News Ticker

Soal Insiden Kolser 2011, Para Korban Akan Surati Kapolri

Penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Maluku Tenggara terhadap kasus pengrusakan dan pembakaran rumah milik warga di desa Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah berjalan tiga tahun hingga kini tidak pernah jelas penuntasannya.
Share it:
Salah Satu Rumah Milik Warga Yang Dibakar
Pelaku Saat Terjadi Insiden Kolser 2011   
Langgur,
Penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Maluku Tenggara terhadap kasus pengrusakan dan pembakaran rumah milik warga di desa Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah berjalan tiga tahun hingga kini tidak pernah jelas penuntasannya.

Kepada Dhara Pos, Jumat (17/10), ketua Tim Pengungsi Edmundus Maturbongs, mengaku dirinya bersama warga pengungsi sangat kecewa dengan kinerja pihak Polres Malra yang tidak mampu mengungkap para pelaku kejahatan.

“Tiga tahun lalu di desa Kolser, terjadi perusakan dan pembakaran rumah, bahkan mantan Kasat Serse
Polres Malra, AKP. Umar Kilian yang waktu itu masih menjabat mengalami luka bacok di TKP, namun sayangnya sampai detik ini, Polres Malra yang saat itu masih dipimpin AKBP. Suranta Finen hingga Kapolres yang sekarang tidak serius mengungkap kasus tersebut malah membiarkan para pelaku bebas berkeliaran,” sesalnya.

Terkait kondisi tersebut, Maturbongs menuding pihak kepolisian terkesan sengaja membuat skenario atau suatu permainan kotor dengan sengaja membiarkan para pelaku bebas berkeliaran untuk memancing situasi agar kejadian tiga tahun terulang kembali. Karena itu, selaku ketua tim, dirinya telah berkoordinasi dengan seluruh keluarga korban terkait langkah-langkah yang dilakukan.

“Kami akan menyurati Kapolri dan Kapolda Maluku untuk segera memanggil Kapolres dan Wakapolres Maluku Tenggara dan Kasat Reskrim guna mempertanyakan terkait penanganan kasus tindak pidana di desa Kolser,” terangnya.

Dalam surat tersebut, pihaknya akan menyertakan berkas laporan polisi No. LP/244/X/2011/Mal/Res tertanggal 18 Oktober 2011  dan surat Kasat Serse Resort Kepolisian Malra  tertanggal 23 Mei 2013 No. B/56/V/2013 Reskrim, Surat Karorenrim ub. IRWASUM an. Kapolri RI.

Karena faktanya, beber Maturbongs, Polres Malra hingga kini tidak pernah serius mengungkap insiden yang terjadi 17 Oktober 2011 bahkan disusul insiden kedua pada 8 November di tahun yang sama berupa perusakan dan pembakaran rumah milik warga yang mengakibatkan, 28 rumah menjadi sasaran para pelaku perusakan dan pembakaran.

“Bahkan dalam proses penyelidikan tersebut memperkuat dugaan para korban bahwa polisi telah terlibat dalam suatu konspirasi jahat yang dengan sengaja membiarkan atau tutup mata atas penanganan kasus tindak pidana di desa Kolser,” kecamnya.

Polres Malra, kata Maturbongs, mengaku jika pelaku-pelaku tersebut telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) namun kenyataannya, bukan di DPO tetapi para pelaku diduga kuat telah menyuap pihak Polres Malra agar permasalahan tersebut dianggap selesai.

Karena, menurut dia, lokasi TKP jaraknya kurang lebih 1 km dari Markas Polsek Kei Kecil yang aksesnya relatif mudah dijangkau, sehingga memudahkan untuk menangkap salah satu pelaku yang bernama Emang  Renyaan di desa  Kolser.

“Malah polisi beralasan pelaku tidak dikenal. Maka perlu dipertanyakan apa sebenarnya kerja Satuan Reserse Kriminal dan Intelijen serta Buser di Polres Malra karena kenyataannya tidak ada fungsinya sama sekali,” heran Maturbongs.

Karena, para pelaku yang diduga kuat terlibat dalam kasus Kolser yang masih bebas berkeliaran
diantaranya, Charles Maturbongs diduga terlibat peristiwa dirinya berada di Timika (Papua), Jolmen
Renyaan berada di Ambon,  Abraham F. Renmeuw di Kaimana (Papua) sedangkan Antonius Renmeuw sementara menjalani masa penahanan di Lapas Tual.

Penangkapan Renmeuw pun baru bisa dilakukan atas koordinasi dengan Ditjen di Jakarta dan BIN dengan Kodim 1503.

Maturbongs mengaku jika seluruh keluarga yang jadi korban tindak pidana kekerasan dan pembakaran rumah di desa Kolser akan tetap mengenang peristiwa tragis tiga tahun lalu yang menghabiskan rumah, harta dan benda milik mereka.

Mereka-mereka yang masih berada di tempat pengungsian di Langgur akan terus berjuang memohon perlindungan hukum dan kepastian hukum hingga tindak pidana yang telah terjadi tiga tahun lalu
terungkap.

Diantaranya, 1. Edmundus Maturbongs, BC.IP, SH, 2. Korneles Kolanik, SH, (Advokat), 3. Jakobus Lesomar (anggota Polri), 4. Johanis Maturbongs, 5. Yosep Lesomar 6. David Yosep Lesomar, 7.  Aloysius Lesomar 8.  Ny. Redempta  Yanwarin/M, 9. Ny Sisilia Lesomar/K,  10. Linus  Maturbongs, 11.  Arnold Tharop, 12.  Makaria Maturongs, 13. David Maturbongs, 14.  Blasius Maturbongs, 15. Ronald Renyaan, 16. Feliks Maturbongs, 17. Lukman Sangadji, 18. Edward Maturbongs, 19. Nikolas Dumatubun, 20. Ny. Hendrika Maturbongs, 21. Samuel Maturbongs, 22. Johanis Maturbongs, 23. Johanis Lesomar.

Bahkan, Surat Kepolisian Negara RI tertanggal 22 Juni 2012, No. R/1253/VI/ 2012/Itwatsumd dan Surat Kepolisian Negara RI Daerah Maluku tertanggal 19 April 2012 No. R/193/IV/2012 seperti tidak ada kuasanya karena faktanya polisi tidak serius bahkan sengaja membuat kasus tersebut terbengkalai.

Olehnya itu, pihaknya bersama para korban bertekad untuk terus berjuang demi mendapat kepastian hukum atas apa yang telah terjadi. (obm)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi