News Ticker

Hoganda Bantah Tudingan Soal Proyek Jalan LUV Kampung Baru

Direktur PT Cipta Karya Persada, Hartono Hoganda membantah tudingan terkait pengerjaan proyek jalan LUV di kawasan Kampung Baru, Ohoitel, Kota Tual yang dikatakan tak sesuai bestek.
Share it:
Langgur, Dharapos.com
Direktur PT Cipta Karya Persada, Hartono Hoganda membantah tudingan terkait pengerjaan proyek jalan LUV  di kawasan Kampung Baru, Ohoitel, Kota Tual yang dikatakan tak sesuai bestek.

Ilustrasi pengerjaan jalan
“Apa yang dikatakan soal pengerjaan proyek jalan LUV  di Kampung Baru Ohoitel tidak sesuai bestek  itu tidak benar,” bantahnya ketika dikonfirmasi Dhara Pos, Kamis (5/2).

Dikatakan Hoganda , bahwa pekerjaan proyek tersebut sudah  dilaksanakan 3-4 tahun yang lalu dan kalau memang terindikasi merugikan keuangan negara, dirinya mempersilahkan pihak-pihak yang telah menuduhnya berbuat curang untuk langsung mengkroscek ke Bawasda dan BPK Maluku guna memastikan kebenaran terkait apa yang dituduhkan.

“Perlu anda ketahui bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Cipta Karya Persada sesuai dengan rancangan  konsultan, bukan bukan rancangan  kontraktor. Jadi, kami kerja sesuai dengan gambar dan petunjuk dari konsultan,” bebernya.

Bahkan saat dilakukan audit investigasi oleh BPK Maluku dan Inspektorat  kota Tual tidak ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Karena saat melakukan pekerjaan, dari Dinas PU juga turut mengawasi dan memeriksa setiap hasil pekerjaan baik sebelum maupun sesudah kerja.

“Jadi, kalau memang ada indikasi yang tidak beres, maka saya selaku penanggung jawab  perusahaan tentu sudah dipanggil Dinas PU dan juga Inspektorat maupun BPK Maluku untuk mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan saya. Namun sampai sekarang ini, kami tidak pernah di panggil oleh pihak mana pun,” terangnya.

Hoganda  menambahkan, bahwa dalam pengerjaan proyek tersebut tidak ada biaya pemeliharaan. 

“Proyek ini sebenarnya tidak ada biaya  pemeliharaannya, namun saya selaku pemilik perusahaan berinisiatif sendiri untuk melakukan pemeliharaan jalan dan sudah kami lakukan dua kali. Ini juga demi untuk menjaga citra dan nama baik PT. Cipta Karya Persada di mata masyarakat,” tambahnya.

Hoganda menegaskan bahwa dirinya bersama staf dan para karyawan telah berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Kota Tual dalam membangun daerah dan menyejahterakan masyarakat.

“Saya bersama staf dan karyawan selalu bekerja sesuai dengan aturan dan petunjuk dari Pemerintah dan konsultan, bukan dari kemauan kami sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, sejumlah warga yang biasanya menggunakan akses jalan tersebut, saat ditemui media ini, mengakui bahwa selama ini tidak pernah ada masalah pada warga dalam menggunakan akses jalan tersebut

"Selama ini, tidak pernah ada masalah. Karena yang saya tahu kalau ada kerusakan pada jalan, kontraktor saya lihat selalu bertanggung jawab atas pekerjaannya dengan memperbaiki bagian jalan yang rusak," beber salah satu warga yang keberatan namanya dimuat.

Dirinya mengaku heran, kenapa sampai ada orang yang berani melontarkan tudingan yang sama sekali tidak ada dasar kebenarannya. 
   
Pada pemberitaan sebelumnya, PT Cipt Karya Persada dituding soal proyek pengerjaan jalan yang berlokasi di kawasan Kampung Baru, Ohitel, Kota Tual pada 2011 lalu dilakukan asal-asalan dan tidak sesuai bestek.

Pasalnya, umur jalan tersebut tidak bertahan lama dan telah mengalami kerusakan pada beberapa bagiannya. 

Kepada media ini, salah satu aktivis muda Kota Tual, yang enggan namanya dimuat, melalui telepon selulernya, mengaku menyesalkan cara kerja PT. Cipta Karya Perkasa yang tidak profesional.

Menurutnya, jalan LUV yang dikerjakan PT. Cipta Karya Persada di Kampung Baru, Ohoitel pada tahun 2011 lalu dengan peluncuran anggaran pertama senilai Rp 1.100.056.320,- ternyata dalam pekerjaan di lapangan tidak sesuai bestek sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan.

“Kinerja PT. Cipta Karya Persada yang dipimpin Hartono Hoganda ini sangat meresahkan warga masyarakat karena hasil pekerjaan di lapangan jauh dari harapan kami,” terang sumber.

Setelah dicek di lapangan, ternyata timbunan pada bagian badan jalan hanya dilakukan penimbunan biasa yang tidak tercatat dalam laporan harian.

Malah, pada tahun 2012, dilakukan peluncuran tahap kedua yang dianggarkan senilai Rp. 2.852.000.000,- itu pun dalam masa kontrak hanya 60 hari. Bahkan, perusahaan tersebut sempat mendapatkan addendum hingga 2 kali.

“Namun anehnya, sampai detik ini belum pernah ada tindakan dari instansi terkait menindaklanjuti ketidakberesan ini,” herannya.

Atas fakta ini, sumber mendesak Dinas PU dan Inspektorat Kota Tual untuk turun tangan guna menangani persoalan ini karena dikuatirkan bakal mencederai Pemerintah Kota Tual.

“Saya juga akan berkoordinasi dengan pihak BPK Maluku untuk segera melakukan investigasi terkait penggunaan anggaran pada proyek tersebut,” tegasnya.
 
(obm)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi