News Ticker

Aru dan SBT Kebagian Pilkada Serentak

Awal bulan Februari besok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nasional, akan melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak di seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia.
Share it:
Ambon, Dharapos.com
Awal bulan Februari mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nasional, akan melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak di seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia.

Ir. Said Assagaff
Dalam pagelaran lima tahunan itu, dua Kabupaten di Provinsi Maluku masuk dalam pilkada serentak.

“Terkait pilkada serentak nanti di Indonesia, dua kabupaten di Maluku masuk dalam pagelaran lima tahunan itu, yakni kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Seram bagian Timur (SBT),” kata
Gubernur usai menghadiri acara pameran Alusista TNI-AD di Lapangan Merdeka Ambon, Rabu (14/1).

Penetapan waktu pemilihan kepala daerah ini dimulai pada awal Februari, hingga berakhir pada bulan Desember 2015. Dan, jabatan Bupati pada dua kabupaten ini akan berakhir pada akhir 2015.

“Pemilihan kan dimulai pada awal Febuari dan berakhir bulan Desember, olehnya itu, kita (Pemprov Maluku) akan menyiapkan hal awal terkait pemilihan nanti,” ujarnya.

Dijelaskan, menjelang berakhirnya masa jabatan para bupati ini, Pemerintah Provinsi Maluku akan melakukan periapan untuk penetapan penjabat sementara di dua kabupaten itu, sambil menyusun persiapan pemilihan di daerah tersebut.

“Dua Bupati itu akan berakhir masa jabatannya, maka kita akan menyiapkan penjabat bupati sementara, untuk melanjutkan tata pemerintahan di Kepaluan Aru dan SBT. Serta menyiapkan panitia pemilihan nanti,” jelasnya.

Penetapan penjabat bupati sementara akan diputuskan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, atas ususlan Pemerintah Daerah.

“Putusan penjabat bupati sementar itu di Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah, kita hanya mengusulkan nama calon,” ungkap Gubernur.

Saat disinggung terkait waktu penetapan penjabat bupati sementara, Gubernur menyatakan, keputusan waktu penetapan itu berada sepenuhnya di Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah daerah.

“Itu haknya Pemerintah Pusat, bukan di daerah,” akuinya.

Sementara ini, kabupaten Kepulauan Aru dipimpin oleh penjabat sementara, setelah Bupatinya Alm. Teddy Tengko divonis oleh Pengadilan atas kasus korupsi yang dilakukannya. Sedangkan bupati SBT Abdullah Vanath akan berakhir masa jabatannya pada akhir 2015 nanti.

(rr)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi