News Ticker

Selingkuhi Isteri Orang, Aleg MBD Dilaporkan Ke DPP PDI-P

Anggota Legislatif (Aleg) Maluku Barat Daya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) atas nama Aswerus Petrus Tunay alias APT dilaporkan ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI-P karena selingkuh dengan isteri orang.
Share it:
Ambon, Dharapos.com
Anggota Legislatif (Aleg) Maluku Barat Daya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) atas nama Aswerus Petrus Tunay alias APT dilaporkan ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI-P karena selingkuh dengan isteri orang.

Ilustrasi perselingkuhan
Akibatnya, rumah tangga selingkuhannya (CJ) yang juga adalah salah satu tenaga medis di wilayah tersebut harus berantakan.

Laporan dilayangkan sendiri oleh Steven A Pay, suami dari CJ yang merasa rumah tangganya dihancurkan oleh anggota DPRD yang diketahui juga sudah beristri seorang pendeta itu.

APT dilaporkan berdalih sakit sehingga minta dirawat oleh CJ sebagai alasan agar bisa tinggal bersama di rumah dinasnya di Tiakur, ibukota Kabupaten MBD agar leluasa bermesraan dengan isteri dari pria yang sebetulnya masih punya hubungan saudara dengan dirinya itu.

Karena terbuai janji-janji manis dari si anggota DPRD, CJ tega menelantarkan suami dan anak-anaknya di Desa Mahaleta, Kecamatan Mdonahera selama berbulan-bulan lamanya.  Bahkan terakhir, ketika suaminya pergi menjemputnya ke Tiakur, CJ menolak untuk pulang ke Mahaleta.

Bukan cuma itu saja, karena termakan bujuk rayuan dan kemanjaan materi yang diberikan, CJ akhirnya menunjukkan sikap antipati terhadap suaminya bahkan terus-terus minta diceraikan.

Dalam laporan Steven A Pay yang juga disampaikan media ini, disebutkan bahwa hubungan isteri tercintanya itu dengan sang aleg sebenarnya sudah diketahuinya lewat hand phone isterinya. Bahkan ia sempat membuktikannya sendiri ketika memakai hand phone isterinya berkomunikasi dengan sang aleg untuk bertemu di tempat biasa mereka memadu kasih.

Saat itu sempat terjadi peristiwa pengejaran yang mengakibatkan mobil dinas APT dilempari dan terbalik. Buntutnya, sang aleg melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Weet di Tiakur dan kemudian, pada 22 Maret 2014 lahir kesepakatan antara kedua belah pihak.

APT berjanji tidak akan lagi mengganggu CJ dan Steven A Pay berjanji akan menyelesaikan persoalan yang terjadi secara kekeluargaan.

Namun ternyata si anggota DPRD ini melanggar kesepakatannya sendiri dan terus menjalin hubungan asmara dengan CJ, bahkan mereka sempat bersama ke Ambon dan diketahui memadu asmara di salah satu penginapan yang terletak di Kecamatan Sirimau selama beberapa hari.

Sudah begitu, ketika kembali ke MBD, APT kembali menahan CJ agar tidak meneruskan perjalanan dengan kapal ke Mahaleta. Yang bersangkutan juga akhirnya berhasil mengusahakan pemindahan CJ ke Tiakur namun kemudian dibatalkan oleh Bupati MBD Barnabas Orno ketika Steven A Pay menghadap dan mengemukakan persoalan rumah tangganya berikut perselingkuhan yang terjadi.

Laporan Steven A Pay juga disertai salah satu surat cinta CJ kepada APT yang berisikan ungkapan perasaan cinta dan menggambarkan suasana kebersamaan dan kemesraan mereka selama ini.

Yang menarik, selain disampaikan ke DPP PDI-P, laporan suami yang dikhianati ini juga ditembuskan kepada DPD PDI-P Maluku, Ketua DPC PDI-P MBD, Bupati MBD,. Ketua DPRD MBD Ketua PAC PDI-P se-Kabupaten MBD juga kepada pers.

Mengenai hal ini, pihak DPD PDI-P Maluku yang dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan perselingkuhan anggota DPRD MBD tersebut.

"Iya laporannya sudah masuk ke DPD dan mungkin juga sudah ke diterima DPP PDI-P. Intinya akan ada langkah yang bakal diambil terhadap yang bersangkutan,'' kata salah satu pengurus DPD PDI-P Maluku yang meminta agar tidak disebutkan namanya.

Desak Dinonaktifkan

Sementara itu, salah satu mahasiswa MBD di Ambon, Roy Mosse yang dimintai komentarnya terkait hal ini mengaku sudah mendengar kasus perselingkuhan anggota DPRD MBD dari PDI-P itu.

''Beliau itu dapilnya Babar-Damer. Ini periode kedua, setelah sebelumnya beliau mem-PAW-kan almarhum Selly Tiwery. Jadi informasinya sudah beredar di masyarakat. Itu sudah menjadi rahasia umum. Masyarakat sendiri menyesal baru mengetahuinya, padahal jika sejak awal masyarakat tau, yang bersangkutan tidak mungkin dipilih lagi menjadi anggota DPRD,'' bebernya.

Mose meminta agar DPP PDI-P Maluku bahkan DPP PDI-P tidak tinggal diam melihat persoalan ini.

''Ini sudah sangat amoral. PDI-P mestinya tidak mendiamkan hal ini. Dia itu harus dinonaktifkan dari keanggotaan partai, selanjutnya di-PAW-kan saja dengan kader yang bermoral bagus,'' desaknya.

Mose juga berjanji akan mengordinasikan mahasiswa MBD di Ambon untuk memantau perkembangan kasus ini biar perlu mempresurnya dengan aksi demonstrasi.

''MBD itu negeri adat. Ini harus dijadikan pelajaran berarti agar kedepan tidak terulang lagi,'' tegasnya.

(NAM)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi