News Ticker

Kapolres Malra Diminta Serius Berantas Peredaran Togel

Maraknya peredaran kupon putih alias judi togel di Kabupaten Maluku Tenggara dan kota Tual, Provinsi Maluku telah sampai pada tahap yang meresahkan.
Share it:
Langgur, Dharapos.com
Maraknya peredaran kupon putih alias judi togel di Kabupaten Maluku Tenggara dan kota Tual, Provinsi Maluku telah sampai pada tahap yang meresahkan.

Seorang anak sedang menjajakan kode kupon
Pasalnya, permainan haram ini telah menjerat dan merasuki sebagian besar masyarakat di kedua wilayah tersebut dari berbagai status sosial baik petani, pedagang, anak-anak usia sekolah dasar, maupun para aparatur pemerintah.

Dan yang parahnya lagi, institusi Kepolisian Resort Maluku Tenggara semasa kepemimpinan AKBP. Recky I. Laurens, SIK malah terindikasi turut mendukung peredaran judi togel daripada yang seharusnya berperan aktif memberantas peredaran kupon putih ini.

Terbukti dengan, begitu bebasnya para bandar besar alias cukong kakap yang begitu nyaman menjalankan bisnis haramnya tanpa ada rasa takut dan gentar terhadap aturan hukum yang bakal menjerat mereka.

Kepada Dhara Pos, Senin (24/11), Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tunkor, Nardy Refra, Sm. Hk, mengaku menyesalkan kinerja Kepolisian Resort Malra yang selama ini tidak pernah serius dalam upaya memberantas maraknya peredaran judi togel.

“Selama ini saya melihat peredaran judi togel di kedua wilayah ini begitu marak bagaikan jual ikan di pasar namun pihak penegak hukum yakni aparat Polres Malra malah membiarkan kondisi tersebut berlangsung. Makanya patut dipertanyakan ada apa dibalik semua ini,” sesalnya.

Untuk itu, Refra berharap kepada kepemimpinan Kapolres Malra yang baru, AKBP. Muhammad Rum Ohoira  untuk bersikap tegas kepada jajarannya terutama Kasat Intel dan Kasat Reskrim agar sesegera mungkin menghentikan peredaran kupon haram tersebut.

“Apalagi begitu banyak PNS baik di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual maupun anggota Polres Malra sendiri yang terlibat dalam permainan judi togel ini,” bebernya.

Sehingga aroma keterlibatan institusi Polres Malra dalam membekap peredaran togel ini serta menjadi beking para bandar kakap, ungkap Refra, begitu tercium baunya karena dengan leluasa para bos besar togel ini menjalankan bisnisnya bahkan kesan kebal hukum begitu kental.

Dirinya juga meminta sikap tegas Bupati Malra dan Walikota Tual terhadap jajarannya untuk tidak terlibat mendukung peredaran togel sebagai pembeli kupon putih yang tanpa disadari turut mendukung kejahatan.

“Satpol PP sebagai penegak aturan Pemerintah harus bertindak cepat guna menertibkan para PNS karena kebanyakan pada jam kantor bukannya melaksanakan tugas tapi malah sibuk dengan rumus atau kode togel. Ini kan aneh,” desak Refra. 

Belum lagi, tambah dia, di sepanjang jalan kedua kota ini dihiasi dengan anak-anak usia SD yang ramai menjajakan kode-kode atau rumus togel.

“Makanya, Bapak Kapolres harus segera bertindak dan memerintahkan jajarannya bekerja profesional memberantas peredaran togel ini sebab kalau tidak maka akan semakin membuat rusak nama baik institusi kepolisian ini di mata masyarakat,” tambahnya.

Ditambah lagi, yang terjadi selama ini Polisi hanya sibuk menangkap para penjual dan pedagang kecil di pinggir jalan dan lorong-lorong sedangkan yang kakapnya tidak pernah tersentuh hukum.

Indikasi adanya upeti atau setoran yang masuk kepada mantan Kapolres Malra dan jajarannya, ungkap Refra,  diduga menjadi penyebab makin suburnya usaha haram tersebut di kedua daerah ini.

“Karena judi togel ini bukan baru dua atau tiga tahun, tapi sudah menjelang enam hingga tujuh tahun berjalan namun Polres Malra enggan menghentikan peredarannya sehingga membuat masyarakat resah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, jelas Refra, Malra dan kota Tual selama ini dikenal sebagai negeri beradat sehingga yang namanya perjudian harus dihapus karena sangat bertentangan dengan adat, begitu pun dengan miras, korupsi maupun kejahatan lainnya.

“Para tokoh lintas agama pun telah mendesak Kapolres agar secepatnya meniadakan judi togel untuk selamanya dari negeri beradat ini,” pungkasnya.

(obm)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi