News Ticker

Disinyalir Terima Setoran, Kejagung RI Diminta Copot Kajati Maluku

Berlarut-larutnya proses eksekusi Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap 35 tersangka mantan Anggota Legislatif periode 1999 – 2004 yang terlibat dalam kasus penyelewengan dana Asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara memancing kecaman sejumlah pihak
Share it:
Cosmos Refra, SH
Langgur, Dharapos.com 
Berlarut-larutnya proses eksekusi Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap 35 tersangka mantan Anggota Legislatif periode 1999 – 2004 yang terlibat dalam kasus penyelewengan dana Asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara memancing kecaman sejumlah pihak.

Kecaman tersebut datang dari salah satu Penasehat Hukum (PH) Cosmas Refra, SH yang juga mantan PH salah satu tersangka anggota DPRD Malra, Almarhum Rony Renyut, SH yang juga terlibat dalam kasus tersebut.

Kepada Dhara Pos, Kamis (13/11), Refra mengaku menyesalkan sikap aparat Kejati Maluku yang sengaja mengulur-ulur waktu dan tidak segera mengeksekusi para tersangka.

“Sesuai dengan pernyataan Kepala Kejati Maluku saat itu, bahwa kasus 35 orang anggota Dewan ini akan dituntaskan secepatnya namun faktanya sampai hari ini tidak pernah ada aksi dari para penegak hukum,” sesalnya.

Yang parahnya, menurut dia, molornya waktu hingga 5-6 tahun dalam penuntasan kasus tersebut menunjukkan ketidakseriusan pihak Kejati Maluku dalam menangani kasus korupsi dana Asuransi yang juga melibatkan Walikota Tual, Drs MM. Tamher dan wakilnya, A. Rahayaan, S.Ag yang saat itu masih bertugas di DPRD Malra.

“Sampai sekarang kedua petinggi kota Tual ini pun tak pernah jelas sudah seperti apa statusnya dan sejauh mana penanganannya oleh pihak Kejati Maluku padahal bukti-bukti terkait keterlibatan keduanya sangat jelas ada pada mereka,” heran Refra.

Atas fakta ini, dirinya mensinyalir telah terjadi kesepakatan antara penegak hukum dengan tersangka atau keluarga tersangka sehingga pelaksanaan eksekusi menjadi molor.

“Mereka mau bikin alasan apa lagi, karena kasus ini kan sudah sampai tahap putusan Pengadilan bukan baru diusut. Makanya saya menduga para penegak hukum sengaja mengulur-ulur waktu karena adanya sejumlah setoran dari para tersangka atau pihak keluarga yang masuk ke kantong mereka. Bahkan, saya kuatir kasus ini bisa saja sengaja dipetieskan dengan berbagai macam alasan,” tuding Refra.

Karena, menurut dia, apa saja bisa dilakukan Kejati Maluku karena terbukti para tersangka yang sudah meringkuk di sel Lapas Waiheru Ambon dan seharusnya menjalani hukuman ternyata dibebaskan setelah sempat menjalani masa tahanan. Bahkan, salah satu tersangka Rony Renyut, SH meninggal dunia saat menjalani masa tahanan.

“Apalagi untuk persoalan menghentikan atau mempetieskan, karena bagi mereka (penegak hukum-red) hal itu bukan perkara yang sulit,” kecamnya.

Faktanya, para tersangka yang sudah pernah di penjara, sekarang kembali berada dalam ancaman eksekusi pihak Kejati untuk dijebloskan ke dalam sel sementara kedua petinggi kota Tual tersebut hingga kini tidak pernah jelas status hukumnya.

“Maka ini yang perlu dipertanyakan kepada pihak Kejati Maluku maupun Kejari Tual ada apa dibalik semua ini. Terkesan kedua lembaga penegak hukum ini tebang pilih dalam menuntaskan kasus ini,” tegas Refra.

Lebih lanjut, jelas dia, kondisi yang sama pula terjadi pada kasus-kasus korupsi lainnya yang terjadi di Maluku yang hingga sekarang prosesnya mandek alias jalan di tempat.

“Saya kira dengan fakta ini, sudah menjadi bukti kuat bagi Kejaksaan Agung RI untuk segera mempertimbangkan pencopotan jabatan Ketua Kejati Maluku maupun Kejari Tual karena sudah terbukti memiliki kinerja yang buruk terkait penanganan berbagai kasus di provinsi ini yang secara tidak langsung berdampak bagi citra dan nama baik Institusi Kejaksaan di mata masyarakat,” tambah Refra.

Sebenarnya, tambah dia, masih banyak kasus korupsi maupun kasus kejahatan lainnya di Maluku ini namun para aparat Kejati Maluku dan Kejari Tual terkesan sengaja tutup mata dan menjadikannya sebagai lahan bisnis bagi kepentingan pribadi mereka.

Olehnya itu, Refra mendesak Kejagung RI untuk secepatnya mengambil langkah tegas terkait kinerja jajarannya di Maluku yang sudah tidak bisa diharapkan lagi untuk menjadi penegak hukum dan telah menimbulkan kekecewaan di mata warga masyarakat.

Sebelumnya informasi yang dihimpun media ini beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi Maluku telah mengeksekusi  terpidana kasus korupsi  Dana Asuransi DPRD Malra periode 1999-2004, Paulus (Poly) Ventje Tapotubun pada Jumat (6/6).

Selain terpidana  Poly Tapotubun, dalam beberapa hari ke depan Kejati Maluku akan mengeksekusi 13 kasus terpidana lainnya yakni Y. Wee, A .W. Rahanra, B. Kwaitota, F. Rahanubun, S. Abdul Rachman, P. Renyaan,  R. J. Betanubun, H. Refra, O. Th. Ohoiwutun, M. Savsavubun, N. Kadmaer, J. Komnaris dan H. Oraplean.

Selain itu, menurut keterangan Kasi. Penkum dan Humas Kejati Maluku,  Bobby Palapia, selain 14 terpidana di atas, Kejati Maluku juga telah menjeret 10 tersangka lainnya dan kini sedang dalam proses pemberkasan di antaranya,  Drs. MM. Tamher (Walikota Tual), Adam Renyaan, S.Ag (Wakil Walikota Tual), I. Ratuanak, F. Sarkol, G. De Games, W. Barends, V. Savsafubun, A. Awat Azis,  H.A.H. Notanubun dan V. Warat.

(obm)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi