News Ticker

Kantor BPN Tual Diduga Lakukan Pemalsuan Sertifikat

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tual diduga melakukan penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah.
Share it:
Langgur, Dharapos.com
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tual diduga melakukan penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah.

Ilustrasi sertifikat ganda
Kepada media ini, Senin (23/2) Ny. Asri Hamadi, selaku pemilik sertifikat pertama atas sebidang tanah yang terletak di depan Pasar Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara mengaku sertifikat miliknya tersebut telah dipalsukan dengan adanya sertifikat ganda di atas tanah yang sama.

“Saya sangat kecewa dengan pihak kantor Badan Pertahanan Nasional Tual yang telah mengeluarkan sertifikat ganda atas tanah saya. Ini yang perlu di pertanyakan, apakah ini cara kerja kantor Pertahanan ataukah ini permainan atasan hanya untuk memperkaya diri sendiri,” akuinya.

Terkait dugaan pemalsuan tersebut, Ny. Hamadi menuturkan, berawal pada tahun 1990an saat suaminya masih bertugas di Kabupaten Malra. Tanah tersebut sudah memiliki sertifikat yang asli atas nama dirinya.

Ketika itu, sertifikat miliknya tersebut sempat dipinjamkan ke Yohanis (Nani) Finanlamber dengan alasan akan dijadikan jaminan di Bank Rakyat Indonesia Tual  sebagai syarat untuk mendapatkan kredit. Saat itu, rencananya Finanlamber hendak membuka usaha.

Namun, Ny. Hamadi, tak pernah menyangka jika niat baiknya untuk menolong dibalas dengan aksi kejahatan berupa pemalsuan sertifikat miliknya yang diduga dilakukan pihak BPN Tual.

Atas fakta tersebut, dirinya sangat menyesalkan kinerja BPN Tual.

“Suami saya juga mantan pejabat di Maluku Tenggara sehingga sangat tahu aturan-aturannya. Jadi kalau memang sertifikat yang pertama hilang, kenapa tidak melaporkan ke pihak Kepolisian dan pihak Pertanahan untuk membuat surat kehilangan,” herannya.

Yang lebih anehnya lagi, beber Ny. Hamadi, kalau memang telah diterbitkan sertifikat kedua, kenapa tidak memiliki satu nomor sertifikat saja malah menjadi dua nomor sertifikat.

“Sertifikat pertama yang asli ada di tangan saya, tapi kenapa pihak Pertanahan beraninya mengeluarkan sertifikat kedua tanpa ada koordinasi dengan saya selaku pemilik sertifikat yang asli. Makanya patut dipertanyakan ada apa dibalik semua ini,” bebernya.

Terkait indikasi pemalsuan sertifikat miliknya, Ny. Hamadi memberikan waktu beberapa minggu ini kepada pihak BPN Tual untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut.

“Namun bilamana mereka tidak mau pertanggungjawabkan masalah ini, maka saya akan tindak lanjuti dengan laporan ke pihak Kepolisian Resort Maluku Tenggara untuk diproses hukum karena telah terjadi penipuan dan pemalsuan sertifikat,” ancamnya.

Dirinya menduga Yohanis Finanlamber,  telah bersekongkol dengan pihak BPN Tual untuk melakukan penipuan dan pemalsuan sertifikat miliknya.

Sementara itu, terkait masalah tersebut, Kepala BPN Tual ketika hendak dikonfirmasi media sementara sedang melaksanakan tugas keluar daerah.

Sedangkan para staf di kantor tersebut menolak untuk memberikan keterangan dengan alasan pimpinan sedang tidak berada ditempat.

Selain itu, mereka menegaskan hanya mau berurusan dengan Ny. Hamadi dan menolak memberi keterangan kepada media.

(obm)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi