News Ticker

Langgar AD/ART Partai, Samshunar Terancam Di PAW

Meski baru menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua tetapi karir Samsunar yang diusung oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) nampaknya bakal tak bertahan lama. Hal ini didasari pada ulah yang bersangkutan yang tidak mengikuti ketentuan partai.
Share it:
Ramses Wally
Papua, Dharapos.com
Meski baru menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua tetapi karir Samsunar yang diusung oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) nampaknya bakal tak bertahan lama. Hal ini didasari pada ulah yang bersangkutan yang tidak mengikuti ketentuan partai.

Sebelumnya, Ketua DPD PKPI Provinsi Papua, Ramses Wally, telah mengatakan bahwa Samsuhnar akan diproses hukum.

Namun kali ini, dia kembali menegaskan bahwa proses hukum tersebut akan mengarah ke Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Samsuhnar mengingat tindakan yang telah di lakukan benar-benar telah mencoreng nama baik dan kebijakan DPD PKPI Provinsi Papua.

Ramses yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPR Papua ini menegaskan, yang namanya kebijakan Koalisi Partai adalah tanggung jawab dan kebijakan partai bukan anggota DPR yang di usung partai.

“Terlebih Samsuhnar bukan merupakan kader ataupun anggota partai, yang bersangkutan hanya mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif melalui PKPI sehingga tidak punya hak dalam menentukan arah kebijakan partai,” tegasnya.

Terkait dengan rekomendasi pengurus PKPI Pusat kepada Samsuhnar untuk berkoalisi dan membentuk fraksi bersama HANURA, NasDem, dan PPP adalah tidak sah dan secara otomatis di cabut karena tidak mengikuti ketentuan sesungguhnya.

“Saya sendiri telah berkomunikasi dengan Ketua DPP PKPI Sutioso dan Sutioso sendiri mengaku kaget dengan rekomendasi yang di berikan kepada saudara Samsuhnar karena dirinya tidak mengetahui adanya rekomendasi tersebut,” terang Ramses.

Sebagai salah satu dari pendiri PKPI, jelas dia, sebagaimana telah tertulis dalam buku pedoman PKPI bahwa namanya tercantum sebagai pendiri partai dari 104 orang pendiri dan dalam buku tersebut telah tertuang bahwa yang berhak menentukan kebijakan partai adalah Ketua Partai, Pendiri Partai, Badan Kehormatan dan Anggota Luar Biasa.

“Dari ke empat ketentuan tersebut Samsuhnar tidak masuk dalam satu kategori pun untuk menentukan kebijakan partai,” jelasnya.

Selain itu juga, Ramses membeberkan bahwa Samsuhnar bisa menjabat sebagai anggota DPRP saat ini bukan karena di pilih rakyat Papua tetapi membeli suara dan bukti pembelian suara di KPU tersebut telah di kantongi Ramses baik dalam bentuk foto maupun rekaman suara dan video.

“Maka dari beberapa bukti tersebut ditambah lagi ulah yang bersangkutan maka akan diproses hukum untuk kemudian di lakukan PAW,” bebernya.

Bahkan, tambah Ramses, Samsuhnar sendiri juga mulai dari pendaftaran hingga dilantik sebagai anggota DPRP tidak pernah menjalankan tanggung jawabnya terhadap partai.

“Hingga saat ini juga belum pernah bertemu dengan saya yang merupakan pimpinan partainya,” ujarnya.

(Piet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi