News Ticker

GMKI Kecam Aksi Pemukulan Warga Oleh Kanit Serse Polsek Kei Kecil

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tual-Maluku Tenggara mengecam aksi pemukulan yang dilakukan Kanit Serse Polsek Kei kecil, Arman Kelaen terhadap salah seorang bocah berusia 14 tahun pada Sabtu malam (21/3).
Share it:
Langgur, Dharapos.com
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tual-Maluku Tenggara mengecam aksi pemukulan yang dilakukan Kanit Serse Polsek Kei kecil, Arman Kelaen terhadap salah seorang bocah berusia 14 tahun pada Sabtu malam (21/3).

Ilustrasi oknum polisi pukul warga
Aksi pemukulan terhadap bocah bernama Franko Khotualubun, dilakukan Kelaen ketika Franko sementara berada di atas motor saat berada dekat kantor Polsek Kei Kecil, tepatnya di samping gereja Anugrah sekitar pukul 23.00 Wit. 

Akibat tindak kekerasan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala. Bahkan, keluarga dan kerabat korban yang mendapat informasi kejadian tersebut langsung terpancing emosi. 

Kondisi ini sempat menyebabkan arus lalu lintas sempat mengalami macet sekitar 2 jam karena terjadinya konsentrasi masa yang tidak terima baik perlakukan oknum polisi terhadap salah satu kerabat mereka.

Kepada Dhara Pos, Ketua GMKI Tual-Malra,  Luther Rahayaan,  mengaku menyesalkan  tindakan tak terpuji yang di lakukan oleh Kanit Serse Polsek Kei Kecil,Arman Kalean terhadap warga masyarakat.

“Polisi seharusnya jadi pelindung yang mengayomi masyarakat, tetapi yang terjadi malah sebaliknya, polisi jadi algojo atau tukang  pukul masyarakat,” sesalnya.

Kapolres Malra, diakui Rahayaan,  sangat memperhatikan dan memedulikan masyarakat, namun anehnya, jajaran di bawahnya malah berbuat aksi yang jelas-jelas sangat bertentangan dengan kepedulian pimpinannya terhadap masyarakat.

“Mengapa sampai hal ini bisa terjadi? Makanya patut kami pertanyakan dan mengecam sikap yang ditunjukkan saudara Kelaen terhadap korban,” kecamnya.

Terkait kejadian ini, Rahayaan berjanji akan segera menyurati Kapolda Maluku, Brigjen Murad Ismail, Komnas HAM dan perlindungan anak, serta pengurus wilayah dan GMKI, untuk segera menyikapi tindakan kekerasan yang di lakukan oknum polisi tersebut.

“Kami  juga mendesak Kapolres untuk segera memproses pelaku,” desaknya.

Ditambahkan Rahayaan, bahwa aksi yang dilakukan oleh Kelaen akan merusak institusi kepolisian, karena amanat UU Perlindungan Anak itu sangat jelas sebagaimana diatur dalam UU No. 23 tahun 2002.

Dirinya, pada kesempatan tersebut, juga meminta pihak Polsek Kei Kecil dalam hal ini Unit Lantas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terlebih dalam penanganan soal rambu-rambu lalu lintas agar berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan.

“Karena selama ini, saya tidak pernah melihat saat dilakukan sweeping atau penertiban rambu-rambu lalu lintas, Unit Lantas turut melibatkan Dinas perhubungan,” ujar Rahayaan.

Untuk itu, dia mengharapkan adanya jalinan kerja sama semua pihak untuk saling mendukung sebagai mitra kerja dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.

Rahayaan, atas nama GMKI Tual-Malra, juga menyampaikan apresiasinya dan ucapan kepada Kapolsek Kei Kecil, AKP.  Arif Jaya, yang mana sangat memperhatikan warga masyarakat. Terlebih dalam memberikan dukungan terhadapa berbagai kegiatan baik keagamaan dan Pemerintah.
 
(obm)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi