News Ticker

Sasi Hiasi Gedung Kantor Di lingkup Pemkot Tual

Pasca ditetapkannya Walikota Tual, Drs. Hi. MM. Tamher sebagai tersangka dalam kasus dana asuransi DPRD Maluku Tenggara periode 1999 – 2004 bahkan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Senin (8/12) ternyata masih meninggalkan persoalan.
Share it:
Kantor Dispora Tual yang dipasang Sasi
Tual, Dharapos.com
Pasca ditetapkannya Walikota Tual, Drs. Hi. MM. Tamher sebagai tersangka dalam kasus dana asuransi DPRD Maluku Tenggara periode 1999 – 2004 bahkan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Senin (8/12) ternyata masih meninggalkan persoalan.

Warga masyarakat kota Tual menyesalkan sikap Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff yang dinilai mengambil keputusan sepihak terkait penetapan kareteker Walikota Tual tanpa terlebih dulu menegosiasikan hal tersebut dengan Kementrian Dalam Negeri maupun pihak DPRD Kota Tual.

Kepada Dhara Pos, Sabtu (13/12), salah satu politisi kota Tual, M. Kabalmay mengaku menyayangkan sikap yang ditunjukkan Gubernur.

“Saya menilai Gubernur Maluku sengaja memprovokasi masyarakat dengan pihak TNI-Polri dengan sikapnya tersebut,” ungkapnya.

Ditegaskannya, bahwa masyarakat kota Tual menolak dengan tegas adanya kareteker karena proses persidangan Walikota dan Wakil Walikota sementara ini sedang berjalan sehingga warga tidak membutuhkan kareteker Walikota.

Atas penolakan tersebut, lanjut Kabalmay, masyarakat langsung memutuskan untuk memasang sasi atau segel adat diseluruh gedung kantor dilingkup Pemerintahan Kota Tual. Hal ini, kata dia, sebagai penegasan kepada Gubernur Maluku bahwa masyarakat menolak kareteker.

“Yang perlu diketahui, bahwa pemasangan sasi ini tidak ada hubungannya dengan persidangan Walikota dan Wakil Walikota tetapi murni karena masyarakat menolak adanya kareteker atau pejabat sementara Walikota,” tegasnya. 

Kabalmay juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kota Tual bahwa mengenai proses hukum Walikota dan Wakil Walikota yang sementara ini dijalani agar seluruhnya dipercayakan kepada para penegak hukum yaitu Jaksa dan Hakim Pengadilan Tipikor yang akan menuntaskannya.

Olehnya itu, dirinya meminta Gubernur untuk berjalan sesuai dengan aturan sehingga tetap terpelihara kondisi yang aman dan tenteram.

“Tidak dengan seenaknya membuat keputusan tapi melalui prosedur yang sesuai. Karena jika tidak maka pada akhirnya nanti  akan menimbulkan konflik antara sesama warga sendiri. Jadi pada prinsipnya, bekerjalah dengan profesional,” pangkasnya.

Sementara itu, Gubernur Maluku mengaku sebelum menetapkan kareteker Walikota Tual, dirinya terlebih dahulu menghubungi Drs. Hi. MM. Tamher dan mengonsultasikan hal tersebut.
Karena, dirinya beralasan, MM. Tamher yang lebih mengetahui kotanya sehingga hal tersebut ditanyakan kepadanya.

“Saya komunikasi dengan beliau yang saat itu sedang ada di Bali pasca pelimpahan berkas ke pengadilan terkait kasusnya. Lalu beliau sendiri yang meminta untuk jabatan kareteker orang dari provinsi. Jadi, bukan atas keinginan saya,” jelas Gubernur.

Selain itu, tambah orang nomor satu di Maluku ini, karena ada aturan yang mengharuskan segera disiapkan pejabat pengganti atau kereteker apabila seorang pimpinan daerah terbelit dalam kasus hukum dan harus menjalani persidangan.

“Dari Kemendagri sendiri telah mendesak saya untuk segera memutuskan kareteker di kota Tual,” bebernya.

Menurut informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber, Kepala Inspektorat Maluku, Semmy Risambessy, menjadi calon kuat yang akan menduduki jabatan sebagai kareteker Walikota Tual.

(obm/ajr)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi