News Ticker

Zebra Matoa 2014, Ditlantas Polda Papua Jaring 3900 Pelanggar

Pelaksanaan operasi zebra Matoa 2014 yang dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas Polda Papua, berlangsung dari tanggal 26 November sampai 9 Desember (14 hari) berhasil menjaring sebanyak kurang lebih 3900 pelanggar.
Share it:
Papua, Dharapos.comPelaksanaan operasi zebra Matoa 2014 yang dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas Polda Papua, berlangsung dari tanggal 26 November sampai 9 Desember (14 hari) berhasil menjaring sebanyak kurang lebih 3900 pelanggar.

Ratusan motor hasil operasi Zebra Matoa
Jumlah tersebut menurun 11,32 %  dibanding pelanggaran yang dilakukan tahun 2013 lalu sebanyak 4408 pelanggar.

Sementara barang bukti yang disita sebanyak 1328 kendaraan, jumlah tersebut meningkat 13,02 persen dibanding tahun 2013 dengan jumlah pelanggaran  hanya 1175 pelanggaran.

Direktur Lalu Lintas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Halim Pagara, mengatakan pelanggaran dalam Operasi Zebra Matoa 2014 di dominasi oleh kendaraan jenis roda dua yang mengalami peningkatan 13,02 persen pelanggaran.

“Pelanggaran yang tidak menggunakan SIM sebanyak 1302 dan tidak membawa kelengkapan STNK sebanyak 194 pelanggar,” terangnya saat ditemui di Mapolda Papua, Rabu (10/12).

Lebih lanjut, dikatakan Pagara, operasi zebra Matoa 2014  ini berfokus dalam dua sasaran yaitu pengemudi kendaraan yang mengonsumsi minuman beralkohol serta pengemudi sepeda motor yang tidak mengenakan helm ketika berkendaraan.

“Jadi pelanggar yang tidak menggunakan juga meningkat 28,11 persen, pada tahun 2013 hanya sebanyak 619 pelanggar meningkat menjadi tahun 2014 sebanyak 793 pelanggar,” tambahnya.

Selain tidak menggunakan helm dan kelengkapan kendaraan, lanjut Pagara, pelanggaran yang dipengaruhi minuman keras (miras) saat mengemudi juga meningkat.

”Yang dipengaruhi miras pada tahun 2013 hanya 54 pelanggar meningkat menjadi 370 pelanggar itu untuk roda dua. Sementara untuk kendaraan roda empat ada 30 pelanggar sementara tahun lalu tidak ada pelanggar,” jelas perwira dengan tiga bunga melati itu.

Untuk itu, Dirlantas juga menghimbau agar para pemilik kendaraan agar segera melakukan melengkapi alat kelengkapan dan mengambil kendaraannya.

”Kami beri waktu 6 bulan untuk mengambil kendaraan, jika dalam waktu selama satu tahun tidak diambil maka akan dilelang,”tegasnya.
 
(Piet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi