News Ticker

Warga Elar Ngursoin Duduki Kediaman Bupati Malra

Ratusan warga desa Elar Ngursoin mendatangi kediaman Bupati Maluku Tenggara, Andreas Rentanubun. Mereka menuntut Bupati untuk bersikap tegas dalam menerapkan Peraturan Daerah Ohoi (Desa) terkait nama calon kepala desa yang diusulkan BSO Elar Ngursoin
Share it:
Langgur, Dharapos.com
Ratusan warga desa  Elar Ngursoin mendatangi kediaman Bupati Maluku Tenggara, Andreas Rentanubun.Mereka menuntut Bupati untuk bersikap tegas dalam menerapkan Peraturan Daerah Ohoi (Desa) terkait nama calon kepala desa yang diusulkan BSO Elar Ngursoin

Massa masih bertumpuk di kediaman Bupati
“Kalau memang Perda Ohoi tersebut sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, kenapa tidak dijalankan atau pelaksanaannya dalam tatanan pemerintahan di daerah ini,” ungkap salah satu calon kepala desa Elar Ngursoin, Sale Burhanudin Lesubun, S.Sos, kepada Dhara Pos, di depan kediaman Bupati Andreas Rentanubun, Jumat (19/12).

Lesubun menduga bahwa Perda tersebut semata-mata  hanya dijadikan sebagai sebuah sandiwara yang sengaja untuk menimbulkan konflik pada masyarakat kecil.

“Perda ini dibuat bertujuan untuk kembali kepada kekuasaan sesuai keturunan, bukan main tunjuk atau seenaknya diberikan kepada siapa saja. Makanya, apabila hal ini dikemudian hari terjadi, maka Bupati selaku penguasa di daerah ini harus bertanggungjawab,” tudingnya.

Pasalnya, beber Lesubun, karena setelah ketua Badan Saniri Ohoi (BSO) mengusulkan nama-nama calon kepala desa ke Bagian Hukum Setda Pemkab Malra ternyata namanya teidak tercantum dalam daftar yang diusulkan tersebut.

“Setelah saya cek ternyata nama saya tidak ada. Inilah yang membuat saya keberatan karena nama-nama calon bukan berdasarkan hak waris,” bebernya.

Lebih parahnya lagi, tambah Lesubun, nama yang dicalonkan tersebut bukan orang-orang yang berdomisili di Elar Ngursoin melainkan di Jakarta yaitu Ali Hamzah Lesubun.

“Padahal baru tiga hari tiba di Elar Ngursoin langsung dicalonkan. Nah, patut dipertanyakan ada apa dibalik semua ini karena Ali Hamzah Lesubun ini bukan merupakan hak waris, dan tinggalnya di Jakarta pula,” herannya.

Diakui, dirinya telah menyampaikan keberatan kepada Bupati selaku penguasa di daerah namun tidak ada respons sama sekali dari yang bersangkutan. Ini yang membuat dirinya bingung dengan kondisi tersebut.

“Kami juga sudah menyampaikan keberatan kepada kepala BPMD namun di atas kepala masih ada kepala. Jadi, jelas membuktikan bahwa Perda itu  hanya simbol saja dan tidak ada manfaatnya sama sekali, inilah faktanya,” tegas Lesubun.

Atas fakta tersebut, dia mendesak Bupati Rentanubun dan kepala BPMD untuk bersikap tegas terhadap kondisi ini.

“Bahwa yang namanya  Ali Hamzah Lesubun 100 persen warga Elar Ngursoin menolak karena seorang pemimpin harusnya menyesuaikan dirinya dengan warganya minimal 1 – 2 tahun lalu jadi pemimpin. Mau atur siapa  di kampung, ini kan aneh, ditambah lagi bukan hak waris,” kecam Lesubun kembali.

Dikatakan, para massa pendukungnya sempat ribut di Ohio dan sementara telah menduduki rumah ketua BSO menanti kepastian Perda tersebut. Karena warga kesal dengan keberadaan perda yang dibuat tetapi pelaksanaannya tidak ada sehingga membuat warga marah.

“Itu ketua BSO Ngursoin juga bukan berdiri independen tapi ternyata jadi ketua tim sukses Ali Hamzah sebagai calon kepala Ohio,” cetus Lesubun.

Olehnya itu, dihimbau kepada Bupati selaku Pemerintah Daerah dan kepala BPMD agar tegas dalam menerapkan aturan di seluruh Kabupaten Malra sehingga Pemerintahan ini tidak tercederai sebagaimana ulah ketua BSO Elar Ngursoin.

Sementara itu, hingga berita ini dimuat warga Elar Ngursoin telah meninggalkan kediaman Bupati.

(Obm)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi