingga selama dua tahun dirinya tetap proaktif dan mendukung kinerja penyidik Kejari Tual dengan menyodorkan bukti dan fakta hukum yang diperlukan supaya proses ini berjalan walaupun kenyataannya dirinya yang dijadikan tersangka.

Terkait penetapan status tersangka, dirinya yakin dan percaya bahwa telah terjadi gratifikasi antara Saifudin Nuhuyanan dan Kajari Tual, Ahmad Patona.

“Ini bukan dugaan. Kenapa saya yakin dan percaya, karena saya memiliki sejumlah bukti baru yang akan saya beberkan nanti ke publik supaya publik tahu ada apa dibalik ini semua,” ancam Hanubun.

Dirinya bertekad akan melakukan perlawanan hukum atas persoalan yang menimpannya. Bahkan sejumlah langkah sudah mulai dilakukan.

“Dengan tegas saya menolak proses atas perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi karena tidak sesuai fakta hukum yang sebenarnya. Saya akan lakukan perlawanan hukum sampai titik darah penghabisan demi rasa keadilan dan kebenaran terhadap persoalan yang saya hadapi ini,” cetusnya.

Bahkan, Hanubun sudah mengambil langkah hukum terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Tual atas semua fakta rekayasa yang telah dilakukannya bersama staf penyidik.

“Saya sudah mengirimkan seluruh fakta kebenaran dalam kasus ini dengan seluruh bukti-bukti ke Jaksa Agung RI dengan tembusan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku guna menuntut keadilan atas kasus ini. Dan langkah kedua, saya akan praperadilankan Kejaksaan Negeri Tual ke PN Tual atas penetapan status tersangka terhadap saya. Semua upaya hukum akan saya lakukan sampai keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN Tayando Tam tahun 2008 melalui bantuan Dana Block Grant Imbal Swadaya, dananya bersumber dari dana APBN 2008 berupa Dana Dekon melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku.

Proyek tersebut di laksanakan oleh tim panitia pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tam yang dibentuk berdasarkan surat keputusan walikota Tual No: 425. 11/833/08, tanggal 12 Oktober 2008.

Dalam tanggung jawab penanganan proyek pembangunan USB tersebut, penanggung jawab utama proyek adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tual, Saifudin Nuhuyanan, S.Pd.

Bertindak selaku ketua panitia adalah Akib Hanubun, S.Pd, M.Pd yang saat itu masih menempati posisi sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dispora Kota Tual (saat ini menjabat sebagai Sekretaris Korpri di Pemkot Tual).

Sedangkan bendahara panitia adalah Aziz Fidmatan, S.Sos yang saat itu menjabat sebagai Kabag Umum Pemerintahan di kantor Walikota Tual. Dan saat ini, Aziz menjabat sebagai Kepala Dinas Infokom Kota Tual.

Sementara, Johan Souhoka (CV. Tridaya) yang beralamat di Ambon ditunjuk langsung secara lisan (tanpa SK) oleh Dispora Maluku sebagai konsultan perencanaan dan pembangunan bersama Haji Yahya Tamher selaku Konsultan Mobiler.

Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN Tayando Tam tahun 2008 melalui bantuan Dana Block Grant Imbal Swadaya tersebut telah selesai dikerjakan.

(ajr)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi