News Ticker

Aneh Bin Ajaib ! Oknum Polisi Tersangka Narkoba Bebas Berkeliaran

Oknum anggota Kepolisian Resort Kepulauan Aru, Brigadir Polisi Jusman, tersangka kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) bebas berkeliaran dan hingga kini menikmati udara segar di luar tahanan seakan-akan tidak pernah tersangkut masalah.
Share it:
Dobo, Dharapos.com
Oknum anggota Kepolisian Resort Kepulauan Aru, Brigadir Polisi Jusman, tersangka kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) bebas berkeliaran dan hingga kini menikmati udara segar di luar tahanan seakan-akan tidak pernah tersangkut masalah.

Ilustrasi Tahanan
Brigpol Jusman adalah salah satu tersangka dalam kasus narkoba bersama kelima tersangka lainnya yang sementara ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Dobo.

Kelima tersangka lainnya, masing-masing Merlin, Tuty, Achui, Bripka Ikrom (anggota Polisi) dan Mahteus Siahaya sementara Brigpol Jusman bebas berkeliaran di luar tahanan.

Terkait kasus tersebut, ketika dikonfirmasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dobo, disebutkan bahwa dari keenam tersangka tersebut lima berkasnya sudah diterima.

“Sementara yang satunya lagi atas nama Brigpol Jusman kita kembalikan ke pihak penyidik Polres Kepulauan Aru karena berkasnya belum lengkap,” terang sumber yang enggan namanya dikorankan kepada media ini, pekan kemarin.

Dengan demikian, jelas dia, bebasnya tersangka kasus narkoba atas nama Brigpol. Jusman bukanlah menjadi tanggung jawab Kejari Dobo.

“Kelima tersangka yang berkasnya telah lengkap sajalah yang kita tahan saat ini dan dititipkan di Rutan Dobo sambil menunggu proses selanjutnya,” jelas sumber.

Selain itu, dari kelima berkas tersebut, sudah ada beberapa berkas yang telah P21 dan telah dilimpahkan  ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Tual untuk disidangkan sementara sisanya masih dalam proses.

Terkait dengan masih berkeliarannya Brigpol Jusman, Sekretaris Badan Khusus Pengawasan Operasional (BKSO) Lembaga Missi Leclasering Republik Indonesia (LMRI) Komisariat Daerah Aru, Sepriarus Alatubir menilai pihak penyidik Polres tidak becus menangani kasus tersebut.

“Kasus ini sudah terbilang lama, kenapa sampai saat ini masih ada berkas yang dilimpahkan ke
Kejaksaan dinyatakan tidak lengkap, ada unsur apa di dalamnya,” heran Alatubir saat dikonfirmasi, di kantor Bupati Aru.“

Karena, menurut dia, kenapa dari enam orang yang ditetapkan tersangka diantaranya dua anggota Polres Kepulauan Aru hanya lima orang yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap, sedangkan yang satunya di kembalikan.

“Ada unsur apa sebenarnya dalam penanganan kasus ini sementara kasus ini sudah lama,” kembali kecam Alatubir.

Olehnya, Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. H.W. Huwae dan jajarannya diminta untuk melihat hal ini dan segera menyikapinya.

“Karena akibat kondisi ini, telah menimbulkan tanda tanya besar baik keluarga maupun di kalangan masyarakat di daerah ini terkait satu tersangka kasus narkoba, Brigpol Jusman yang masih bebas keliaran di luar,” desaknya.

(Olf)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi