News Ticker

Ny Hamadi Beberkan Bukti Keabsahan Sertifikat Miliknya

Indikasi terkait pemalsuan sertifikat tanah atas nama Ny. Asri Hamadi yang diduga dilakukan oleh kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Tual mulai terungkap.
Share it:
Langgur, Dharapos.com
Indikasi terkait pemalsuan sertifikat tanah atas nama Ny. Asri Hamadi yang diduga dilakukan oleh kantor  Badan Pertahanan Nasional (BPN) Tual mulai terungkap.

Ilustrasi Sertifikat Ganda
Hal tersebut terungkap dari sejumlah bukti telah terjadinya penggadaan sertifikat yang lain pada obyek lokasi sebidang tanah yang sama namun atas nama Yohanis (Nani) Finanlamber.

Kepada media ini, Selasa (24/2), pemilik sertifikat asli Ny. Asri Hamadi membeberkan sejumlah fakta terkait bukti pemalsuan sertifikat yang dilakukan pihak BPN Tual terhadap obyek sebidang tanah yang terletak di depan Pasar Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.

“Saya menduga pihak BPN Tual telah bersekongkol dengan saudara Nani finanlamber bersama Notaris sebagai pembuat Akta Notaris. Mengapa saya katakan sedemikian? Karena dalam aturan pembuatan sertifikat ulang, apabila sertifikat tersebut terbakar saat terjadi musibah kebakaran, atau hilang baru bisa di buat kembali. Disamping itu, harus dengan nomor seri yang sama, bukan seenaknya atau dibuat dengan sesuka hati,” bebernya .

Lebih lanjut, ungkap Ny. Hamadi, bahwa sebidang tanah yang berlokasi di depan pasar Ohoijang tersebut  adalah sah miliknya dengan tanda bukti Hak sesuai register: AA 163696 BPN.

Dijelaskan, pada awalnya yang punya hak atas lahan tersebut sesuai daftar di BPN Tual adalah Ny. D. Welerubun selaku pemilik pertama. Kemudian sesudah itu, diberikan kepada Bapak Hamis. CH Hatim selaku pemilik kedua. Dan, tidak ada nama Yohanis Finanlamber dalam daftar di kantor BPN Tual.

“Jadi kedua pemilik satu dan dua ini yang namanya terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Tual. Tapi herannya, mengapa sampai mereka bisa keluarkan sertifikat atas nama saudara Nani Finanlamber, ini kan aneh,” kecamnya.

Padahal, batas tanah patok 1 s/d VII semuanya berdiri di atas batas yang sesuai dengan P.M.A. 8/1961 pasal 2a, dan Hak Milik Nomor 219, Ohoijang Langgur.

Hal  itu sesuai dengan daftar isian 208 No. 253 tahun 1990 dan juga daftar isian 337 No. 770 tahun 1990 dan Hak Milik No. 219 dengan batas-batas tanah tersebut telah ditunjuk oleh BERACMAN kepada pemohon Ny. D Welerubun/T.

Itu pun sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku No. BPN. 315/14/I/M/Malra tertanggal 21 September 1989, dengan biaya administrasi Rp. 219.375,- disertai denah gambar situasi tanggal 7 Juni 1989,luas 605 M2 (enam ratus persegi).

Denah tersebut dijahit bersama-sama dengan salinan Buku Tanah Hak Milik No. 219/1990, dan daftar isian 302 tanggal 7 Juli 1989 No. 181/r989, dan daftar isian tanggal 7 Juli 1989 No. 396/1989, dengan biaya P.L.L. No. 46/1989 Rp 3.200,-.

Ny. Hamadi juga kembali mengungkapkan, bila pada tahun 2003 lalu, saudara Nani Finanlamber telah meminjam uang miliknya sebanyak 130 juta rupiah namun tak pernah menyangka jika pada tahun 2005, yang bersangkutan mengkhianatinya dengan menggandakan sertifikat milik Ny. Hamadi.

“Ini kan jelas-jelas yang namanya pemalsuan sertifikat karena tanpa pemberitahuan,” cetusnya.

Terkait fakta dan bukti yang telah dibeberkan, Ny. Hamadi tegaskan kepada Kepala BPN Tual agar perlu banyak belajar untuk memahami ketentuan khususnya PP No. 10 tahun 1961 pada pasal 19  pasal 22, pasal  32, ayat 1 s/d 5.

“Supaya tidak sesuka hatinya menerbitkan sertifikat, tapi harus melalui prosedur,” tegasnya.

Sementara itu, terkait langkah hukum yang akan bakal diambil, Ny. Hamadi mengaku saat ini dirinya masih memberi kesempatan kepada pihak BPN Tual untuk bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan.

“Tapi kalau mereka tetap bersikeras, maka saya akan laporkan penipuan dan pemalsuan ini ke Polres  Maluku Tenggara untuk diproses hukum,” tegasnya kembali.
 
(obm)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi