News Ticker

DPRD MTB Gelar Hearing Terkait Tunggakan Pajak 2 Perusahaan

Komisi C DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat akhirnya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan 2 perusahaan jasa konstruksi yang menangani pekerjaan jalan dan jembatan sepanjang trans Yamdena
Share it:
Saumlaki, Dharapos.com 
Komisi C DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat akhirnya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan 2 perusahaan jasa konstruksi yang menangani pekerjaan jalan dan jembatan sepanjang trans Yamdena yakni sepanjang jalan dari kota Saumlaki hingga ke Siwahan (petuanan desa Lelingluan kecamatan Tanimbar Utara).

Komisi C DPRD MTB
Dua perusahaan tersebut yakni  PT. Windhu Tunggal Utama (PT. WTU) dan PT. Sinar Sama Sejahtera (PT. SSS).

Hearing tersebut dilakukan oleh karena laporan sejumlah pihak jika pengambilan bahan galian golongan C untuk kepentingan pekerjaan Jalan dan jembatan selama dua tahun terakhir oleh dua perusahaan tersebut belum disetor ke Kasda MTB sesuai Peraturan Daerah (Perda).

Kepada wartawan diruang kerjanya usai menggelar rapat dengar pendapat tersebut, Ketua Komisi C DPRD MTB, Sony Hendra Ratisa,S.Hut mengatakan sebelumnya Komisi C telah menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak Dinas PU Pertambangan dan Energi MTB terkait pajak bahan galian golongan C dan pencapaian target dinas tersebut ditahun 2014.

Meskipun sesuai keterangan Dinas PU Tamben dan Energi jika telah berhasil bahkan melampaui target yakni dari sekititar Rp.900.000.000,- menjadi  Rp. 1. 700.000.000,- namun komisi C DPRD MTB merasa perlu melakukan pengawasan sesuai Perda.

“Dalam rapat tadi kita dapati bahwa PT.SSS belum sempat membayarkan pajak galian golongan C untuk tahun 2013 dan 2014  dan saat ini sementara diurus ijinya untuk dibayar dalam waktu dekat.
Sementara untuk PT. Windhu Tunggal Utama itu mereka sudah bayar sampai Agustus 2014 sementara September sampai Desember belum. Meski demikian,  esok kami komisi C akan terjun ke lokasi guna melihat secara langsung,” tutur Ratisa.

Meskipun telah digelar rapat dengar pendapat dengan dua perusahaan tersebut termasuk dengan Dinas PU Tamben dan Energi kabupaten MTB namun Komisi C belum bisa memastikan total kerugian daerah yang timbul akibat menunggaknya biaya bahan galian golongan C tersebut dari kedua perusahaan itu.

Kerugian daerah itu baru diperoleh jika dua perusahan tersebut telah menyerahkan dokumen-dokumen perusahaan seperti kontrak dan bukti-bukti penyetoran pajak bahan galian C setiap tahun berjalan.

“Terkait besaran kerugian yang dialami oleh MTB , Kita bisa hitung nanti jika kontraknya sudah diserahkan ke Komisi C.” ujar anggota DPRD dari partai Keadilan dan Persatuan Dapil Tanimbar Utara itu.

Ratisa menilai bahwa adanya itikad baik dari dua perusahaan tersebut untuk membayar hutang pengambilan bahan galian C karena ternyata mereka sudah mengurusi segala kelengkapan administrasi untuk pelunasan sebelum menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD MTB.

Terjadinya tunggakan dalam pembayaran retribusi bahan galian C dimaksud dikarenakan oleh belum adanya pemahaman terkait defenisi bahan galian golongan C yang dimaksudkan dalam Perda, sehingga kedepan diharapkan dinas teknis dapat melakukan sosialisasi yang baik kepada setiap perusahaan jasa konstruksi yang menggunakan bahan galian golongan C untuk pekerjaan pembangunan.

“Mereka belum terlalu memahami aturan. pemahaman terkait defenisi bahan galian golongan C adalah memindah tempatkan bahan material dari satu tempat ke tempat lain, dan  itu dipungut biaya sesuai Perda. Selain itu, bahan galian golongan C itu kan sudah ada pemiliknya sehingga mestinya mereka juga harus membayar retribusi kepada pemilik-pemilik petuanan itu. Saya juga sesalkan bahwa dari PU Pertambangan dan Energi  sepertinya memberikan kelonggaran-kelonggaran itu dan komisi C menganggap penting untuk kita tindaklanjuti,” pungkasnya.

Sementara itu, PT. SSS yang diwakili Kepala proyek paket peningkatan struktur jalan Siwaan Arma,
Adrianus Tumoka kepada wartawan terkait pembayaran kepada pemilik petuanan, Tumoka mengakui jika selama PT. SS beroperasi selalu mendahulukan dialog dengan warga pemilik wilayah termasuk pemerintah desa terkait besaran biaya, bahkan dalam proses pembayaran pun pihak PT. SSS bukan hanya membayar harga galian golongan C ke pemiliknya melainkan juga menyetor retribusi  ke pemerintah desa setempat

Pengambilan bahan galian golongan C oleh PT.SSS dijelaskannya bahwa hanya dua lokasi dengan mekanisme pengambilan yang didahului oleh kesepakatan antara perusahaan dengan pemilik petuanan dan pemerintah desa sehingga tercatat hingga beberapa tahun beroperasi, pihaknya tidak mendapat perlawanan warga.

Terkait besarnya tunggakan yang harus disetor ke kas daerah sesuai Perda, Adrianus membenarkan adanya tunggakan tersebut. Dia mengaku dalam waktu dekat, total tunggakannya akan disetor ke kas daerah melalui dinas teknis.

“Terkait besarnya jumlah tunggakan yang harus disetor ke kas daerah, saya belum hitung karena hitungan kami belum tentu sama dengan hitungan dinas teknis sesuai Perda. Yang pasti tunggakan kami ada 4 paket yaitu dua paket pekerjaan di Bandar udara mathilda Batlayeri, dan dua paket pekerjaan di segmen Siwaan -  Arma tahun 2013 dan 2014. dan tunggakan itu akan kami lunasi dalam beberapa hari kedepan,” urainya.

Saat ini pihaknya sementara serius melaksanakan penyelesaian paket peningkatan struktur jalan Siwaan- Arma di kecamatan Nirunmas sehingga dipastikan dalam waktu dekat paket pekerjaan tersebut sudah rampung.

Sementara itu, PT. Windhu Tunggal Utama dilaporkan beberapa waktu lalu ke penyidik Kepolisian Resor MTB oleh keluarga Melsasail dari desa Lumasembun kecamatan Nirunmas karena tidak membayar biaya galian golongan C ke pemilik marga.

Persoalan yang sama sudah terjadi pula beberapa tahun kemarin di desa Meyano. Akibat pembayaran lokasi pengambilan bahan galian C yang tidak memuaskan mengakibatkan sejumlah Oorganisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) seperti PMKRI dan GMNI melakukan advokasi dan di laporkan pula kepada DPRD MTB.

(mon)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi