News Ticker

UU 23 Tahun 2014 Lindungi Pejabat Pemda Yang Bermasalah

Pemerintah telah menetapkan serta memberlakukan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 untuk mengatur penegakan hukum dari aparat Pemda yang selama ini kerap ada masalah seperti temuan kebijakan administratif, tapi diproses secara hukum.
Share it:
Prof DR Djohermansyah Djohan, MA
Papua, Dharapos.com
Pemerintah telah menetapkan serta memberlakukan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 untuk mengatur  penegakan hukum dari aparat Pemda yang selama ini kerap ada  masalah seperti temuan kebijakan administratif, tapi diproses secara hukum.

“Nah, biasanya kan aparat Pemda kita ada temuan administratif tapi di proses secara hukum, karena kebijakan tidak bisa dikriminalisasi maka di buat aturan. Jadi kalau mau melakukan penyidikan pada pejabat pemda harus melalui mekanisme Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” terang Direktur Jenderal  Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri RI, Prof DR Djohermansyah Djohan, MA saat menghadiri kegiatan pelantikan dan pengukuhan Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua di Hotel Aston Jayapura, Senin (15/12).

Lebih lanjut, dikatakan Djohan, aparat Pengawas Internal Pemerintah ( APIP ) berfungsi melakukan penyidikan kepada aparat Pemda yang disinyalir dan diduga melakukan penyelewengan.

"Jadi aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Polri tidak lagi dapat langsung memanggil dan menangkap aparat Pemda seperti yang terjadi lalu lalu, semuanya harus melalui proses mekanisme yang sudah kami buat," jelasnya.

Aparat penegak hukum seperti KPK, Polri dan Kejaksaan harus melalui mekanisme tersebut sehingga tidak melangkahi aturan yang telah ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2014 lalu. Hal ini guna memberikan kepastiaan kepada aparat Pemda agar bekerja nyaman tanpa ada tekanan.

"jika pelanggaran administrasi kebijakan maka diselesaikan secara administrasi, kalau pidana maka APIP menyerahkan kepada aparat penegakan hukum untuk diproses secara hukum yang berlaku" ujarnya

Ketika disinggung soal apakah nantinya terjadi kontra antara KPK dan APIP, Djohan dengan tegas menyatakan bahwa hal itu tidak akan terjadi karena KPK tetap berjalan dan bekerja melakukan tugas dan fungsinya sementara APIP hanya menyelidiki bilamana ada isu, pengaduan dan surat kaleng oleh masyarakat terkait dugaan penyelewengan aparat pemda.

"APIP menyelidiki hal tersebut apabila ada penyelewengan korupsi maka APIP langsung menyerahkan kepada aparat penegak hukum" tandasnya.

Dan Dalam UU tersebut juga menuliskan apabila ada aparat pemda yang diperiksa dan dipanggil maka pihak penegak hukum harus menyurati dan meminta izin kepada pimpinan daerah yang berkuasa di daerah tersebut.

(Piet)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi