News Ticker

Nasdem Tetapkan Renyaan Pimpin DPRD Malra

Setelah sebelumnya Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Maluku Tenggara menetapkan S. Thedeus Welerubun, SH lewat SK DPD Partai Nasdem Nomor: 1049 SK/DPP-Nasdem/VIII/2014 pada 29 Agustus lalu, kini partai yang mengusung semangat restorasi itu kembali menetapkan Antonius Renyaan sebagai calon Ketua DPRD Malra.
Share it:
Antonius Renyaan, S. Ap
Langgur, 
Setelah sebelumnya Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Maluku Tenggara menetapkan S. Thedeus Welerubun, SH lewat SK DPD Partai Nasdem Nomor: 1049 SK/DPP-Nasdem/VIII/2014 pada 29 Agustus lalu, kini partai yang mengusung semangat restorasi itu kembali menetapkan Antonius Renyaan sebagai calon Ketua DPRD Malra.

Ketua Partai Nasdem Malra, Drs Andreas Yeujanan, M.Si, dalam konferensi persnya mengatakan berdasarkan SK. No: 1127-SK/DPP-NasDem/IX/2014 tentang Pengesahan Perubahan Penetapan Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku periode 2014-2019 dari partai Nasdem, DPP Partai Nasdem menyatakan bahwa penetapan anggota dalam jabatan legislatif oleh Partai Nasdem dilakukan secara obyektif, transparan dan diputuskan melaui forum rapat harian DPP dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

“Dengan ini mengesahkan penempatan Saudara Antonius Renyaan, S.Ap untuk diusulkan pada posisi jabatan Ketua DPRD Kabupaten Malra Periode 2014-2019 dari Partai Nasdem melalui mekanisme sebagaimana yang di tetapkan dalam peraturan Tata tertib DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dan Provinsi Maluku,” terang Yeujanan, di Hotel Kimson, Rabu (15/10).

Ditambahkan, berdasarkan SK baru tersebut dan dalam rangka memberikan kekuatan hukum bagi DPD Partai Nasdem Malra dan Provinsi Maluku dalam mengusulkan Penetapan Ketua DPRD Malra, maka surat keputusan tersebut akan langsung diserahkan kepada DPRD Malra untuk di tindak lanjuti.

“Selanjutnya, mengingat manifesto perjuangan Partai Nasdem, Anggaran Dasar Partai Nadem dan Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem, sesuai hasil kongres I Partai Nasdem pada 25-26 Januari 2013 di Jakarta tentang pedoman organisasi tentang penetapan Jabatan Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota dari Partai Nasdem secara resmi menggelar rapat harian guna mencabut SK yang sebelumnya dikeluarkan dan direncanakan SK baru akan kami serahkan ke DPRD,“ jelas Jeuyanan.

Dikatakannya, perubahan atas SK sebelumnya selain berdasarkan nama-nama yang diusulkan yang dianggap mampu dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan, perubahan SK tersebut sudah melalui mekanisme yaitu hasil rapat konsultasi bersama Pengurus DPW Partai Nasdem Provinsi Maluku dan DPP Partai Nasdem tanggal 19 September 2014 di Jakarta dan keputusan Rapat dipimpin Oleh Pimpinam Harian DPP Partai Nasdem pada tanggal 19 September 2014.

“Dengan demikian rapat tersebut menyatakan tidak berlaku lagi SK DPP Partai Nasdem dengan Nomor: 1049-SK/DPP-Nasdem/VIII/2014 tanggal 29 Agustus 2014 tentang Penetapan Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku Periode 2014-2019 dari Partai Nasdem,“ tegasnya.
Diharapkan dengan keluarnya SK yang baru, dirinya meminta kepada semua kader partai agar mematuhinya. (iwn)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi