News Ticker

Klaim Sebagai Pemilik Sah, Maturbongs Sasi Tanah Adat Di Poka Rina

Keluarga besar A. Maturbong melakukan sasi atau segel adat atas sebidang tanah di Ohoibun Barat, Kabupaten Maluku Tenggara yang diklaim sebagai miliknya.
Share it:
Langgur,
Keluarga besar A. Maturbong melakukan sasi atau segel adat atas sebidang tanah di Ohoibun Barat, Kabupaten Maluku Tenggara yang diklaim sebagai miliknya.

Sasi atau Segel Adat Yang Dilakukan
Keluarga Besar A. Maturbongs
Segel adat berupa 40 janur kuning tersebut dilakukan pihak keluarga besar A. Maturbongs dan para anak cucu tepat jam 13.30  Wit di seputaran Ohoibun Barat, kawasan Poka  Rina di areal tanah yang juga diklaim milik Andreas  Maturbongs.

Kepada Dhara Pos, Selasa (14/10), Maturbongs mengaku saat pemasangan sasi tersebut tidak ada tanggapan dari pihak Andreas karena sebenarnya dia tahu bahwa dirinya bukan berasal dari marga Maturbongs alias hanya tempelan saja.

“Bahwa pada saat marga Renyaan dan Renmeuw  terlibat perselisihan dengan keluarga besar Maturbongs, saat itu juga Andreas bersama anak cucunya memilih bergabung pada dua marga tersebut,” ungkap Maturbong.

Namun, lanjut dia, pada tahun 1988 setelah keluarga besar Maturbongs mengeksekusi kembali lahan/tanah milik mereka, pihak Andreas bersama anak cucunya kembali bergabung bersama keluarga besar kami, bahkan mengatakan bahwa tanah tersebut adalah Kait Sejad Maturbongs.

Karena itu, keluarga besar Maturbongs membantah atas klaim oleh pihak Andreas dan anak-anaknya  yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan bekas kebun dari orang Langgur, Ohoijang dan Watdek  itu di atas Sejad Maturbongs.

“Saya tegaskan disini bahwa saudara Andreas dan anak-anaknya telah mengkhianati kami, keluarga besar Maturbongs,” tegasnya.

Dijelaskannya, Andreas dan anak sudah kalah dalam perkara gugatan kepemilikan tanah sebagaimana putusan pengadilan  No. 02/Pdt. G/2002 /PNTL, No. 23/Pdt/2002/PT. Mal hingga ke tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan putusan No. 1393 K/Pdt/2003 yang seluruhnya memenangkan marga Maturbongs. Dengan demikian, dirinya tidak berhak lagi  atas tanah Maturan.

Yang herannya, terang Maturbongs, Andreas mengklaim tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan No. 05/Prdt.G/PNTL/1983, yang sempat dieksekusi tahun 1988. Kemudian berpegang pada putusan No. 01/Pdt.G/2003/PNTL, No. 29/Pdt/2003/PT.Mal dan No. 3448 K/Pdt/2003.

“Itu tidak benar dan keliru karena perkara tersebut sudah dimenangkan murni oleh keluarga besar Maturbongs yang adalah pemilik sah atas tanah tersebut, dan bukan milik saudara Andreas yang hanya tempelan saja,” tegasnya kembali.

Saat itu, Andreas kembali berada di bawah ketiak Maturbongs dan putusan tersebut menyatakan bahwa gugatan Renmeuw, Renyaan tidak di terima dan juga tidak memberi hak kepada saudara Andreas dan anak-anak cucu. Andreas, beber dia, berpatokan pada putusan No.10/Pdt.G/1996/ PNTL.

“Dia sangat keliru memahami maksud dan tujuan keputusan tersebut karena menurut putusan tersebut adalah gugatan ditolak (tidak di terima) atau materi perkaranya belum di periksa. Putusan dasar formalnya yaitu belum ada yang kalah atau menang, sehingga pihak-pihak yang bersengketa bisa memperkarakan ulang. Makanya, putusan pengadilan yang di jadikan dasar saudara Andreas itu tidak benar dan keliru,” bantah Maturbongs. (obm)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi